Korupsi BTS: Kejaksaan Agung Tetapkan Edward Hutahaean Sebagai Tersangka, Disebut Sebagai Makelar Kasus

Reporter

Yuni Rohmawati

Editor

Febriyan

Jumat, 13 Oktober 2023 22:56 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan Edward Hutahaean (EH) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Edward Hutahaean disebut menerima uang 15 Miliar Rupiah dalam upaya penutupan kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Jumat, 13 Oktober 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean (EH) sebagai tersangka baru kasus korupsi pembangunan Base Transciever Station (BTS)S 4G pada Badan Aksesibiltias Komunikasi dan Telekomunikasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau yang biasa disebut korupsi BTS pada hari ini, Jumat, 13 Oktober 2023. Edward disebut sebagai pihak yang sempat menawarkan untuk menutup kasus ini dengan imbalan uang sebesar 2 juta dolar Amerika.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Edward pada hari ini. Tim penyidik, menurut Kuntadi, juga telah melakukan pengeledahan di beberapa tempat dan pemeriksaan tempat-tempat yang diduga berhubungan dengan kasus ini.

"Kami berkesimpulan setelah melakukan pemeriksaan saksi yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka yaitu saudara EH," kata Kuntadi dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat, 13 Oktober 2023.

Kuntadi mengatakan tim penyidik Kejaksaan Agung juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Edward dan dinyatakan sehat. Karena itu, tim penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital tersebut.

"Selanjutnya untuk ditahan di Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari kedepan," kata Kuntadi.

Edward terima uang korupsi BTS sekitar Rp 15 miliar

Advertising
Advertising

Kuntadi mengatakan Edward Hutahaean diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima aliran dana korupsi BTS sebesar sekitar 15 miliar rupiah.

"Yang diketahuinya atau patut diduga nya merupakan penuangan hasil tindak pidana yaitu dari saudara Galumbang Menak Simanjuntak (GMS)," kata Kuntadi.

Kejaksaan Agung pun menjerat Edward Hutahaean dengan Pasal 15 Juncto Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 1 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi. Penyidik pun menjerat Edward dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Nama Edward terungkap dalam sidang

Sebelumnya, nama Edward Hutahaean disebut oleh sejumlah terdakwa kasus korupsi BTS. Irwan Hermawan misalnya, menyatakan bahwa Edward merupakan makelar kasus yang berupaya menakut-nakuti Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Menurut Irwan, Edward meminta sejumlah uang kepada Anang untuk menghentikan penyelidikan kasus ini di Kejaksaan Agung.

"Ada pihak yang saya dengar datang ke Kominfo ke Pak Anang, menakut-nakuti dan mengancam begitu sekaligus meminta proyek dan menawarkan untuk penyelesaian penyelidikan,” ucap Irwan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 26 September 2023.

Terdakwa lainnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, menyatakan bahwa Edward awalnya meminta 8 juta dolar Amerika Serikat. Angka itu kemudian turun hingga 2 juta dolar Amerika.

Akan tetapi, Galumbang menyatakan baru menyerahkan 1 juta dolar kepada Edward. Sementara terdakwa lainnya, Windi Purnama, mengaku sebagai orang yang mengantarkan uang kepada Edward Hutahaean. Windi mengaku mengantarkan uang sebesar 1 juta dolar Amerika atau sekitar Rp 15 miliar.

"Saya antarkan uang 15 Miliyar Rupiah kepada Edward Hutaean yang dugaan saya ini adalah pengacara untuk menutup kasus ini. Dana tersebut saya hantarkan ke Jalan Patra," kata Windi dalam sidang yang sama.

Berita terkait

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

13 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

17 jam lalu

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

Taksiran harga rumah Tamron, tersangka korupsi timah yang disita Kejagung

Baca Selengkapnya

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

2 hari lalu

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

Tersangka kasus korupsi timah, Tamron adalah beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

2 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

2 hari lalu

Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

Penyidik Kejaksaan Agung mendalami soal kepemilikan jet pribadi saat memeriksa Sandra Dewi, istri Harvey Moeis tersangka korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

2 hari lalu

Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

Jadi tersangka kasus importasi gula, eks Kakanwil Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

3 hari lalu

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

Sandra Dewi disebut disebut datang ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus lewat basement Gedung Kartika.

Baca Selengkapnya

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

3 hari lalu

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

3 hari lalu

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

Dalam sebuah foto yang dibagikan Kejaksaan Agung, Sandra Dewi tampak menjalani pemeriksaan dengan mengenakan pakaian serba hitam.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

3 hari lalu

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, tersangka korupsi tata niaga Timah hari ini.

Baca Selengkapnya