Ini Kejanggalan Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Batas Usia Capres dan Cawapres
Selasa, 17 Oktober 2023 15:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang dibacakan pada Senin kemarin, 16 Oktober 2023. Arief merupakan satu dari empat hakim yang memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam perkara tersebut.
Dalam penjelasannya pada sidang kemari, Arief menyoroti soal penjadwalan terhadap lima gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu tersebut.
Permasalahkan penjadwalan sidang
Arief menyatakan penjadwalan persidangan untuk perkara nomor 29, 51 dan 55 terkesan lama. Arief menyatakan untuk perkara nomor 29 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) penjadwalan persidangan memakan waktu dua bulan setelah perbaikan permohonan. Sementara untuk perkara nomor 51 dan 55 yang diajukan oleh Partai Garuda dan tiga orang kepala daerah memakan waktu satu bulan.
Meskipun hal itu tidak melanggar hukum acara yang berlaku di MK, Arief Hidayat meilihat hal itu sebagai keganjilan.
"Penundaan perkara a quo berpotensi menunda keadilan dan pada akhirnya akan meniadakan keadilan itu sendiri (justice delayed, justice denied)," kata Arief.
Soal sikap Anwar Usman yang berubah
Keganjilan kedua, Arief menilai ada perbedaan sikap dari Ketua MK Anwar Usman dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) kelima perkara tersebut. Anwar, menurut Arief, memilih tidak mengikuti RPH dalam gugatan nomor 29, 51 dan 55 karena ingin menghindari adanya konflik kepentingan. Pasalnya, menurut Arief, kerabat Anwar berpotensi maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Akan tetapi sikap Anwar berubah hanya dalam hitungan hari. Anwar mengikuti RPH untuk memutuskan perkara nomor 90 yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A dan perkara nomor 91 yang diajukan mahasiswa Universitas Sebelas Maret, Arkaan Wahyu Re A. Keduanya merupakan putra dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Seperti diketahui, MK akhirnya mengabulkan sebagian gugatan uji materi nomor 90.
“Sungguh tindakan yang menurut saya di luar nalar yang bisa diterima oleh penalaran yang wajar," kata Arief.
Selanjutnya, jawaban Anwar saat dikonfirmasi para hakim lainnya
<!--more-->
Arief pun menyatakan sempat mempertanyakan perubahan sikap Anwar ini. Para hakim, menurut Arief, pun sempat melakukan konfirmasi terhadap Anwar pada sidang RPH hari Kamis, tanggal 21 September 2023.
Dalam kesempatan itu, Arief melanjutkan, Anwar menyampaikan bahwa ketidakhadirannya pada RPH tiga gugatan awal karena alasan kesehatan, bukan untuk menghindari konflik kepentingan.
Komposisi hakim saat putusan gugatan nomor 90
Arief Hidayat merupakan satu dari empat Hakim Konstitusi yang memberikan pendapat berbeda dalam putusan gugatan uji materi nomor 90 tersebut. Tiga hakim lainnya adalah Saldi Isra, Wahiduddin Adams dan Suhartoyo.
Sementara lima hakim yang mengabulkan sebagian putusan itu adalah Anwar Usman, Manahan M.P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
Dari lima Hakim Konstitusi ini, dua orang hakim memberikan alasan berbeda atau concurring opinion. Mereka adalah Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Enny dan Daniel sepakat jika kepala daerah di bawah usia 40 tahun diberikan peluang untuk menjadi capres atau cawapres, akan tetapi mereka meminta hal itu dibatasi hanya kepada yang pernah menjabat sebagai gubernur.
Meskipun demikian, pendapat Enny dan Daniel hanya menjadi catatan saja dalam putusan tersebut. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya tetap menyatakan semua pejabat publik yang terpilih melalui pemilihan umum berhak untuk menjadi capres dan cawapres.
Putusan MK ini mendapatkan banyak kritikan. Pasalnya, putusan tersebut dinilai memberi peluang bagi kemenakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju pada Pilpres 2024.
Gibran sendiri sempat terganjal syarat batas usia minimal 40 tahun karena masih berusia 36 tahun. Akan tetapi putra sulung Presiden Jokowi itu kini bisa ikut bertarung pada Pilpres 2024 setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.