Arahan Mahfud Md ke Pejabat dan Stafnya: Tak Usah Mendukung atau Tidak Mendukung Saya

Jumat, 20 Oktober 2023 17:31 WIB

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD menunjukkan dokumen pendaftaran di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Mahfud Md memberikan arahan kepada seluruh pejabat utama dan pegawai kementeriannya untuk tetap netral dan tidak terlibat politik praktis. Pesan ini Mahfud sampaikan saat memberi arahan dalam apel pada Jumat pagi, 20 Oktober 2023, tepat satu hari setelah ia mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo untuk Pilpres 2024.

“Tidak usah ikut-ikut urusan politik. Tidak usah mendukung atau tidak mendukung saya. Itu urusan pribadi saudara dan keluarga saudara di rumah,” kata Mahfud Md dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 Oktober 2023.

Dalam keterangan yang sama, Mahfud Md menekankan kementeriannya dilarang menggunakan fasilitas untuk memenangkan satu pihak dan mengalahkan pihak lain. Mahfud Md menegaskan, urusan pencalonan adalah tanggung jawab pribadinya, bukan sebagai pejabat.

“Oleh sebab itu, tugas-tugas yang selama ini saudara lakukan sudah dengan baik, itu diteruskan. Harus netral. Ini juga akan saya sampaikan kepada semua aparat dan instansi pemerintah, agar pemilu berjalan netral," tambah Mahfud dalam arahannya kepada pejabat dan pegawai Kemenko Polhukam.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memberikan persetujuan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md untuk menjadi calon wakil presiden pendamping Ganjar Pranowo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Sebagai menteri, Mahfud memang diharuskan mengantongi izin dari presiden.

Advertising
Advertising

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi telah memberikan persetujuan setelah menerima surat permohonan dari Mahfud hari ini, Rabu, 18 Oktober 2023. “Persetujuan presiden tersebut merujuk pada peraturan KPU no. 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden,” kata Ari dalam keterangan singkat melalui aplikasi perpesanan pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Pertemuan Mahfud Md dan Jokowi akan diatur sepulangnya presiden dari kunjungan kerja luar negeri pada Sabtu, 21 Oktober 2023. Mahfud akan membahas khusus mengenai pencalonannya sebagai wakil presiden.

Pilihan Editor: KontraS Ragukan Komitmen Penegakan Hukum dan HAM Cawapres Mahfud Md

Berita terkait

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

15 menit lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

19 menit lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

5 jam lalu

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

5 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

6 jam lalu

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

6 jam lalu

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

Ali Ngabalin mengatakan Presiden Jokowi disibukkan dengan seabrek jadwal.

Baca Selengkapnya

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

13 jam lalu

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

Baleg DPR siapa menteri yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

14 jam lalu

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

Ekonom Faisal Basri mempertanyakan alasan pemerintahan Prabowo-Gibran berencana menambah sejumlah kementerian baru dalam kabinetnya mendatang.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

14 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

Presiden Joko Widodo telah merevisi aturan Kementerian Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

15 jam lalu

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.

Baca Selengkapnya