Bea Cukai Jelaskan Ketentuan Kepabeanan pada Calon Pekerja Migran

Selasa, 10 Oktober 2023 16:17 WIB

INFO NASIONAL – Bea Cukai bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) menggelar sosialisasi ketentuan kepabeanan pada kegiatan orientasi pra pemberangkatan (OPP) kepada para calon Pekerja Migran Indonesia. Sosialisasi kali ini digelar di dua wilayah masing-masing di Purwokerto dan Sidoarjo.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan bahwa kegiatan ini perlu dilakukan sebagai bekal pengetahuan agar nantinya para pekerja migran lancar dan terlindungi haknya dalam melakukan kegiatan kepabeanan, seperti pembawaan dan pengiriman barang lintas negara. “Dalam kegiatan ini disampaikan beberapa peraturan pokok bagi para calon PMI, seperti ketentuan barang kiriman, bawaan penumpang, pindahan, pengisian E-CD dan ketentuan IMEI,” ujarnya.
Encep menjelaskan bahwa kali ini OPP digelar di dua wilayah, masing-masing di Purwokerto dan Sidoarjo. Bea Cukai Purwokerto bekerja sama dengan BP3MI Kabupaten Banyumas menggelar sosialisasi ketentuan kepabeanan pada OPP kepada 39 orang calon Pekerja Migran Indonesia di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas, 3 Oktober 2023. Sementara Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan Balai BP3MI Jawa Timur juga menggelar kegiatan serupa kepada 50 calon Pekerja Migran Indonesia yang hendak berangkat ke Singapura, Malaysia, Taiwan dan Hongkong.
Tentang barnag kiriman, perlu dipahami bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman terdapat kewajiban perpajakan atas barang impor yang dikirim dari luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri. Barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 3 diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN sebesar 11%. Sementara barang dengan nilai lebih dari USD 3 hingga USD 1.500 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5%, dan PPN 11%.
“Ketentuan ini juga mengatur pengenaan pajak dengan tarif tertentu atas barang khusus, di antaranya adalah alas kaki, tas, produk tekstil dan buku. Barang-barang khusus tersebut dikenakan tarif Bea Masuk yang lebih tinggi yakni 15%-30%, dikenakan PPN sebesar 11% serta Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10% jika memiliki NPWP atau 20% jika tidak memiliki NPWP,” jelas Encep. “Jika anda melakukan peniriman barang, lacak posisi barang anda melalui https://www.beacukai.go.id/barangkiriman secara mandiri.”
Sementara itu, terkait barang pindahan saat akan kembali ke Indonesia, Bea Cukai memberikan layanan pengurusan barang pindahan PMI dan fasilitas pembebasan pungutan negara dengan prosedur tersendiri yang juga harus dipahami.
Sosialisasi ketentuan kepabeanan ini merupakan langkah konkret Bea Cukai untuk memberikan pemahaman dan wawasan kepada para calon pekerja migran mengenai peraturan kepabeanan dan cukai yang berlaku. Dengan pemahaman yang lebih baik, para pekerja migran diharapkan dapat menghindari pelanggaran kepabeanan dan cukai yang dapat berdampak negatif pada proses kepulangan dan pekerjaan mereka di luar negeri.

Berita terkait

Bamsoet Kembali Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

1 jam lalu

Bamsoet Kembali Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

Bambang Soesatyo mendorong agar kualitas pendidikan di Indonesia terus ditingkatkan. Baik melalui perbaikan kurikulum ataupun peningkatan kapabilitas pengajar atau guru.

Baca Selengkapnya

Telkomsel Pastikan Akses Jaringan Broadband dalam WWF 2024

1 jam lalu

Telkomsel Pastikan Akses Jaringan Broadband dalam WWF 2024

Telkomsel telah memastikan kesiapan infrastruktur terdepan untuk mendukung kenyamanan aktivitas komunikasi dan pengalaman digital seluruh perwakilan delegasi World Water Forum 2024 dengan mengoptimalkan kapasitas dan kualitas jaringan dari 4G hingga 5G di 344 site eksisting.

Baca Selengkapnya

Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

1 jam lalu

Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), membentuk kelompok tani mahasiswa sebagai ujung tombak masa depan bangsa yang harus memiliki konsen terhadap sektor pertanian.

Baca Selengkapnya

Nikson Nababan Siap Maju Pilgub Sumut

1 jam lalu

Nikson Nababan Siap Maju Pilgub Sumut

10 tahun memimpin Taput dengan prinsip clean government, Nikson Nababan berniat maju hanya untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Taman Ismail Marzuki Gelar TIM Art Fest

1 jam lalu

Taman Ismail Marzuki Gelar TIM Art Fest

PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) berkomitmen menjadikan TIM sebagai salah satu pusat seni dan budaya terbesar di Indonesia dan menjadikannya landmark penting dalam industri seni dan budaya nasional

Baca Selengkapnya

Nikson Nababan Daftar Bakal Calon Gubernur Sumut ke PPP

2 jam lalu

Nikson Nababan Daftar Bakal Calon Gubernur Sumut ke PPP

Nikson Nababan mengatakan, dirinya mengharapkan dukungan dari PPP.

Baca Selengkapnya

Tingkatkan Ekosistem Pendidikan, Pemkab Kediri Gandeng PSPK

2 jam lalu

Tingkatkan Ekosistem Pendidikan, Pemkab Kediri Gandeng PSPK

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito, menggandeng Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) untuk mengembangkan ekosistem pendidikan di Kabupaten Kediri.

Baca Selengkapnya

PNM Peduli Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu

2 jam lalu

PNM Peduli Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melalui aksi PNM Peduli kembali menggelar kegiatan sebagai bentuk tanggung jawan sosial dan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

2 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Tegaskan Hukum Harus Adaptif Terhadap Dinamika Zaman

2 jam lalu

Bamsoet Tegaskan Hukum Harus Adaptif Terhadap Dinamika Zaman

Norma hukum yang dianggap ideal pada hari ini, bisa jadi dipandang memiliki banyak celah di masa depan, sehingga harus disesuaikan, direvisi atau bahkan diganti.

Baca Selengkapnya