Jurnalis Tempo Nurhadi Terima Restitusi atas Kekerasan yang Dialami

Rabu, 4 Oktober 2023 13:16 WIB

Keluarga terpidana kasus penganianyaan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi menyerahkan restitusi kepada korban di Kantor Kejari Tanjung Perak, Surabaya. Penyerahan restitusi dilakukan setelah kasus tersebut berkekuatan hukum tetap. TEMPO/Kukuh S. Wibowo

TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, memfasilitasi penyerahan restitusi terpindana kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi, yakni Purwanto dan M. Firman Subkhi, terhadap korban, Rabu, 4 Oktober 2023. Selain kepada Nurhadi, restitusi juga diberikan kepada korban lain berinisial MF.

Penyerahan restitusi dilakukan oleh dua istri terpidana, masing-masing nominalnya sebesar Rp 13.819.000 untuk Nurhadi dan Rp 21.650.000 untuk MF. Uang restitusi ditransfer melalui rekening BNI. Penyerahan restitusi dilakukan setelah kasus tersebut berkekuatan hukum tetap.

"Besaran restitusi ini sesuai dengan keputusan pengadilan," kata jaksa fungsional Kejari Tanjung Perak Yulistianto Rabu 4 Oktober 2023.

Yulistianto menuturkan, setelah Purwanto dan Firman Subkhi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan pada Mei 2023, masih ada tanggungan yang harus dibayarkan pada korban. Baru pada awal Oktober kemarin keluarga terpidana menghubungi kejaksaan untuk membayarkan restitusi itu.

"Sehingga kami menghubungi pihak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) sebegai, istilahnya penghubung korban, lalu kami kirim undangan agar datang ke Kejari Tanjung Perak untuk pelaksanaan serah terima restitusi," kata Yulistianto.

Tenaga Ahli LPSK, Rianto Wicaksono, mengapresiasi Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pengadilan Negeri Surabaya atas adanya restitusi itu. Ia berharap kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis lainnya juga mengadopsi kasus Nurhadi di mana korban mendapatkan restitusi.

"Karena restitusi ini sejatinya merupakan hak korban tindak pidana," kata Rianto.

Ihwal pendampingan terhadap Nurhadi selanjutnya setelah kasusnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Rianto Wicaksono akan berkoordinasi dengan pimpinannya dan Nurhadi sendiri. "Tergantung perkembangan, ya. Kami menyerahkan ke Nurhadi dan pimpinan untuk memutuskan bagaimana tindak lanjutnya," ujar Rianto.

Nurhadi menuturkan penyerahan restitusi itu mengakhiri jalan panjang selama 2,5 tahun lebih mendapatkan keadilan atas kasus yang ia alami. Menurutnya kasus tersebut akhirnya tuntas berkat pengawalan intens yang dilakukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), KontraS Surabaya, Lembaga Bantuan Hukum Lentera dan Lembaga Bantuan Hukum Surabaya.Mengenai besaran restitusi, Nurhadi mengatakan menerima karena telah diputuskan oleh pengadilan.

"Uang itu untuk mengganti alat komunikasi saya yang rusak serta data-data di dalamnya yang dihapus pelaku sehingga saya kesulitan bekerja," kata dia.

Ketua AJI Surabaya Eben Haezer mengatakan butuh energi konsisten untuk mengawal kasus kekerasan jurnalis yang dialami Nurhadi. Sejak ia mengalami tindak kekerasan pada awal Maret 2021, perjalanan proses hukumnya terus dikawal. Hingga pada Rabu, 12 Januari 2022 majelis hakim PN Surabaya memvonis dua terdakwa yang juga anggota polisi itu dengan hukuman 10 bulan penjara.

Atas vonis tersebut baik jaksa maupun terdakwa mengajukan banding. Dalam putusannya, pengadilan tingkat banding mengurangi hukuman terdakwa menjadi 8 bulan penjara. Terdakwa selanjutnya kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan kasasi tetap tak mengubah putusan tingkat banding.

"Intinya dukungan kawan-kawan koalisi, termasuk kawan-kawan jurnalis dalam mengawal kasus ini cukup besar. Kami paham harus melewati jalan panjang karena pelaku kekerasan pada Nurhadi adalah anggota polisi," ujar Eben.

Pilihan Editor: Kronologi Kekerasan Dialami Jurnalis Tempo Nurhadi dan 3 Kejanggalan Persidangan

Berita terkait

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

1 jam lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Imigrasi Surabaya Tangkap Warga Negara Bangladesh yang Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia

2 jam lalu

Imigrasi Surabaya Tangkap Warga Negara Bangladesh yang Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia

Seorang Warga Negara Bangladesh berinisial HR yang jadi DPO kasus penyelundupan manusia ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya.

Baca Selengkapnya

BRI Regional Surabaya Buka Lowongan Kerja, Fresh Graduate Bisa Lamar

7 jam lalu

BRI Regional Surabaya Buka Lowongan Kerja, Fresh Graduate Bisa Lamar

Bank BRI membuka rekrutmen Brilian Banking Officer Program (BPOP) Batch 2 tahun 2024 periode 15-22 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim Kanada Tolak Perintahkan Pembubaran Demo Pro-Palestina di Kampus

1 hari lalu

Hakim Kanada Tolak Perintahkan Pembubaran Demo Pro-Palestina di Kampus

Hakim Kanada menegaskan Universitas McGill tidak dapat membuktikan terjadi kekerasan dalam demo pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

1 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

1 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Peringati Hari Nakba ke-76, Duta Besar Al-Shun Teringat Penderitaan Rakyat Palestina

1 hari lalu

Peringati Hari Nakba ke-76, Duta Besar Al-Shun Teringat Penderitaan Rakyat Palestina

Dubes Palestina untuk Indonesia mengecam tindakan Israel di Palestina dalam peringatan 76 tahun Hari Nakba.

Baca Selengkapnya

Kecewanya Calon Taruna STIP Asal Flores, Rela Cuti Kuliah Demi Menggapai Cita-cita Pelaut

1 hari lalu

Kecewanya Calon Taruna STIP Asal Flores, Rela Cuti Kuliah Demi Menggapai Cita-cita Pelaut

Banyak calon taruna STIP dari berbagai daerah yang mendaftar ke sekolah kedinasan di bawah Kemenhub itu. Tahun ini tidak menerima mahasiswa baru.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tak Buka Pendaftaran Taruna STIP, Pengamat: Kalau Bisa Tutup 2 Tahun

2 hari lalu

Kemenhub Tak Buka Pendaftaran Taruna STIP, Pengamat: Kalau Bisa Tutup 2 Tahun

Ki Darmaningtyas menilai perlu adanya evaluasi terhadap sistem asrama untuk taruna STIP.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

2 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya