Kilas Balik Kasus Kematian Munir karena Racun Arsenik dan Mirna Akibat Racun Sianida
Reporter
Hendrik Khoirul Muhid
Editor
S. Dian Andryanto
Selasa, 17 Oktober 2023 14:40 WIB
![](https://statik.tempo.co/data/2012/09/10/id_139081/139081_620.jpg)
Kilas balik kasus Kopi Sianida
Kasus kopi sianida berawal dari pertemuan Jessica Wongso, Wayan Mirna Salihin, dan Hanie Boon Juwita di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI) pada 6 Januari 2016. Ketika itu Jessica datang lebih dahulu dan memesan tempat dilayani resepsionis Cindy yang menawarkan meja nomor 54. Lalu, ia pergi dan kembali lagi membawa tas kertas, kemudian memesan es kopi Vietnam serta dua koktail.
Setelah membayar, penyaji mengantarkan minuman ke meja 54. Beberapa menit kemudian, Mirna dan Hani datang bersamaan. Mirna meminum es kopi Vietnam dan mengatakan rasanya tak enak sembari mengibaskan tangan di depan mulutnya. Tak lama berselang tubuh Mirna kejang, pingsan, dan mulutnya berbuih. Mirna langsung dibawa ke klinik di GI. Suami Mirna, Arief Soemarko datang membawanya ke Rumah Sakit Abdi Waluyo ditemani Jessica dan Hanie.
Namun, nyawa Mirna tidak terselamatkan. Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin langsung melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dianggap tidak wajar. Tiga hari setelah kematian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Krishna Murti meminta izin kepada keluarga agar diautopsi. Namun, keluarga hanya mengizinkan pengambilan sampel dari bagian tubuhnya untuk menemukan zat racun.
Pada 10 Januari 2016, jenazah Mirna dimakamkan di Gunung Gadung, Bogor. Dilansir dari Antara, satu hari setelah Mirna dikubur, polisi melangsungkan pra-rekonstruksi di Kafe Olivier yang menghadirkan Jessica, Hanie, dan pegawai Olivier. Setelah itu, Puslabfor Mabes Polri mengumumkan, ada sianida dalam kopi dan lambung Mirna. Penyidik Polisi kemudian memanggil Jessica dan keluarga Mirna, yaitu Dharmawan, Sendy Salihin (saudari kembarnya), serta Arief.
Penyidik melakukan gelar perkara, menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan, dan menangkapnya di sebuah hotel Jakarta Utara. Lalu pada Februari 2016, polisi menggelar rekonstruksi tewasnya Mirna di Kafe Olivier. Jessica menolaknya karena dinilai itu sebagai “versi polisi”. Setelah itu, ia menjalani tes kejiwaan di RS Cipto Mangunkusumo untuk mengetahui pribadi dan motif.
Penasihat hukum Jessica sempat mengajukan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) karena penetapan tersangka dianggap tidak sah. Namun, upaya tersebut pupus sehingga Jessica ditahan sampai akhir Mei 2016. Pada 15 Juni 2016, sidang perdana Jessica digelar dengan agenda pembacaan eksepsi oleh pengacara Jessica, Sordame Purba. Ia menyebut dakwaan jaksa terlalu dangkal untuk tuduhan pembunuhan berencana. Lalu, pada 28 Juni 2016, Hakim PN Jakpus menolak seluruh eksepsi karena dakwaan jaksa telah lengkap dan jelas.
Pada 12 Juli 2016, keluarga Mirna memberikan keterangan yang mengarah kepada kecurigaan Jessica. Esoknya, saksi kunci, Hanie dihadirkan. Ia sempat mencicipi es kopi Vietnam dan merasakan rasa panas di lidah. Ia juga menceritakan situasi kedatangannya di kafe sampai di RS Abdi Waluyo. Pada 28 September 2016, Jessica mengaku tak pernah menyentuh dan menuangkan apa pun ke dalam kopi Mirna. Ia menjelaskan alasan enggan mencicipi kopi tersebut karena Mirna telah mengatakan rasa kopi tidak enak.
Pada 5 Oktober 2016, jaksa memberikan tuntutan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica karena tewasnya Mirna memberikan kesedihan yang mendalam. Jaksa juga menyatakan, Jessica melakukan aksi pembunuhan keji dan sadis dengan racun. Saat Pleidoi, Jessica menyampaikan tidak membunuh Mirna dan hidupnya sangat menderita di sel tahanan. Otto Hasibuan, pengacara Jessica pun meragukan keaslian barang bukti yang menyudutkan Jessica dan menegaskan kematian Mirna bukan karena sianida.
Pada replik, jaksa menyatakan bahwa nota pembelaan tim kuasa hukum Jessica hanya keterangan spekulatif yang dipenuhi asumsi tidak berdasar dan kering dari sumber hukum. Jaksa juga menyebut ruang tahanan Jessica mewah. Sementara itu, dalam duplik, Jessica menjelaskan foto sel mewah tersebut merupakan ruang konseling Polda.
Jessica juga mengaku cemas karena keluarga Mirna dinilai dekat dengan jaksa. Ia juga mendapatkan informasi dari Amir Papalia yang melihat pertemuan diduga Arief dengan barista Olivier, Rangga satu hari sebelum Mirna meninggal. Otto Hasibuan pun memohon kepada Jokowi menjadikan kasus ini sebagai reformasi hukum.
Pada 27 Oktober 2016, hakim menyatakan Jessica Wongso terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dalam perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin. Hakim menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara karena tindakan Jessica membuat Mirna meninggal dunia dan menjadi perbuatan keji dan sadis.
Perbincangan ihwal kasus Kopi Sianida kembali mencuat akhir-akhir ini. Itu setelah tayangnya Film dokumenter terbaru Netflix, Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso, sejak Kamis, 28 September 2023. Gara-gara film itu, publik kembali mempertanyakan kebenaran Jessica sebagai pembunuh Mirna. Film itu menampilkan sejumlah kejanggalan. Otto Hasibuan akan berusaha kembali memperjuangkan keadilan bagi kliennya seiring mencuatnya kembali kasus Kopi Sianida.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | RACHEL FARAHDIBA R I SDA
Pilihan Editor: 2 Saksi Kunci Pembunuhan Munir Pollycarpus Meninggal karena Covid-19, Ongen Latuihamallo Tewas Kejang di Mobil