Eks Wakil Rektor Unila Meninggal di Lapas Rajabasa, Kakanwil Kemenkumham: Jatuh Lemas Usai Apel Pagi

Reporter

Ayu Cipta

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 4 Oktober 2023 21:42 WIB

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Sorta Delina Lumban Tobing membenarkan kematian bekas Wakil Rektor Universitas Lampung atau Unila, Heriyandi pada hari ini. Heriyandi merupakan terpidana 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.

Heriyandi yang merupakan Ahli Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Unila itu meninggal usai apel pagi di Lapas Rajabasa Bandar Lampung.

"Tadi pagi habis apel tiba-tiba jatuh lemas dan dilarikan ke RS Bhayangkara, tapi sayang nyawanya tak tertolong," kata Sorta Tobing dihubungi Tempo Selasa, 4 Oktober 2023.

Sorta Tobing menyebut Heriyandi merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani putusan pengadilan di Lapas Rajabasa. Atas kematian itu, keluarga Heriyandi langsung menjemput jenazah ke rumah sakit. "Rupanya yang bersangkutan sudah lama mengidap sakit jantung," ujar Sorta Tobing.

Serah terima jenazah dari Lapas ke keluarga Heriyandi dilakukan di RS Bhayangkara Bandar Lampung. Sorta mengatakan di Lapas Rajabasa, terpidana 4 tahun penjara itu hobi berolahraga tenis meja.

Advertising
Advertising

"Sebenarnya pingpong bukan pembinaan tapi ada fasilitas olah raga di sana dan mungkin hobinya main pingpong," kata Sorta.

Sorta mengatakan atas kematian narapidana Heriyandi itu Kanwil Kemenkumham Lampung menyatakan bela sungkawa dan mendoakan yang bersangkutan diterima di sisi-Nya.

Pengadilan Negeri Tanjung Karang sebelumnya memvonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Heriyandi. Pria yang bergelar profesor itu dinyatakan bersalah. Selain hukuman penjara, Heriyandi juga diwajibkan membayar uang denda senilai Rp 200 juta subsider 2 bulan.

Artinya jika tidak dijalani maka Heriyandi kelak mengganti uang denda tersebut. Jika tidak, maka yang bersangkutan harus membayar uang denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Heriyandi juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 300 juta.

Pilihan Editor: Polri Tetapkan 6 Tersangka Mafia Bola Pengaturan Skor di Liga 2, Begini Modusnya

AYU CIPTA

Berita terkait

Biaya Kuliah Unila 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

3 hari lalu

Biaya Kuliah Unila 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

Biaya kuliah di Unila 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

3 hari lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

3 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

12 hari lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

12 hari lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

22 hari lalu

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

Institut Teknologi PLN (ITPLN) mengumumkan perpanjangan masa penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 hingga 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Berlatih Soal Melalui Framework Sebelum UTBK 2024

24 hari lalu

Cara Berlatih Soal Melalui Framework Sebelum UTBK 2024

Keberadaan framework SNPBM telah ada sejak tahun 2023 lalu, layanan ini bisa dimanfaatkan untuk mengetahui komponen soal dan uji coba soal UTBK 2024

Baca Selengkapnya

Begini Sistem Penilaian UTBK-SNBT 2024

37 hari lalu

Begini Sistem Penilaian UTBK-SNBT 2024

UTBK-SNBT 2024 menggunakan sistem item response theory (IRT) untuk menilai bobot soal yang dijawab peserta.

Baca Selengkapnya

Jumlah Peserta UTBK-SNBT 2024 Mencapai 785.085 Orang

37 hari lalu

Jumlah Peserta UTBK-SNBT 2024 Mencapai 785.085 Orang

Berdasarkan data akhir pendaftaran, sebanyak 613.433 orang melakukan pembayaran.

Baca Selengkapnya

UI Umumkan 2.105 Calon Mahasiswa Baru Hasil SNBP 2024, Daftar Ulang Dimulai Hari Ini

53 hari lalu

UI Umumkan 2.105 Calon Mahasiswa Baru Hasil SNBP 2024, Daftar Ulang Dimulai Hari Ini

Hasil SNBP 2024 diumumkan. Berikut ini cara dan tahapan daftar ulang di Universitas Indonesia.

Baca Selengkapnya