Jokowi Tunjuk Kepala Bapanas Jadi Plt Menteri Pertanian, Apa Tugas Arif Prasetyo Adi di Bapanas
Reporter
M. Roby Septiyan
Editor
S. Dian Andryanto
Minggu, 8 Oktober 2023 09:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Plt Menteri Pertanian (Mentan) yaitu Kepala Badan Pangan Nasional atau Bapanas Arief Prasetyo Adi. Penunjukan ini diungkapkan oleh Presiden Jokowi pada Jumat, 6 Oktober 2023 di Istana Kepresidenan, tentunya sesudah menerima pengunduran diri dari Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan sebelumnya.
Salah satu hal yang disoroti dari penunjukan ini adalah asal lembaga pejabat pelaksana tugas tersebut, yaitu Bapenas. Barangkali masih banyak yang asing dengan lembaga tersebut. Tugas dan wewenangnya pun jarang diketahui. Sekilas dari nama, Bapanas dan Kementan memiliki kesamaan, yaitu sama-sama ada di ranah pangan. Namun, tentu saja ada perbedaan di antaranya.
Dilansir dari badanpangan.go.id, Bapanas nyatanya bukanlah lembaga baru di Indonesia. Jejaknya dapat dilacak sampai ke tahun 1999. Pada tahun tersebut, dibentuklah Badan Urusan Ketahanan Pangan (BUKP) melalui Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999. BUKP bertugas untuk melaksanakan pengkajian dan pengembangan ketahanan pangan berdasarkan kebijakan Menteri Pertanian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BUKP mengalami peleburan dengan Sekretariat Pengendali (Setdal) Bimas menjadi Badan Bimas Ketahanan Pangan (BBKP). Peleburan itu terjadi pada tahun 2000 melalui Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000. Adapun tugasnya tidak berubah jauh, tetap melaksanakan pengkajian, pengembangan, dan koordinasi pemantapan ketahanan pangan.
Tidak berhenti di situ, BUKP diubah lagi menjadi Badan Ketahanan Pangan (BKP). Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2015. BKP memiliki tugas untuk menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan.
Barulah pada tahun 2021, Bapenas dibentuk pada 29 Juli 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021. Secara umum tugas dan fungsinya merupakan hasil integritasi tugas dan fungsi BKP. Lebih rinci lagi, Bapenas memiliki tugas untuk melaksanakan tugas pemerintahan pada bidang pangan. Selain itu menurutku Perpres No. 66 Tahun 2021, terdapat 11 fungsi Bapenas:
- Koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan
- Koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan
- Pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan makan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara pada bidang pangan
- Pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan
- Pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan
- Pengembangan sistem informasi pangan
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional
- Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.
M. ROBY SEPTIYAN | RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan Editor: Gantikan Syahrul Yasin Limpo, Ini Langkah Pembenahan Plt Menteri Pertanian Arief Prasetyo Adi