Berbeda Pendapat soal Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Profil Hakim MK Suhartoyo dan Guntur Hamzah

Senin, 16 Oktober 2023 13:29 WIB

Hakim Mahkamah Konstitusi, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic, Manahan M P Sitompul (dari kiri ke kanan) Arief Hidayat (tengah), Wahiduddin Adams (ketiga dari kanan) Enny Nurbaningsih (kedua dari kanan) Suhartoyo (kanan) foto bersama dengan Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih, Anwar Usman (keempat dari kiri) dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra (keempat dari kanan) usai pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi minimal 35 tahun. Hanya dua hakim MK yang menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion, yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

"Memutuskan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, Senin, 16 Oktober 2023.

Adapun gugatan dengan nomor 29/PUU-XXI/2023 tersebut sebelumnya digugat oleh para pemohon di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (Pemohon I), Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Gugatan itu merupakan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf q. Pasal ini mengatur soal batas usia minimal cawapres berumur 40 tahun. Para pemohon meminta batas usia capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Anwar mengatakan, dalam putusan itu dari sembilan hakim hanya dua hakim MK yang berbeda pendapat atau dissenting opinion, yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah. Berikut profil Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Profil Suhartoyo

Advertising
Advertising

Melansir laman MK, Suhartoyo dilahirkan di Sleman, 15 November 1959. Tak pernah terlintas dalam pikiran Suhartoyo akan menjadi seorang hakim konstitusi. Musababnya, saat masih duduk di bangku SMA minat Suhartoyo pada ilmu sosial politik justru sangatlah besar. Ia bahkan berharap dapat bekerja di Kementerian Luar Negeri.

Kegagalannya menjadi mahasiswa ilmu sosial politik membuat Suhartoyo memilih mendaftarkan diri menjadi mahasiswa illmu hukum, Universitas Islam Indonesia (1983). Ia kemudian melanjutkan pendidikan S-2 di Universitas Taruma Negara (2003) dan S-3 di Universitas Jayabaya (2014).

Pada 1986, suami dari Sutyowati ini pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung.

Ia pun dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011. Di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Ia juga sempat terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).

Selanjutnya: Suhartoyo terpilih menjadi Hakim…

<!--more-->

Suhartoyo terpilih menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015. Pada 17 Januari 2015, ayah tiga anak ini mengucap sumpahnya sebagai hakim MK di hadapan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Profil Guntur Hamzah

Dilahirkan di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 8 Januari 1965, Guntur Hamzah menyelesaikan pendidikan sarjana hukum (S1) pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar pada 1988.

Guntur kemudian melanjutkan pendidikan magister hukum (S2) pada Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bandung pada 1995, dan pendidikan Doktor (S3) pada Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya pada 2002 dengan predikat kelulusan atau yudisium “cum laude”.

Sejak Februari 2006, Guntur menduduki jabatan akademik Guru Besar di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dengan capaian pangkat saat ini sebagai Pembina Utama dan golongan IV/e.

Di luar lingkungan Unhas, Guntur pernah mendapat tugas sebagai Legislative Drafter pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR-RI) tahun 2003, juga pernah menjadi anggota Tim Ahli Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN) tahun 2010, Tenaga Ahli pada Direktorat Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI tahun 2011 – 2012, Reviewer Jurnal, Buku Ajar, dan Penelitian pada Direktorat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (DP2M) DIKTI Kementerin Pendidikan Nasional tahun 2007 – 2015.

Selanjutnya, Guntur Hamzah menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi pada MK.

Selanjutnya menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian, Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Pada 2015 hingga 2022, ia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi. Sejak 23 November 2022, mendapat tugas negara menjadi Hakim Konstitusi.

Penghargaan dari negara yang telah diperoleh adalah Satyalencana Karya Satya untuk pengabdian 10 Tahun, 20 Tahun, dan 30 Tahun, serta anugerah Bintang Jasa Nararya dari Presiden RI yang diberikan pada 13 Agustus 2020 di Istana Negara.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | TEMPO

Pilihan editor: MK Tolak Batas Usia Capres-Cawapres Menjadi 35 Tahun

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Putusan PTUN Soal Gugatan PDIP Terhadap Penetapan Gibran sebagai Cawapres Dibacakan 10 Oktober 2024

5 jam lalu

Putusan PTUN Soal Gugatan PDIP Terhadap Penetapan Gibran sebagai Cawapres Dibacakan 10 Oktober 2024

PTUN akan membacakan putusan soal gugatan PDIP terhadap penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada 10 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

MAKI Larang Jokowi Kirim Hasil Akhir Capim dan Calon Dewas KPK ke DPR: Kewenangan Prabowo

9 jam lalu

MAKI Larang Jokowi Kirim Hasil Akhir Capim dan Calon Dewas KPK ke DPR: Kewenangan Prabowo

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengajukan somasi ke Presiden Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil seleksi akhir Capim dan Dewas KPK ke DPR.

Baca Selengkapnya

Profil BamBam GOT7 yang Bakal Gelar Showcase di Basketball Hall GBK

4 hari lalu

Profil BamBam GOT7 yang Bakal Gelar Showcase di Basketball Hall GBK

BamBam GOT7 akan menggelar showcase di Indonesia pada 19 Oktober 2024 di Basketball Hall GBK, Senayan.

Baca Selengkapnya

Koalisi Organisasi Masyarakat Adat dan Sipil Gugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi

13 hari lalu

Koalisi Organisasi Masyarakat Adat dan Sipil Gugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan masyarakat adat gugat UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ke Mahkamah Kosntitusi.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

14 hari lalu

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.

Baca Selengkapnya

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

14 hari lalu

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menolak hasil munaslub yang menurutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa sosok Hamdan Zoelva?

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

16 hari lalu

Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut negara hukum lemah karena oligarki dan kleptokrasi. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Profil Pelaku Percobaan Pembunuhan terhadap Donald Trump

16 hari lalu

Top 3 Dunia: Profil Pelaku Percobaan Pembunuhan terhadap Donald Trump

Berita Top 3 Dunia pada Senin 16 September 2024 diawali oleh profil Ryan Wesley Routh, tersangka percobaan pembunuhan terhadap Donald Trump

Baca Selengkapnya

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

17 hari lalu

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.

Baca Selengkapnya

Profil Sugiono, Anak Ideologis Prabowo yang Digadang-gadang Jadi Menlu

19 hari lalu

Profil Sugiono, Anak Ideologis Prabowo yang Digadang-gadang Jadi Menlu

Sinyal kuat bakal ada alumnus SMA Taruna Nusantara yang menjadi menteri di Kabinet Prabowo, salah satunya mengerucut pada Sugiono. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya