Teken MoU dengan MK, Mahfud MD: Ini Tidak Menyangkut Materi Perkara

Selasa, 3 Oktober 2023 19:38 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD saat ditanya soal isu bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo dari Fraksi PDIP sesuai acara Ulang Tahun Luhut Binsar Pandjaitan di Sopo Dell Tower, Kuningan, Jakarta Selatan. Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menandatangani nota kesepahaman atau MoU di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Mahfud MD mengatakanan nota kesepahaman ini sesuatu hal yang biasa sehingga dia meminta untuk tidak disalahpahami mencampurbaurkan kewenangan antara lembaga yudikatif dan eksekutif. Menurut dia, ini merupakan kerja sama antar-birokrasi MK dan birokrasi di Kemenpolhukam.

“Ini biasa dilakukan MK bekerja sama antara lembaga–lembaga lainnya, baik luar maupun dalam negeri. Kerja sama ini tidak menyangkut dengan materi perkara. Karena dilarang oleh undang-undang," kata Mahfud MD dalam sambutannya, pada Selasa 3 Oktober 2023.

MenkoPolhukam juga menjelasakan kerja sama ini menyangkut masalah–masalah penanganan hukum, pengetahuan hukum, dan informasi hukum, bukan masalah perkara hukum. Perkara hukum penanganannya di MK secara independen sebagai lembaga yudikatif.

“Kami tidak boleh kerja sama masalah perkara hukum, tapi masalah informasi yang sifatnya teknis bisa dikerjasamakan, misalnya seperti jurnal yang diterbitkan, tentang pelatihan dan tentang ideologi Pancasila bisa kerja sama kan," ujar Mahfud MD.

Advertising
Advertising

MK dan Kemenkopolhukam sepakat menjalin kerja sama dalam rangka meningkatkan budaya sadar berkonstitusi. Kesepakatan diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman tentang Penguatan Pelaksanaan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian Kebijakan Kementerian dan Lembaga melalui Pengkajian di Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Berdasarkan Konstitusionalisme.

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dan Sekretaris Kemenkopolhukam Teguh Pudjo Rumekso. Penandatanganan disaksikan langsung Ketua MK, Anwar Usman, dan Menkopolhukam, Mahfud MD. Nota Kesepahaman ini akan menjadi pedoman pelaksanaan kerja sama kedua lembaga dalam menjalankan tugas masing-masing berkenaan dengan bidang politik, hukum, dan keamanan berdasarkan konstitusionalisme.

Secara rinci, nota kesepahaman ini mencakup kerja sama dalam hal koordinasi, pertukaran data, dan atau informasi hasil pengkajian dan publikasi, peningkatan pemahaman terhadap konsensus dasar berbangsa dan bernegara, pengembangan e-government dan e-court, serta kegiatan lain yang disepakati para pihak. Penting untuk digaris bawahi, kerja sama kedua lembaga dibangun di atas pondasi fungsi dan kewenangan masing-masing, tidak saling intervensi, dan tidak terkait dengan perkara konstitusi yang sedang diperiksa dan diadili oleh MK.

OHAN

Pilihan Editor: MK Kabulkan Penarikan Permohonan Pemohon Soal Batas Minimal Usia Capres-Cawapres, Mahfud MD: Apakah Usia 40 Melanggar?

Berita terkait

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

53 menit lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

23 jam lalu

Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

MKMK masih mendalami pokok laporan terhadap Anwar Usman. Namun, pemeriksaan belum bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

1 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya