Jokowi Sebut Masih Proses Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI

Reporter

Daniel A. Fajri

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 5 Oktober 2023 13:10 WIB

Presiden Joko Widodo menaiki tank untuk memeriksa pasukan upacara dalam HUT ke-78 TNI di Monumen Nasional, Jakarta, Kamis 5 Oktober 2023. ANTARA/Indra Arief Pribadi

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan masih memproses opsi perpanjangan masa jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Wacana untuk memperpanjang ini sebelumnya mendapat kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil.

“Masih dalam proses,” kata Jokowi saat ditemui usai perayaan Hari Ulang Tahun ke-78 Tentara Nasional Indonesia di Jakarta Pusat pada Kamis, 5 Oktober 2023.

Jokowi tidak memberi penjelasan lain ketika ditanya apakah perpanjangan ini perlu. Ia juga mengatakan proses masih berlangsung, saat ditanya bagaimana prosedurnya.

Wacana untuk memperpanjang masa jabatan Yudo Margono dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman muncul dari sejumlah anggota Komisi I DPR RI. Sebagian anggota Komisi I berpendapat pergantian Yudo dan Dudung sebaiknya dilakukan setelah Pemilu 2024 selesai.

Meskipun demikian, ada juga yang beranggapan bahwa pergantian Yudo dan Dudung sebaiknya segera dilakukan, tanpa harus menunggu Pemilu 2024 selesai.

Advertising
Advertising

Usul ini kemudian ditentang Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Mereka menilai wacana perpanjangan masa dinas Panglima TNI Laksamana Yudo Margono ilegal dan tak ada esensinya. Diketahui, Yudo akan memasuki usia pensiun dari dunia militer pada 1 Desember 2023.

Koalisi menilai proses perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI merupakan langkah yang bertentangan dengan hukum (ilegal) dan tidak memiliki urgensi untuk dilakukan saat ini. Hal itu tertuang dalam Pasal 53 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa usia pensiun bagi perwira TNI adalah 58 tahun.

“Ketentuan itu tak memungkinkan dibukanya opsi perpanjangan masa usia pensiun perwira, termasuk dalam hal ini Panglima TNI,” kata Al Araf, Koordinator CENTRA Initiative, salah satu anggota koalisi dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 3 Oktober 2023.

Koalisi mengatakan presiden harus menghindari petimbangan yang sifatnya politis dalam pergantian Panglima TNI ke depan. Hal ini menjadi penting terutama di tengah kontestasi politik elektoral 2024 di mana calon Panglima TNI yang baru diharapkan mampu menjaga soliditas, netralitas, dan profesionalisme prajurit.

Berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, aturan tentang pergantian Panglima TNI beserta masa jabatan Panglima TNI, menyebut panglima diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI. Jabatan Panglima menurut UU itu dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud peraturan tersebut, presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pilihan Editor: KontraS akan Kaji Motif Politik di Balik Usulan Perpanjangan Masa Dinas Panglima TNI

Berita terkait

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

16 jam lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

18 jam lalu

5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

Jokowi mulai menyusun panitia seleksi atau pansel KPK untuk menyaring pimpinan periode berikutnya

Baca Selengkapnya

Pengamat Energi UGM Kritik Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

19 jam lalu

Pengamat Energi UGM Kritik Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Pengamat energi UGM sebut pemerintah tegas terhadap larangan ekspor mineral mentah lain tapi lembek terhadap Freeport.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Jokowi Arahkan Menterinya Beri Data ke Dirinya, Pakar Bilang Begini

21 jam lalu

Prabowo Sebut Jokowi Arahkan Menterinya Beri Data ke Dirinya, Pakar Bilang Begini

Prabowo menyebut Jokowi telah memberikan arahan kepada semua menterinya untuk memberikan data ke dirinya. Apa kata pakar?

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Bung Karno Bukan Milik Satu Partai, Ini Reaksi Para Politikus PDIP

21 jam lalu

Prabowo Sebut Bung Karno Bukan Milik Satu Partai, Ini Reaksi Para Politikus PDIP

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengatakan, Bung Karno milik seluruh rakyat Indonesia. Apa kata para politikus PDIP?

Baca Selengkapnya

Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

22 jam lalu

Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

Wacana jumlah menteri Prabowo-Gibran yang mengalami penambahan ditanggapi berbagai pihak, mulai dari Jokowi sampai Mahfud MD.

Baca Selengkapnya

Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

22 jam lalu

Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

Presiden Jokowi diharapkan serius membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Jumlah Menteri Kabinet sejak Gus Dur, Megawati, SBY, sampai Jokowi

22 jam lalu

Jumlah Menteri Kabinet sejak Gus Dur, Megawati, SBY, sampai Jokowi

Setiap kabinet pemerintahan Indonesia mempunyai jumlah menteri relatif berbeda, mulai Gus Dur Gus Dur, Megawati, SBY, sampai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Alasan PSI Targetkan Kandidatnya Tidak Boleh Kalah di Pilkada Solo

23 jam lalu

Alasan PSI Targetkan Kandidatnya Tidak Boleh Kalah di Pilkada Solo

PSI menargetkan kandidatnya yang berlaga di Pilkada 2024 harus menang, terutama di Solo. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Cerita Pekerja Harian di Bendungan Sepaku Semoi IKN: Dibayar Rp 135 Ribu per Hari, Senang Melihat Kunjungan Menteri

23 jam lalu

Cerita Pekerja Harian di Bendungan Sepaku Semoi IKN: Dibayar Rp 135 Ribu per Hari, Senang Melihat Kunjungan Menteri

Sugianto, 30 tahun, sudah tiga tahun bekerja di proyek Bendungan Sepaku Semoi IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya