Ini Tahapan Pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024 dari KPU

Senin, 16 Oktober 2023 15:11 WIB

Rapat Paripurna Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Minggu (2/7/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan urutan pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Pertama, sehari sebelum waktu pendaftaran partai politik atau gabungan partai politik harus mengirim surat pemberitahuan kepada KPU.

Pemberitahuan itu diinformasikan melalui surat yang dikirim kepada KPU tentang waktu kehadiran proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di kantor KPU, Senin, 16 Oktober 2023.

Setelah itu KPU akan menyiapkan tim penerima calon pendaftar. Mereka bertugas berkoordinasi dengan tim yang ditugaskan partai koalisi dalam urusan pendaftaran. "KPU mensyaratkan partai politik memberikan surat tugas kepada nama-nama orang yang ditunjuk sebagai penghubung dengan KPU," ujar Hasyim.

Tim yang ditunjuk partai koalisi akan berkonsultasi perihal dokumen yang akan dibawa pada hari pendaftaran. Selanjutnya, Hasyim mengatakan, tim itu juga harus menyampaikan nama 30 orang pimpinan partai politik yang hadir mendampingi capres-cawapres. "Hadir secara fisik, dan ikut masuk di ruang pendaftaran, yang secara teknis disiapkan di Ruang Rapat Utama KPU lantai II. Jumlah maksimal 30 orang di luar pasangan calon," tutur Hasyim.

Selain itu puluhan orang itu, tim koalisi juga perlu memasukkan nama pengiring yang ikut mengantar bakal calon ke kantor KPU. Lembaga penyelenggara pemilu ini membatasi para pendamping sebanyak 200 orang. Mereka akan ditempati di halaman parkir kantor.

Advertising
Advertising

Setelah mendapatkan nama 30 pendamping di ruang daftar dan 200 orang pengantar di halaman kantor, KPU akan membuat kartu identitas sebagai syarat mengantarkan capres-cawapres hingga ke kantor KPU. "Itu untuk identitas memasuki kantor KPU," ucap Hasyim.

Proses pendaftaran bakal capres dan cawapres dibuka pada 19 Oktober-25 Oktober 2023. Pasangan bakal calon yang sudah mengirim surat pemberitahuan mendaftar baru pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Surat pemberitahuan itu diajukan pasangan Anies-Cak Imin pada Sabtu, 14 Oktober 2023.

Pilihan Editor: DPR Setuju Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres pada 19-25 Oktober 2023

Berita terkait

Anies Pastikan Tak Bakal Gabung Partai Usai Pilpres 2024

6 jam lalu

Anies Pastikan Tak Bakal Gabung Partai Usai Pilpres 2024

Mantan calon presiden Anies Baswedan, memastikan dirinya tidak akan bergabung dengan partai mana pun usai Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Jelang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

6 jam lalu

Jelang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

Bawaslu meminta pengawas pemilu berkoordinasi di setiap tingkatan kepada KPU serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Baca Selengkapnya

Anies Soal Peluang Maju di Pilgub Jakarta 2024: Saya Sedang Memikirkan Secara Serius

9 jam lalu

Anies Soal Peluang Maju di Pilgub Jakarta 2024: Saya Sedang Memikirkan Secara Serius

Anies menyebut, dirinya sedang mempertimbangkan secara serius dorongan untuk maju di Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

12 jam lalu

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

Perludem menyebut ada potensi konflik kepentingan karena kuasa hukum KPU disebut menjadi ahli yang dihadirkan eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN.

Baca Selengkapnya

Respons Anies Soal Sudirman Said yang Bakal Maju di Pilgub Jakarta

14 jam lalu

Respons Anies Soal Sudirman Said yang Bakal Maju di Pilgub Jakarta

Anies mengaku belum ada komunikasi dengan Sudirman Said yang berencana maju dalam Pilgub Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

18 jam lalu

KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

Komisi II DPR telah menyetujui dua Rancangan PKPU tentang penyelenggaraan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Kenaikan UKT, Anies Minta Panja DPR Bahas Problem Fundamental Pendidikan Tinggi

1 hari lalu

Soal Kenaikan UKT, Anies Minta Panja DPR Bahas Problem Fundamental Pendidikan Tinggi

Menurut Anies, pembahasan dalam Panja Pembiayaan Pendidikan seharusnya tidak berfokus pada persentase.

Baca Selengkapnya

Anies Soal Kisruh UKT Mahal: Negara Harus Alokasikan Anggaran Lebih Banyak

1 hari lalu

Anies Soal Kisruh UKT Mahal: Negara Harus Alokasikan Anggaran Lebih Banyak

Anies Baswedan turut menanggapi persoalan kenaikan UKT yang diprotes oleh mahasiswa karena dinilai tidak wajar.

Baca Selengkapnya

Bamsoet dan Maruarar Gagas Rekonsiliasi Nasional, Akan Pertemukan Anies, Prabowo dan Ganjar

1 hari lalu

Bamsoet dan Maruarar Gagas Rekonsiliasi Nasional, Akan Pertemukan Anies, Prabowo dan Ganjar

Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyebut akan membuat acara rekonsiliasi nasional untuk mempertemukan para calon presiden pada pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

1 hari lalu

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.

Baca Selengkapnya