Ribuan Guru honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) membawa poster saat menggelar aksi mogok dan unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, 15 September 2015. Mereka meminta kejelasan 4300 tenaga guru honorer yang belum jelas nasibnya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Guru honorer kini dapat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tentu hal ini dapat meningkatkan kesejahteraan guru. Seperti yang kita, ketahui bahwa keadaan kesejahteraan guru sering kali memprihatinkan. Program PPPK merupakan salah satu kesempatan bagi guru honorer untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik.
Guru PPPK tentu sangat menarik perhatian banyak guru honorer . Namun, ada proses dan prosedur yang harus dilalui guru honorer sebelum menjadi PPPK. Hal itu mutlak dan wajib diikuti oleh semua pendaftar tanpa kecuali. Berbagai dokumen pun menjadi persyaratan dalam prosesnya.
Dilansir dari gurupppk.kemdikbud.go.id, terdapat alur seleksi yang diterapkan dalam rekrutmen guru PPPK dari guru honorer, yaitu:
Guru honorer harus mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
Guru honorer juga harus memastikan bahwa ijazahnya terverifikasi INFO GTK melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id
Guru honorer yang sudah mendaftarkan akun dan ijazahnya terverifikasi dapat memilih formasi yang tersedia. Pemilihan formasi ini disesuaikan dengan Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik yang terverifikasi. Formasi yang dipilih harus linier.
Guru honorer dapat memilih formasi di tempatnya mengajar, apabila linear dan tersedia. Namun, apabila tidak tersedia, guru honorer dapat mendaftar formasi di tempat lain. Adapun formasi yang sudah mendapatkan pendaftar tidak bisa dilamar oleh Guru Honorer yang lain.
Tahap selanjutnya adalah seleksi administrasi. Adapun berkas yang diperlukan adalah surat pernyataan yang dapat diunduh melalui https://gurupppk.kemdikbud.go.id, e-KTP asli, foto pas, Ijazah, Sertifikat Pendidik (bagi yang memiliki), dan Surat Keterangan dari Rumah Sakit mengenai jenis dan derajat kedisabilitasan bagi guru honorer yang disabilitas.
Guru honorer selanjutnya melakukan seleksi uji kompetensi sesuai formasinya.
Guru honorer yang lulus uji kompetensi dapat menjadi Guru PPPK. Namun, Guru Honorer yang tidak lulus dapat memilih formasi kembali sebanyak 2 kali setelah uji kompetensi pertama.
Adapun kesempatan itu berbeda ketentuannya. Pada kesempatan pertama setelah gagal uji kompetensi, guru honorer hanya bisa melakukan pendaftaran formasi dalam instansi berwenang yang sama. Sedangkan pada kesempatan kedua, guru honorer dapat mendaftar formasi di seluruh wilayah Indonesia.
Itulah alur proses dan prosedur yang harus dilalui guru honorer untuk dapat menjadi guru PPPK. Pastikan ikuti dan patuhi prosedur yang berlaku bagi guru honorer yang akan mendaftar.
Program ini menjadi bukti komitmen PT Pegadaian dalam upaya penerapan TPB/SDGs empat tentang Pendidikan Berkualitas melalui pengembangan kapasitas guru dan manajemen Sekolah.
Ini 5 Program Prioritas Kemendikbud untuk Guru, dari Guru Penggerak hingga PPPK
1 hari lalu
Ini 5 Program Prioritas Kemendikbud untuk Guru, dari Guru Penggerak hingga PPPK
Dirjen GTK Nunuk Suryani berharap, semua akan menjadi guru profesional yang sudah tidak lagi pusing memikirkan kesejahteraan dengan fokus pada peningkatan kompetensi.