78 Tahun TNI, PBHI: Ada Ratusan Kasus Penganiayaan Melibatkan Tentara

Sabtu, 7 Oktober 2023 14:25 WIB

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (tengah) ikut menarikan tarian secara massal saat peringatan HUT ke-78 TNI di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta, Kamis 5 Oktober 2023. HUT ke-78 TNI mengangkat tema TNI Patriot NKRI: Pengawal Demokrasi untuk Indonesia Maju. ANTARA FOTO/Fauzan

TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) memberikan catatan penting di Hari Ulang Tahun ke-78 Tentara Nasional Indonesia. Sepanjang 2018-2022 terdapat 338 kasus kekerasan melibatkan TNI meliputi penganiayaan, penyiksaan, penembakan, hingga tindakan tak manusiawi.

“Walau terdapat berbagai kasus kejahatan sipil mulai dari yang ringan hingga pelanggaran HAM berat, bahkan yang viral dibicarakan publik, mayoritas kasus tidak diselesaikan dengan baik, dibiarkan begitu saja dan berujung impunitas,” kata Ketua PBHI, Julius Ibrani, dalam keterangan tertulis pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Menurut Julius, TNI seolah tak tersentuh dan berlindung di balik peradilan militer yang tak kunjung direvisi. Padahal di Undang-Undang menegaskan semua orang berhak atas perlakuan sama di hadapan hukum. “Sudah 25 tahun reformasi, tapi perlakuan khusus terhadap oknum TNI masih dilanggengkan,” tutur dia.

Julius menuturkan, perlakuan khusus itu menjadikan peradilan militer sarang impunitas. Karena penolakan dalam pemenuhan proses hukum yang adil melalui peradilan umum selalu ditolak dengan dalih hanya tunduk pada hukum militer. Penolakan ini didasari pada Pasal 74 UU Peradilan Militer, mengatakan: (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat UU Peradilan Militer baru diberlakukan. (2) Selama UU Peradilan Militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Julius menjelaskan, ketentuan ini menjadikan peradilan militer sebagai sarang impunitas yang menyebabkan oknum TNI tidak dapat diadili melalui peradilan umum. UU Peradilan Militer, tutur dia, sebagai produk warisan Orde Baru yang otoriter dan militeristik. “Hingga hari ini belum direvisi dan masih berwatak anti-reformasi,” kata dia.

Advertising
Advertising

Selain itu, TNI mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi supaya batas usia pensiun diganti menjadi 60 tahun bagi perwira, dan 58 tahun untuk bintara dan tamtama. Julius mengatakan gugatan ini sarat dengan muatan politik dan upaya membuka peluang bagi individu tertentu menempati jabatannya lebih lama.

“Padahal dalam jangka panjang hal ini berpotensi memperbanyak perwira non-job yang akan melahirkan konflik antar-personil,” ucap dia.

Pilihan Editor: Panglima TNI Siap Pensiun pada 26 November, Ingin jadi Petani

Berita terkait

Pedagang di Pasar Kambing Depok Dianiaya, Dapat 55 Jahitan di Kepala

9 jam lalu

Pedagang di Pasar Kambing Depok Dianiaya, Dapat 55 Jahitan di Kepala

Seorang pedagang di Pasar Kambing Cisalak, Depok, menjadi korban penganiayaan orang tak dikenal

Baca Selengkapnya

Anggaran Turun, Maruarar Sirait Optimis Wujudkan Pembangunan 3 Juta Rumah

11 jam lalu

Anggaran Turun, Maruarar Sirait Optimis Wujudkan Pembangunan 3 Juta Rumah

Menteri Maruarar Sirait mengaku optimis bisa mewujudkan program pembangunan 3 juta rumah meski alokasi anggaran turun.

Baca Selengkapnya

Jasad Prajurit TNI Prada Josua Batal Diautopsi, Kuasa Hukum: Keluarga Korban Kecewa Berat

15 jam lalu

Jasad Prajurit TNI Prada Josua Batal Diautopsi, Kuasa Hukum: Keluarga Korban Kecewa Berat

Kuasa hukum sebut keluarga Prada Josua sudah mempersiapkan seluruh kebutuhan untuk autopsi sesuai dengan permintaan penyidik Denpom.

Baca Selengkapnya

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Suami di Manggarai Barat, Polisi: Ada 27 Adegan

19 jam lalu

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Suami di Manggarai Barat, Polisi: Ada 27 Adegan

Hasil autopsi tim Forensik Polda NTT menyimpulkan penyebab kematian korban penganiayaan itu karena saluran nafas tertutup sehinggga korban tewas.

Baca Selengkapnya

Kasus Guru Honorer Supriyani, LPSK Terima Permohonan Perlindungan Dua Saksi

2 hari lalu

Kasus Guru Honorer Supriyani, LPSK Terima Permohonan Perlindungan Dua Saksi

Guru honorer Supriyani menjadi terdakwa dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak didik di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Dadan Hindayana Ungkap Alasan Struktur Badan Gizi Nasional Didominasi Purnawirawan TNI

5 hari lalu

Dadan Hindayana Ungkap Alasan Struktur Badan Gizi Nasional Didominasi Purnawirawan TNI

Setidaknya ada lima dari delapan jabatan di struktur pelaksana atau pejabat eselon 1 di Badan Gizi Nasional yang dihuni oleh pensiunan TNI.

Baca Selengkapnya

Mentan Amran Sulaiman Ajak Prajurit TNI Tanam Cabai hingga Ternak Lele di Pekarangan Rumah

5 hari lalu

Mentan Amran Sulaiman Ajak Prajurit TNI Tanam Cabai hingga Ternak Lele di Pekarangan Rumah

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengajak prajurit TNI turut terlibat program pekarangan pangan lestari. Tanam cabai, pelihara ayan, hingga ternak lele

Baca Selengkapnya

Langkah Mendikdasmen untuk Cegah Kasus Kekerasan terhadap Guru

5 hari lalu

Langkah Mendikdasmen untuk Cegah Kasus Kekerasan terhadap Guru

Mendikdasmen akan mengambil sejumlah langkah untuk mencegah kasus kekerasan terhadap guru.

Baca Selengkapnya

TMMD ke-122 Berhasil Bangun Jalan Tembus Antar Desa di Kabupaten Kediri

5 hari lalu

TMMD ke-122 Berhasil Bangun Jalan Tembus Antar Desa di Kabupaten Kediri

TMMD ke-122 merupakan program yang melibatkan sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, serta masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sebelum Kasus Guru Honorer Supriyani Ada 3 Kasus Gesekan Guru dan Wali Murid: Teguran Berujung Kekerasan

6 hari lalu

Sebelum Kasus Guru Honorer Supriyani Ada 3 Kasus Gesekan Guru dan Wali Murid: Teguran Berujung Kekerasan

Pihak keluarga tetap melanjutkan laporan sampai guru honorer Supriyani ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya