Begini Bunyi Pasal dalam UU ASN Soal Polri dan TNI Boleh Mengisi Jabatan Aparatur Sipil Negara

Minggu, 8 Oktober 2023 08:45 WIB

Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Revisi Undang-Undang ASN resmi disahkan menjadi undang-Undang oleh Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam Sidang Paripurna DPR pada 3 Oktober 2023. Salah satu poin yang disahkan yaitu ketiadaan larangan bagi anggota Polri dan prajurit TNI untuk mengisi jabatan ASN tertentu. Bagaimana bunyinya dan pasal-pasal soal ini.

Rancangan revisi Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam Sidang Paripurna DPR RI Selasa, 3 Oktober 2023. Salah satu poin yang disahkan, yaitu ketiadaan larangan bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengisi jabatan ASN tertentu.

Dalam Bab V RUU ASN, disebutkan bahwa terdapat dua jenis jabatan ASN, yaitu jabatan manajerial dan non manajerial. Khusus bagi anggota TNI dan Polri dapat mengisi jabatan non manajerial.

“Bab V tentang jabatan ASN, mengelompokkan jenis jabatan menjadi dua, meliputi jabatan manajerial dan non manajerial. Jabatan-jabatan manajerial terdiri atas jabatan pimpinan tinggi utama, madya, pratama, administrator, dan pengawas,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU ASN, Syamsurizal dalam Rapat Kerja (Raker) Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU ASN Komisi II DPR RI dengan Pemerintah, yang disiarkan langsung pada kanal YouTube DPR RI, Selasa, 26 September 2023.

“Jabatan non manajerial terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pengisian jabatan ASN bisa dari anggota Polri dan prajurit TNI,” sambung Syamsurizal.

Advertising
Advertising

Dalam Pasal 19 ayat 3 UU ASN disebutkan bahwa Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang- Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada Pasal 19 Ayat 4 UU ASN, personel Polri bisa mengisi posisi di 11 kementerian dan lembaga di instansi pusat yang mencakup:

  1. Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang politik dan keamanan negara
  2. Sekretariat militer Presiden
  3. Intelijen negara
  4. Sandi negara
  5. Ketahanan nasional
  6. Pencarian dan pertolongan nasional
  7. Penanggulangan narkotika nasional
  8. Penanggulangan bencana nasional
  9. Penanggulangan terorisme
  10. Pemberantasan korupsi
  11. Keamanan laut

Sementara, TNI dapat mengisi setidaknya empat belas kementerian atau lembaga di instansi pusat, yakni:

  1. Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang politik dan keamanan negara
  2. Pertahanan negara
  3. Sekretariat militer Presiden
  4. Intelijen negara
  5. Sandi negara
  6. Ketahanan nasional
  7. Pertahanan nasional
  8. Pencarian dan pertolongan nasional
  9. Penanggulangan narkotika nasional
  10. Penanggulangan bencana nasional
  11. Penanggulangan terorisme
  12. Peradilan militer
  13. Penuntutan tindak pidana militer
  14. Keamanan laut.

Pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan anggota Polri tetap dilakukan secara terbatas dan selektif. Pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan berdasarkan permohonan penugasan dari instansi pusat. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan Polri diatur dalam peraturan pemerintah.

HATTA MUARABAGJA I TIM TEMPO.CO

Pilhan Editor: Resmi Disahkan, Ini Aturan Baru dalam UU ASN

Berita terkait

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

2 jam lalu

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

Badan Intelijen Negara atau BIN tak perlu melakukan keterbukaan informasi publik. Alasannya, BIN merupakan lembaga intelijen.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

3 jam lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

5 jam lalu

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

5 jam lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya

Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman

6 jam lalu

Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman

Sindikat penjual benur atau benih lobster ilegal memiliki cara khusus dalam penyelundupan benur ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

9 jam lalu

Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Satrio Mukhti, 18 tahun calon siswa Bintara korban begal menjadi anggota Polri.

Baca Selengkapnya

Jelang KTT World Water Forum ke-10 di Bali, Garuda Wisnu Kencana Tutup hingga Polri Lakukan Ini

9 jam lalu

Jelang KTT World Water Forum ke-10 di Bali, Garuda Wisnu Kencana Tutup hingga Polri Lakukan Ini

KTT World Water Forum di Bali digelar mulai Sabtu besok. Sebanyak 8 kepala negara dan 105 menteri dijadwalkan hadir.

Baca Selengkapnya

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

12 jam lalu

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

Calon suami Ayu Ting Ting dan Satgas Yonif 509 Kostrad melakukan program Koteka Barbershop. Apa tugas dan fungsi utama Kostrad?

Baca Selengkapnya

BNN-Polri Bekuk Buron Kartel Narkoba Meksiko di Filipina, Segera Dibawa ke Indonesia

20 jam lalu

BNN-Polri Bekuk Buron Kartel Narkoba Meksiko di Filipina, Segera Dibawa ke Indonesia

Buron kartel narkoba Meksiko itu akan dibawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan mengungkap jaringannya di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pengamanan World Water Forum di Bali, Polri Aktifkan Commad Center 91

22 jam lalu

Pengamanan World Water Forum di Bali, Polri Aktifkan Commad Center 91

Ada lima klaster yang menjadi objek pengamanan selama KTT World Water Forum, yaitu Nusa Dua Utara, Nusa Dua Selatan, Jimbaran, Kuta, dan Sanur.

Baca Selengkapnya