Teken MoU dengan MK, Mahfud MD: Ini Tidak Menyangkut Materi Perkara
Reporter
Magang KJI
Editor
Linda novi trianita
Selasa, 3 Oktober 2023 19:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menandatangani nota kesepahaman atau MoU di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Mahfud MD mengatakanan nota kesepahaman ini sesuatu hal yang biasa sehingga dia meminta untuk tidak disalahpahami mencampurbaurkan kewenangan antara lembaga yudikatif dan eksekutif. Menurut dia, ini merupakan kerja sama antar-birokrasi MK dan birokrasi di Kemenpolhukam.
“Ini biasa dilakukan MK bekerja sama antara lembaga–lembaga lainnya, baik luar maupun dalam negeri. Kerja sama ini tidak menyangkut dengan materi perkara. Karena dilarang oleh undang-undang," kata Mahfud MD dalam sambutannya, pada Selasa 3 Oktober 2023.
MenkoPolhukam juga menjelasakan kerja sama ini menyangkut masalah–masalah penanganan hukum, pengetahuan hukum, dan informasi hukum, bukan masalah perkara hukum. Perkara hukum penanganannya di MK secara independen sebagai lembaga yudikatif.
“Kami tidak boleh kerja sama masalah perkara hukum, tapi masalah informasi yang sifatnya teknis bisa dikerjasamakan, misalnya seperti jurnal yang diterbitkan, tentang pelatihan dan tentang ideologi Pancasila bisa kerja sama kan," ujar Mahfud MD.
MK dan Kemenkopolhukam sepakat menjalin kerja sama dalam rangka meningkatkan budaya sadar berkonstitusi. Kesepakatan diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman tentang Penguatan Pelaksanaan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian Kebijakan Kementerian dan Lembaga melalui Pengkajian di Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Berdasarkan Konstitusionalisme.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dan Sekretaris Kemenkopolhukam Teguh Pudjo Rumekso. Penandatanganan disaksikan langsung Ketua MK, Anwar Usman, dan Menkopolhukam, Mahfud MD. Nota Kesepahaman ini akan menjadi pedoman pelaksanaan kerja sama kedua lembaga dalam menjalankan tugas masing-masing berkenaan dengan bidang politik, hukum, dan keamanan berdasarkan konstitusionalisme.
Secara rinci, nota kesepahaman ini mencakup kerja sama dalam hal koordinasi, pertukaran data, dan atau informasi hasil pengkajian dan publikasi, peningkatan pemahaman terhadap konsensus dasar berbangsa dan bernegara, pengembangan e-government dan e-court, serta kegiatan lain yang disepakati para pihak. Penting untuk digaris bawahi, kerja sama kedua lembaga dibangun di atas pondasi fungsi dan kewenangan masing-masing, tidak saling intervensi, dan tidak terkait dengan perkara konstitusi yang sedang diperiksa dan diadili oleh MK.
OHAN
Pilihan Editor: MK Kabulkan Penarikan Permohonan Pemohon Soal Batas Minimal Usia Capres-Cawapres, Mahfud MD: Apakah Usia 40 Melanggar?