Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Serampangan

Reporter

Ihsan Reliubun

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 17 Oktober 2023 15:00 WIB

Suasana sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah organisasi mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi atau MK tentang uji materi yang mengabulkan permohonan syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun. MK mengabulkan syarat itu dengan tambahan klausul bakal capres dan cawapres pernah menjabat kepala daerah.

"Secara serampangan dan penuh dengan inkonsistensi, Mahkamah mengabulkan permohonan ini," kata sejumlah organisasi masyarakat sipil dalam keterangan tertulis, yang diterima Tempo, Selasa, 17 Oktober 2023.

Pernyataan sikap itu disampaikan Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau (Perludem), Indonesia Corruption Watch (ICW) Network for Democracy and Electoral Integrity (Negrit), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), serta Pusat Studi Konstitusi atau Pusako.

Sebelumnya, pada Senin, 16 Oktober 2023, MK membacakan sebelas putusan pengujian undang-undang. Beberapa putusan yang dibacakan berkenaan dengan pengujian Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU itu memberikan batasan usia 40 tahun kepada calon presiden dan calon wakil presiden.

Salah satunya perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia, dkk. Dalam permohonan itu, diminta agar syarat usia dikembalikan menjadi 35 tahun seperti diatur dalam UU Pilpres sebelumnya.

Advertising
Advertising

"Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 169 huruf q tersebut diskrimintatif, tidak ilmiah, dan bertentangan dengan original intent pembentukan UUD 1945," kata organisasi tersebut. Permohonan serupa juga diajukan Partai Garuda, dengan tambahan syarat “pernah menjadi penyelenggara negara”. "Untuk dapat menyimpangi batas usia minimal 40 tahun," ujar sejumlah lembaga itu.

Namun, menurut kelompok tersebut, MK justru mengamini putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Legal standing pemohon sangat lemah, namun dikabulkan oleh MK," ujar organisasi tersebut. Gugatan itu diajukan mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A.

Menurut organisasi ini, Almas hanya menyandarkan kedudukan hukum pada keinginannya menjadi presiden dan terinspirasi pada Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming, putra Presiden Joko Widodo. Itu termuat dalam keterangan legal standing Almas yang dimuat dalam 3 halaman saja.

Koalisi sipil ini menilai, Almas tidak menjelaskan kerugian konstitusional dengan jelas. Basis kerugian hanya dilandaskan pada kekaguman Almas kepada Gibran sebagai wali kota yang tidak bisa menjadi cawapres akibat ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Dalil tersebut, kata mereka, tidak memiliki hubungan langsung dengan Almas.

"Bila permohonan ini diajukan oleh Gibran, kerugian konstitusionalnya jelas karena dialami secara langsung sebagai pemohon," ujarnya. "Penjelasan kerugian konstitusional juga tidak menyentuh petitum tentang syarat alternatif terkait pejabat terpilih atau elected official yang diajukan pemohon."

Pilihan Editor: Pakar Politik Sebut Putusan MK Karpet Merah untuk Gibran di Pilpres 2024

Berita terkait

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

8 jam lalu

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

Prabowo Tiba di Acara Deklarasi GSN Didampingi Titiek Soeharto dan Didit

9 jam lalu

Prabowo Tiba di Acara Deklarasi GSN Didampingi Titiek Soeharto dan Didit

Presiden Prabowo menghadiri acara deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) didampingi mantan istrinya Titiek Soeharto dan putranya Didit Prabowo

Baca Selengkapnya

Deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional Dihadiri Presiden Prabowo, Menteri hingga Kepala Badan

9 jam lalu

Deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional Dihadiri Presiden Prabowo, Menteri hingga Kepala Badan

Acara deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) yang akan diresmikan Presiden Prabowo Subianto dihadiri menteri dan jajaran kabinet

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

9 jam lalu

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Gibran Tinjau Proyek Rel Kereta Api Layang Simpang Joglo Solo, Rencana Dioperasikan saat Natal dan Tahun Baru

14 jam lalu

Gibran Tinjau Proyek Rel Kereta Api Layang Simpang Joglo Solo, Rencana Dioperasikan saat Natal dan Tahun Baru

Proyek rel kereta api layang atau elevated rail Simpang Joglo, Solo, Jawa Tengah, menjadi titik kedua lokasi kunjungan kerja Wapres Gibran.

Baca Selengkapnya

Mengenal Trem Baterai Buatan INKA yang Ditinjau Wapres Gibran Hari Ini

14 jam lalu

Mengenal Trem Baterai Buatan INKA yang Ditinjau Wapres Gibran Hari Ini

Wapres Gibran Rakabuming Raka meninjau trem baterai buatan PT INKA. Apa itu trem baterai?

Baca Selengkapnya

Kunjungan Kerja Gibran di Solo: Tinjau Trem Otonomus, Produk Pengembangan PT INKA Yang Diujicoba November Ini

15 jam lalu

Kunjungan Kerja Gibran di Solo: Tinjau Trem Otonomus, Produk Pengembangan PT INKA Yang Diujicoba November Ini

Wapres Gibran Rakabuming Raka hari ini menggelar serangkaian kegiatan di Kota Solo. Salah satunya meninjau trem otonomus buatan INKA.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

16 jam lalu

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

1 hari lalu

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

1 hari lalu

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.

Baca Selengkapnya