Mahmilub, Pengadilan Militer yang Vonis Hukuman Mati Letkol Untung Pasca G30S

Rabu, 11 Oktober 2023 09:31 WIB

Penangkapan Letkol Untung. youtube.com

TEMPO.CO, Jakarta - Letnan Kolonel Untung merupakan salah satu tokoh penting dalam tragedi G30S 1965. Komandan Batalyon KK I Cakrabirawa ini tertangkap secara tidak sengaja oleh anggota Armed. Kejadian itu terjadi pada 11 Oktober 1965, saat Untung berusaha kabur ke Jawa Tengah.

Selaku otak dari operasional G30S, Letkol Untung diadili oleh Mahkamah Militer Luar Biasa atau Mahmilub pada awal 1966. Ia disidangkan di Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Menteng, Jakarta Pusat.

Pada 6 Maret 1966, Mahmilub yang dipimpin Letnan Kolonel CHK Soedjono Wirjohatmodjo itu memberi vonis hukuman mati kepada Untung. Sehari setelahnya, surat keputusan dari Menteri Panglima Angkatan Darat dibuat, dan Letnan Jenderal Soeharto menyetujui keputusan eksekusi hukuman mati terhadap tokoh G30S tersebut.

Penjelasan Mahmilub

Dikutip dari dilmil-surabaya.go.id, Mahkamah Militer Luar Biasa atau Mahmilub merupakan penyelenggara kekuasaan kehakiman di lingkungan ABRI sebagai bagian dari peradilan negara. Peradilan militer ini secara organisatoris, administratif dan keuangan berkedudukan di lingkungan markas besar ABRI.

Mahmilub dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 1969, menyusul peninjauan terhadap UU No. 19 Tahun 1964. Mahmilub berfungsi untuk menyidangkan perkara-perkara yang dianggap membahayakan keamanan bangsa dan negara, yang kemudian memerlukan penyelesaian dengan segera. Kerja Mahmilub berkaitan erat dengan kebijakan pemerintah dibidang pertahanan dan keamanan.

Advertising
Advertising

Jauh sebelumnya, Mahmilub sudah ditetapkan pada 24 Desember 1963. Peraturan itu dimuat dalam Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1963 Tentang Pembentukan Mahkamah Militer Luar Biasa Presiden Republik Indonesia.

Menurut UU No.16/PNPS/1963 tersebut Mahmilub merupakan badan peradilan di lingkungan angkatan perang. Mahmilub bertugas untuk memeriksa dan mengadili dalam tingkat pertama dan terakhir perkara-perkara khusus yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Dengan artian, tidak ada upaya hukum lainnya setelah vonis Mahmilub.

Mahmilub berkedudukan di Ibu Kota Indonesia. Lembaga ini memiliki daerah hukum yang meliputi seluruh daerah negara. Bahkan dapat mengadakan persidangan di luar tempat kedudukannya jika dianggap perlu.

Sama halnya dengan pengadilan militer lain, Mahmilub dipimpin seorang Hakim Ketua dengan dua orang atau lebih Hakim Anggota dan seorang Oditur. Pengadilan ini juga dihadiri seorang Panitera, yang dijabat oleh Perwira dari salah satu Angkatan atau secara gabungan dari ketiga Angkatan.

Selanjutnya: Begini proses Mahmilub

Berita terkait

Sukarno Pernah Melarang Manifesto Kebudayaan 60 Tahun Lalu, Apa itu Manikebu dan Lekra?

9 hari lalu

Sukarno Pernah Melarang Manifesto Kebudayaan 60 Tahun Lalu, Apa itu Manikebu dan Lekra?

Presiden Sukarno pernah melarang Manifesto Kebudayaan pada 60 tahun lalu. Apa itu Manikebu dan Lekra yang mengemuka saat itu?

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

16 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

19 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

24 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

24 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

26 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

33 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

35 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

36 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

37 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya