1 Tahun Tragedi Kanjuruhan: Kronologi, Proses Hukum, Respons Jokowi, Anies Baswedan, Mahfud MD
Reporter
Reno Eza Mahendra
Editor
S. Dian Andryanto
Rabu, 4 Oktober 2023 20:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tragedi Kanjuruhan merupakan salah satu tragedi kelam yang pernah terjadi di kancah persepakbolaan nasional, selain nasional tragedi tersebut bahkan diperingati secara internasional oleh masyarakat sepak bola dunia.
Tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan tersebut menewaskan 135 orang yang terdiri dari laki-laki dan perempuan dari beragam usia mulai dari balita hingga orang dewasa.
Kilas Balik Tragedi Kanjuruhan
Tragedi tersebut terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 pasca pertandingan BRI Liga 1 Indonesia antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Tragedi tersebut diawali dengan para penonton yang turun ke lapangan, dalam merespon hal tersebut aparat menembakkan gas air mata yang menyebabkan penonton panik.
Enam hari berselang setelah Tragedi Kanjuruhan, tepatnya pada Jumat, 7 Oktober 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan kronologi kejadian tersebut berdasarkan pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kejadian tersebut bermula pada 12 September 2022 ketika Panitia Pelaksana pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya mengirim surat kepada Polres Malang terkait permohonan rekomendasi pertandingan, pihak Polres pun meminta panitia mengubah jadwal pertandingan menjadi pukul 15.30 WIB karena pertimbangan faktor keamanan.
Namun demikian, permintaan tersebut ditolak oleh PT Liga Indonesia Baru atau LIB yang pada saat itu beralasan bahwa masalah penayangan siaran langsung hingga kerugian ekonomi. Laga Arema FC vs Persebaya berjalan sesuai dengan rencana awal yakni pada 20.00 WIB dengan skor akhir 3-2 untuk kemenangan Persebaya Surabaya, setelah pertandingan selesai penonton pun masuk lapangan hingga empat unit barakuda dikerahkan untuk mengamankan ofisial dan para pemain Persebaya.
Sementara itu, di dalam stadion semakin banyak penonton yang masuk ke lapangan, untuk mencegah semakin banyak penonton yang turun ke lapangan, beberapa personel menembak gas air mata. Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata ke tribun Selatan dengan tujuh tembakan, tribun Utara satu tembakan, dan tiga tembakan ke lapangan.
Langkah tersebut membuat penonton yang masih tertahan di dalam stadion merasa panik dan secara berbondong-bondong meninggalkan stadion melalui pintu utama stadion, dari situlah muncul banyak korban yang mengalami patah tulang, trauma, kepala retak, dan sebagian meninggal karena asfiksia. Hasil investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM menemukan bahwa banyak korban meninggal disebabkan oleh gas air mata kadaluarsa yang ditembakkan oleh polisi.
Selanjutnya: Proses hukum dan respons tokoh nasional
<!--more-->
Kelanjutan Proses Hukum
Sidang perdana Tragedi Kanjuruhan digelar oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 16 Januari 2023. Namun demikian, PN Surabaya melarang sidang tersebut disiarkan secara langsung, sehingga bersifat tertutup.
Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Kanjuruhan atau JSKK menilai negara belum maksimal dalam penuntasan kasus tragedi Kanjuruhan. Pasalnya, dari kelima terdakwa yang telah ditetapkan pada kasus tragedi, seperti Ketua Panpel Arema FC Abdul Harris, Security Office Arema FC Suko Sutrisno, Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabag Ops Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranomo, seluruhnya menerima vonis ringan dengan hukuman paling lama 3 tahun penjara dan 2 terdakwa lainnya divonis bebas.
Respons Tokoh Nasional
Tragedi tersebut pun turut menarik perhatian tokoh nasional, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta untuk tragedi kerusuhan tersebut diusut secara tuntas. “Saya ingin diusut tuntas, gak ada yang ditutupi-tutupi. Yang salah juga diberi sanksi, kalau masuk ke pidana juga dipidanakan,” kata Jokowi usai mengunjungi korban terluka di Rumah Sakit Umum Daerah Saiful Anwar Malang, Rabu, 5 Oktober 2022.
Semenatara itu, respon berbeda diperlihatkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD, yang sempat dikecam karena menyebut bahwa Tragedi Kanjuruhan bukan termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. "Mungkin pelanggaran HAM biasa, sekarang proses penyelidikannnya sedang berjalan," kata Mahfud soal tragedi Kanjuruhan yang menelan korban jiwa hingga 135 orang itu.
Ucapan belasungkawa pun datang dari Anies Baswedan yang pada saat tragedi tersebut terjadi masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. "Izinkan kami menyampaikan rasa belasungkawa, duka cita atas wafatnya begitu banyak pada kejadian tadi malam di Kota Malang," kata Anies, Ahad, 2 Oktober 2022.
RENO EZA MAHENDRA S I EKO WIDIANTO I IQBAL MUHTAROM I MIRZA BAGASKARA
Pilihan Editor: Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Pantau Implementasi Rekomendasi ke Berbagai Pihak