Hari Antihukuman Mati Sedunia: Mengapa Hukuman Mati Masih Berlaku di Indonesia?

Selasa, 10 Oktober 2023 14:10 WIB

Ilustrasi tolak hukuman mati

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, 10 Oktober 2023 ditetapkan sebagai Hari Antihukuman Mati Sedunia. Peringatan ini bertujuan untuk menyeru penghapusan hukuman mati secara universal. Mengingat hukuman mati merupakan pelanggaran hak atas hidup, yang kemudian diakui oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) sebagai hukuman paling kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.

Momentum Hari Antihukuman Mati Sedunia mendorong kesadaran politik untuk menentang hukuman mati. Hari Antihukuman Mati Sedunia pertama kali diperingati oleh The World Coalition Against the Death Penalty (Koalisi Dunia Anti Hukuman Mati).

Hari Antihukuman Mati Sedunia

Hari Antihukuman Mati Sedunia dicetuskan oleh Koalisi Dunia Menentang Hukuman Mati (WCADP) dalam sebuah kongres di Roma pada Mei 2002. Dilansir dari hmsejarah.fib.undip.ac.id, Hari Antihukuman Mati Sedunia merupakan tindak lanjut dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang sudah ada sejak 10 Desember 1948.

DUHAM dinyatakan dan diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam pasal 3. Adapun pasal tersebut berbunyi: “every human being has the right to life. This right shall be protected by law. No one shall be arbitrarily deprived of his life”. (Setiap orang mempunyai hak atas penghidupan, kemerdekaan dan keselamatan seseorang).

Advertising
Advertising

Lahirnya Hari Antihukuman Mati Sedunia juga tak lepas dari aturan negara Eropa yang terlebih dahulu menghapus hukuman mati. Seperti Protokol Opsional Kedua pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Protokol No. 6 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, Protokol Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia untuk Menghapus Hukuman Mati, dan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia yang melarang penggunaan hukuman mati setiap saat, dikutip dari gicj.org

Dikutip dari worldcoalition, Hari Antihukuman Mati Sedunia bermula dengan diadakannya World Congress Against the Death Penalty, kongres pertama tentang anti hukuman mati, pada 22 Juni 2001. Kongres ini diprakarsai dan diselenggarakan oleh LSM Perancis Together Against the Death Penalty (ECPM) yang mengadopsi Deklarasi Strasbourg Dewan Eropa pada 22 Juni 2001.

Dalam paragraf 9, para penandatangan berjanji untuk mengoordinasikan asosiasi dan juru kampanye penghapusan hukuman mati di seluruh dunia. Dengan tujuan utamanya meluncurkan hari penghapusan hukuman mati sedunia.

Setelah beberapa pertemuan persiapan di Paris dan Brussel, sebagian besar tokoh utama inisiatif ini bertemu di Roma pada 13 Mei 2002. Kemudian secara resmi membentuk The World Coalition Against the Death Penalty. Komite Pengarah yang beranggotakan 11 orang dipilih, kemudian diperbarui setiap Sidang Umum dua tahun sekali.

Pada 2003, The World Coalition Against the Death Penalty menetapkan Hari Antihukuman Mati Sedunia yang pertama. Inisiatif ini sampaikan melalui lebih dari 180 inisiatif lokal di seluruh dunia. Belgia, Kanada, Perancis, Italia, Meksiko, Komisi Hak Asasi Manusia Afrika dan Hak-hak Rakyat dan Uni Eropa secara resmi mendukungnya.

Sejak itu, 10 Oktober terus menarik berbagai inisiatif baru. Sejak 2005, Hari Antihukuman Mati Sedunia telah menyoroti tema tertentu setiap tahunnya. Pada 2007 Dewan Eropa dan Uni Eropa secara resmi mengakui Hari Sedunia sebagai Hari Eropa Antihukuman Mati.

Saat ini, 112 negara telah menghapuskan hukuman mati untuk semua kejahatan. Termasuk 7 negara yang menghapus untuk kejahatan biasa dan 47 negara telah memberlakukan moratorium eksekusi, baik berdasarkan hukum maupun praktik.

Meskipun hukuman mati sepenuhnya dilarang, hukuman yang dianggap melanggar HAM ini masih diterapkan di 52 negara bagian dan teritori antara lain Afghanistan, Bahrain, Bangladesh, Belarus, Botswana, Tiongkok, Mesir, India, Indonesia, Iran, Irak, Jepang, Yordania, Kuwait, Libya, Nigeria, Oman, Pakistan, Korea Utara, Otoritas Palestina, Arab Saudi, Singapura, Somalia, Selatan Sudan, Sudan, Suriah, Taiwan, Thailand, Uni Emirat Arab, Vietnam, dan Yaman, dikutip dari diplomatie.gouv.fr.

Selanjutnya: Mengapa Hukuman Mati Masih berlaku di Indonesia?

<!--more-->


Mengapa Hukuman Mati Masih berlaku di Indonesia?

Menurut Dosen Filsafat Politik, Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM), Agus Wahyudi penerapan hukuman mati di Indonesia didominasi oleh dua argumen utama. Pertama, pencegahan. Argumen pertama ini berlandaskan dari gagasan suatu kelompok untuk menghilangkan kejahatan. Kelompok tersebut membutuhkan cara untuk dapat menekan angka kejahatan sehingga kejahatan serupa tidak terulang.

Kedua, retributivisme. Argumen kedua menyatakan bahwa perbuatan yang salah harus dihukum apa pun konsekuensinya. Pada argumen kedua terdapat alasan membalas dendam kepada pelaku kejahatan untuk menegakkan keadilan di mata hukum.

Lebih lanjut, Agus Wahyudi menjelaskan, berbeda dengan Indonesia yang menerapkan hukuman mati untuk menekan angka kejahatan, di Belanda, tidak menerapkan hukuman mati, tetapi angka kejahatannya justru menurun.

“Alih-alih hukum di Indonesia menerapkan hukuman mati untuk menekankan angka kejahatan, tetapi angka tersebut tidak kunjung menurun. Berbeda dengan negara lain yang tidak menerapkan hukuman mati, tetapi angka kejahatannya sangat kecil,” kata Agus Wahyudi kepada Tempo.co, pada 16 Mei 2023.

Hukuman mati akan dijatuhkan pada jenis perbuatan yang dianggap berbahaya. Namun, siapa yang menentukan sesuatu atau suatu perbuatan itu dianggap berbahaya atau tidak. Nantinya, permasalahan ini akan sesuai dengan cara berpikir seseorang, suatu kelompok, atau lembaga penegak hukum.

Hukuman mati diterapkan sebagai perwujudan rasa hormat seseorang terhadap keputusan sadar dari pelaku kejahatan. Artinya, seorang pelaku kejahatan berhak menerima hukuman atas tindakannya. Terdapat konsekuensi atas tindak kejahatan yang dilakukan. Selain itu, hukuman mati juga menjadi pembalasan hukuman yang dilakukan atas tindakan kesalahan pelaku. Balas dendam dalam kacamata retributivisme ini dianggap sebagai sebuah keadilan. Namun, balas dendam perlu dibatasi dalam hukum karena dapat mengotori rasa keadilan.

Menurut Agus Wahyudi, dalam diskusi etik, melihat hak asasi manusia atas hukuman mati menjadi hal berbeda yang membutuhkan pertimbangan moral lain. Menentukan suatu perbuatan salah adalah satu hal yang berbeda dengan merespons atau memberikan reaksi kepada seseorang atas tindak kejahatannya. Misalnya, dalam kasus kejahatan narkoba, efek dari narkoba akan membuat kematian dan penderitaan bagi pelaku. Tindakan tersebut merupakan perbuatan yang salah. Namun, apakah pelaku tersebut harus dihukum mati?

Atas dasar tersebut, Dosen Filsafat Politik ini meyakini bahwa hukuman mati tidak dapat dibenarkan dari sisi moral. Ia berharap Indonesia dapat menghapuskan hukuman mati, meskipun sulit untuk direalisasikan. Namun, jika masih diberlakukan hukuman mati, perlu memeriksa alasan realisme mengapa hukuman mati masih tetap diterapkan. Hukuman penjara seumur hidup jauh lebih efektif daripada penerapan hukuman mati.

KHUMAR MAHENDRA I RYZAL CATUR ANANDA

Pilihan Editor: Hari Antihukuman Mati, HATI: Pemerintah Masih Cacat Hukum

Berita terkait

Uni Eropa Menolak Media asal Rusia, Ketua Parlemen Berang

4 jam lalu

Uni Eropa Menolak Media asal Rusia, Ketua Parlemen Berang

Ketua parlemen Rusia mengecam Uni Eropa yang melarang distribusi empat media Rusia. Hal itu sama dengan menolak menerima sudut pandang alternatif

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

5 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

1 hari lalu

Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

Dian Andriani merupakan perempuan pertama yang mencapai pangkat Mayjen TNI AD di Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).

Baca Selengkapnya

Catat, UGM Yogyakarta Gelar Festival Anggrek Akhir Pekan ini di Sleman

2 hari lalu

Catat, UGM Yogyakarta Gelar Festival Anggrek Akhir Pekan ini di Sleman

Penggemar tanaman anggrek yang berencana melancong ke Yogyakarta akhir pekan ini, ada festival menarik yang bisa disaksikan.

Baca Selengkapnya

Uni Eropa, UNODC dan ILO Luncurkan PROTECT untuk Lindungi Hak Perempuan Pekerja Migran

4 hari lalu

Uni Eropa, UNODC dan ILO Luncurkan PROTECT untuk Lindungi Hak Perempuan Pekerja Migran

PROTECT ditujukan untuk memperkuat hak-hak perempuan pekerja migran, anak-anak dan kelompok berisiko di Indonesia

Baca Selengkapnya

Sebulan Jelang Idul Adha, Halal Center UGM Bagikan Tips Menyimpan Daging Kurban

4 hari lalu

Sebulan Jelang Idul Adha, Halal Center UGM Bagikan Tips Menyimpan Daging Kurban

Pakar dari Halal Center UGM mengingatkan langkah pengolahan dan penyimpanan daging kurban Idul Adha yang benar, untuk menghindari potensi penyakit.

Baca Selengkapnya

Studi HAM Universitas di Banjarmasin: Proyek IKN Tak Koheren dan Gagal Uji Legitimasi

4 hari lalu

Studi HAM Universitas di Banjarmasin: Proyek IKN Tak Koheren dan Gagal Uji Legitimasi

Tim peneliti di Pusat Studi HAM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin mengkaji proses Ibu Kota Negara (IKN): sama saja dengan PSN lainnya.

Baca Selengkapnya

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

4 hari lalu

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Lonjakan UKT di UGM, Gempa di Bolaang Mongondow, dan Peringatan Dini Gelombang Laut

5 hari lalu

Top 3 Tekno: Lonjakan UKT di UGM, Gempa di Bolaang Mongondow, dan Peringatan Dini Gelombang Laut

Kekhawatiran BEM Keluarga Mahasiswa UGM mengenai lonjakan UKT menjadi artikel terpopuler Top 3 Tekno Berita Terkini, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua BEM KM UGM: 65 Persen Program Studi di UGM Mengalami Kenaikan UKT

6 hari lalu

Ketua BEM KM UGM: 65 Persen Program Studi di UGM Mengalami Kenaikan UKT

Sebanyak 65 persen program studi di sejumlah fakultas di UGM mengalami kenaikan besaran uang kuliah tunggal atau UKT.

Baca Selengkapnya