3 Pertimbangan Majelis Rektor PTN Tak Izinkan Kampanye Pemilu 2024 di Kampus

Sabtu, 14 Oktober 2023 08:17 WIB

Pusat Pelayanan Terpadu Unpad, Bandung. (unpad.ac,id)

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) mengeluarkan edaran kepada para rektor atau direktur perguruan tinggi negeri anggotanya tentang pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 di dalam kampus. Edaran itu sesuai notulen audiensi MRPTNI dengan Komisi Pemilihan Umum atau KPU pada September 2023 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi tentang penggunaan tempat pendidikan dalam kampanye Pemilu.

“Anggota MRPTNI pada prinsipnya semua perguruan tinggi negeri yang ada di Indonesia,” kata Kepala Kantor Komunikasi Publik Universitas Padjadjaran, Dandi Supriadi, Jumat 13 Oktober 2023. MRPTNI kini dipimpin Rektor Universitas Negeri Padang Ganefri, dan Rektor Universitas Padjadjaran Rina Indiastuti sebagai Sekretaris Jenderal.

Majelis Rektor PTN merekomendasikan kepada para pimpinan perguruan tinggi negeri agar tidak mengizinkan kampanye Pemilu 2024 di dalam kampus dengan tiga pertimbangan.

Pertama, dampak yang perlu mendapat perhatian dan antisipasi terkait dengan pelaksanaan proses belajar mengajar, penggunaan fasilitas kampus, dan netralitas para sivitas akademika.

Kedua, potensi terjadinya polarisasi dan terbelahnya warga sivitas akademika ke dalam kekuatan politik tertentu sehingga dapat melanggar prinsip dan asas netralitas aparatur sipil negara.

Advertising
Advertising

Selain itu dalam Undang-undang Pemilu terdapat beberapa pasal yang melarang partisipasi aparatur sipil negara dalam kegiatan kampanye.

Pertimbangan ketiga yaitu bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang bukan aparatur sipil negara berpotensi terjadi benturan kepentingan yang dapat mengganggu pelaksanaan proses pendidikan dan keamanan kampus.

Namun jika pimpinan perguruan tinggi negeri merasa mampu melaksanakan kampanye Pemilu 2024 di dalam kampus tanpa mengganggu proses belajar mengajar, menjaga independensi sivitas akademika, serta kondusivitas kampus, maka izin pelaksanaan Kampanye Pemilu dapat dipertimbangkan.

Ketentuannya, pihak kampus perguruan tinggi berkewajiban menerbitkan peraturan, tata cara dan persyaratan khusus tentang penggunaan kampus sebagai tempat kampanye Pemilu, dan disampaikan ke KPU serta seluruh peserta Pemilu 2024.

Izin kampanye Pemilu di kampus perguruan tinggi dapat diberikan setelah revisi peraturan KPU tentang kampanye Pemilu yang segera akan diterbitkan, dan dinyatakan berlaku oleh pemerintah. Para pimpinan perguruan tinggi negeri diminta agar tidak melakukan kegiatan apapun yang bernuansa kampanye Pemilu, sebelum keluarnya peraturan KPU tentang Pemilu.

Ketentuan lain soal penjaminan bahwa pelaksanaan kampanye tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar dan terpeliharanya kondusivitas, keamanan fasilitas, sarana dan prasarana di kampus perguruan tinggi. Pemberian izin harus diberikan secara adil, dengan kesempatan yang sama bagi setiap peserta pemilu.

Kampanye Pemilu di kampus perguruan tinggi hanya dapat dilakukan pada masa tenggat waktu kampanye Pemilu 2024, sebagaimana ditetapkan oleh KPU R.I. Setiap peserta kampanye diwajibkan mendapat rekomendasi dari KPU Pusat, KPU Daerah dan unsur pelaksana pemilu lainnya yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan kampanye Pemilu hanya dapat dilaksanakan pada hari Sabtu dan atau Minggu, pukul 09.00 - 16.00 waktu setempat.

Bentuk kampanye yang dapat dilakukan adalah dalam bentuk pertemuan tatap muka, seminar atau diseminasi ilmiah, dan debat akademik dengan menjunjung tinggi kaidah-kaidah ilmiah dalam menyampaikan visi misi masing-masing peserta kampanye.

Dalam pelaksanaan kampanye di kampus diwajibkan adanya jaminan keamanan dari kepolisian setempat dan aparat keamanan terkait lainnya, guna mengantisipasi terjadinya gangguan ketertiban dan pengamanan fasilitas kampus.

Pelaksanaan kampanye di kampus hanya diperkenankan di dalam ruangan tertutup yang selama ini dapat disewakan ke pihak umum dengan kapasitas yang dapat menampung jumlah peserta sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Peserta kampanye beserta simpatisanya, tidak membawa massa dari luar kampus, dan kampanye hanya dihadiri oleh mahasiswa dan dosen atau karyawan yang bukan aparat sipil negara. Pelaksanaan kampanye secara terbuka, transparan, dan bertanggung jawab.

Pilihan Editor: Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar Pertama Daftar di KPU, PKS: yang Lain Follower

Berita terkait

Polisi Ambil Alih Gedung Universitas California Irvine dari Demonstran Pro-Palestina

15 jam lalu

Polisi Ambil Alih Gedung Universitas California Irvine dari Demonstran Pro-Palestina

Polisi kembali mengambil alih gedung kampus Universitas California Irvine dari para pengunjuk rasa pro-Palestina.

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

15 jam lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Rektor Terpilih Universitas Negeri Padang Digugat, Imbas Dugaan Cacat Prosedural

1 hari lalu

Rektor Terpilih Universitas Negeri Padang Digugat, Imbas Dugaan Cacat Prosedural

Rektor terpilih UNP periode 2024-2029 adalah Krismadinata.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahasiswa Undip Ngadu ke Rektor soal UKT hingga Fasilitas Kampus

1 hari lalu

Cerita Mahasiswa Undip Ngadu ke Rektor soal UKT hingga Fasilitas Kampus

Mahasiswa Undip Semarang mengaku telah berdiskusi dan memberikan kritik kepada pihak kampus soal permasalahan Uang Kuliah Tunggal alias UKT.

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi Protes Mahasiswa Hingga Politisi Karena UKT Mahal

1 hari lalu

Ragam Reaksi Protes Mahasiswa Hingga Politisi Karena UKT Mahal

Berbagai reaksi muncul dari berbagai pihak, perdebatan terkait kenaikan UKT tinggi masih terus berlangsung.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

1 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

1 hari lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

2 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

2 hari lalu

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

2 hari lalu

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.

Baca Selengkapnya