Begini Proses dan Prosedur Menjadi PPPK Bagi Guru Honorer

Kamis, 12 Oktober 2023 11:45 WIB

Ribuan Guru honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) membawa poster saat menggelar aksi mogok dan unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, 15 September 2015. Mereka meminta kejelasan 4300 tenaga guru honorer yang belum jelas nasibnya. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Guru honorer kini dapat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tentu hal ini dapat meningkatkan kesejahteraan guru. Seperti yang kita, ketahui bahwa keadaan kesejahteraan guru sering kali memprihatinkan. Program PPPK merupakan salah satu kesempatan bagi guru honorer untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik.

Guru PPPK tentu sangat menarik perhatian banyak guru honorer . Namun, ada proses dan prosedur yang harus dilalui guru honorer sebelum menjadi PPPK. Hal itu mutlak dan wajib diikuti oleh semua pendaftar tanpa kecuali. Berbagai dokumen pun menjadi persyaratan dalam prosesnya.

Dilansir dari gurupppk.kemdikbud.go.id, terdapat alur seleksi yang diterapkan dalam rekrutmen guru PPPK dari guru honorer, yaitu:

  1. Guru honorer harus mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id

  2. Guru honorer juga harus memastikan bahwa ijazahnya terverifikasi INFO GTK melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id

  3. Guru honorer yang sudah mendaftarkan akun dan ijazahnya terverifikasi dapat memilih formasi yang tersedia. Pemilihan formasi ini disesuaikan dengan Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik yang terverifikasi. Formasi yang dipilih harus linier.

  4. Guru honorer dapat memilih formasi di tempatnya mengajar, apabila linear dan tersedia. Namun, apabila tidak tersedia, guru honorer dapat mendaftar formasi di tempat lain. Adapun formasi yang sudah mendapatkan pendaftar tidak bisa dilamar oleh Guru Honorer yang lain.

  5. Tahap selanjutnya adalah seleksi administrasi. Adapun berkas yang diperlukan adalah surat pernyataan yang dapat diunduh melalui https://gurupppk.kemdikbud.go.id, e-KTP asli, foto pas, Ijazah, Sertifikat Pendidik (bagi yang memiliki), dan Surat Keterangan dari Rumah Sakit mengenai jenis dan derajat kedisabilitasan bagi guru honorer yang disabilitas.

  6. Guru honorer selanjutnya melakukan seleksi uji kompetensi sesuai formasinya.

  7. Guru honorer yang lulus uji kompetensi dapat menjadi Guru PPPK. Namun, Guru Honorer yang tidak lulus dapat memilih formasi kembali sebanyak 2 kali setelah uji kompetensi pertama.

  8. Adapun kesempatan itu berbeda ketentuannya. Pada kesempatan pertama setelah gagal uji kompetensi, guru honorer hanya bisa melakukan pendaftaran formasi dalam instansi berwenang yang sama. Sedangkan pada kesempatan kedua, guru honorer dapat mendaftar formasi di seluruh wilayah Indonesia.


Itulah alur proses dan prosedur yang harus dilalui guru honorer untuk dapat menjadi guru PPPK. Pastikan ikuti dan patuhi prosedur yang berlaku bagi guru honorer yang akan mendaftar.

Advertising
Advertising

Pilihan Editor: Simak Perbedaan Mendasar Antara Guru ASN, PPPK dan Honorer

Berita terkait

Bilang Study Tour Perlu Tetap Ada, FSGI Singgung Pengawasan hingga Biaya Siluman

8 jam lalu

Bilang Study Tour Perlu Tetap Ada, FSGI Singgung Pengawasan hingga Biaya Siluman

Sekretaris Jenderal FSGI mengatakan study tour perlu tetap ada. Namun perlu pengawasan ketat, termasuk soal biaya.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kemendikbud Atasi Persoalan Guru yang Belum Tersertifikasi

11 jam lalu

Begini Cara Kemendikbud Atasi Persoalan Guru yang Belum Tersertifikasi

Kemendikbudristek upayakan transformasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dengan berfokus pada perolehan sertifikat pendidik.

Baca Selengkapnya

Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu

23 jam lalu

Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu

Program ini menjadi bukti komitmen PT Pegadaian dalam upaya penerapan TPB/SDGs empat tentang Pendidikan Berkualitas melalui pengembangan kapasitas guru dan manajemen Sekolah.

Baca Selengkapnya

Ingin Profesi Guru Diminati, Kemendikbud Percepat Transformasi PPG

1 hari lalu

Ingin Profesi Guru Diminati, Kemendikbud Percepat Transformasi PPG

Transformasi ini diwujudkan dalam kebijakan putra daerah yang diprioritaskan menjadi calon guru.

Baca Selengkapnya

Ini 5 Program Prioritas Kemendikbud untuk Guru, dari Guru Penggerak hingga PPPK

1 hari lalu

Ini 5 Program Prioritas Kemendikbud untuk Guru, dari Guru Penggerak hingga PPPK

Dirjen GTK Nunuk Suryani berharap, semua akan menjadi guru profesional yang sudah tidak lagi pusing memikirkan kesejahteraan dengan fokus pada peningkatan kompetensi.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tak Buka Pendaftaran Taruna STIP, Pengamat: Kalau Bisa Tutup 2 Tahun

2 hari lalu

Kemenhub Tak Buka Pendaftaran Taruna STIP, Pengamat: Kalau Bisa Tutup 2 Tahun

Ki Darmaningtyas menilai perlu adanya evaluasi terhadap sistem asrama untuk taruna STIP.

Baca Selengkapnya

Pasca-Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Wali Kota Depok Keluarkan SE Tentang Study Tour

2 hari lalu

Pasca-Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Wali Kota Depok Keluarkan SE Tentang Study Tour

Pasca kecelakaan bus rombongan perpisahan siswa SMK Lingga Kencana, Wali Kota Depok mengeluarkan surat edaran tentang kegiatan study tour.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS 2024 Dibuka Juni, Cek Link Daftar dan Formasinya

3 hari lalu

Seleksi CPNS 2024 Dibuka Juni, Cek Link Daftar dan Formasinya

Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK akan dibuka pada Juni 2024. Cek link daftar dan instansinya

Baca Selengkapnya

Politikus PKS Soroti Komitmen Konstitusi dalam Mengatasi Masalah Pendidikan

4 hari lalu

Politikus PKS Soroti Komitmen Konstitusi dalam Mengatasi Masalah Pendidikan

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mardani Ali menyoroti peran penting komitmen dan investasi negara dalam mengatasi masalah di sektor pendidikan.

Baca Selengkapnya

BCA Menggelar Program BCA Berbagi Ilmu di UNDIP

4 hari lalu

BCA Menggelar Program BCA Berbagi Ilmu di UNDIP

BCA Menggelar Program BCA Berbagi Ilmu di Universitas Diponegoro (UNDIP) dengan tema 'Survival Leadership, Facing Uncertainties'.

Baca Selengkapnya