Febri Diansyah Sebut Tak Diizinkan KPK Dampingi Pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo
Reporter
Antara
Editor
Linda novi trianita
Jumat, 13 Oktober 2023 07:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Febri Diansyah, kuasa hukum eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengatakan penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperbolehkannya mendampingi kliennya dalam pemeriksaan. Syahrul Yasin Limpo ditangkap KPK di Apartemen Oakwood, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 12 Oktober 2023.
"Saya belum diperbolehkan menemui klien saya, Pak SYL. Tadi ada informasi yang disampaikan, (alasannya) karena (saya) pernah dipanggil sebagai saksi," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023.
Menurut dia, pembatasan itu memberi kesan bahwa seakan-akan advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi. Ia menyatakan hal itu menimbulkan pertanyaan soal dasar hukum pembatasan itu. "Fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka," ujarnya.
Meski demikian, kata Febri Diansyah, tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo tetap menghargai tugas-tugas yang dilaksanakan oleh KPK. Tim kuasa hukum telah berinisiatif memerintahkan seorang anggotanya, Ariyanto, untuk berkoordinasi dengan penyidik KPK soal pendampingan Syahrul Yasin Limpo. "Saya belum dapat informasi lagi, apakah boleh mendampingi atau tidak, atau koordinasinya seperti apa," ucap Febri Diansyah.
Dia mengingatkan KPK untuk tidak memahami pendampingan sebagai proses yang menghambat. "Di satu sisi, KPK menjaga kewajibannya, di sisi lain, advokat itu memastikan hak-hak kliennya (kalau itu tersangka) bisa terpenuhi secara seimbang," ujarnya. Bahkan Syahrul Yasin Limpo, kata Febri, pernah mengatakan siap menjalani proses hukum, sehingga kuasa hukum meminta untuk diberikan ruang pembelaan yang proporsional.
KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Selain Syahrul Yasin Limpo, dua bawahannya di kementerian itu juga ditetapkan tersangka, yakni Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.