9 Rekomendasi yang Diberikan Febri Diansyah Agar Kementan Terhindar Korupsi

Reporter

Bagus Pribadi

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 3 Oktober 2023 13:45 WIB

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah dan mantan tim biro hukum KPK, Rasamala Aritonang (kiri), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dimintai keterangannya sebagai saksi selama 7 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Keduanya diperiksa untuk mengumpulkan alat bukti oleh tim penyidik KPK sebagai kebutuhan proses penyidikan terkait hasil kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, kantor Kementerian Pertanian dan sejumlah rumah para tersangka. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Febri Diansyah mengatakan alasan dirinya dan Rasamala Aritonang bersedia menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di tahap penyelidikan KPK pada 15 Juni 2023.

Hal itu yang membuat dua mantan pegawai KPK itu dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 2 Oktober 2023.

Febri menjelaskan, sebagai pengacara, pihaknya memberikan 9 rekomendasi kepada Kementerian Pertanian (Kementan) RI guna terhindar dari tindak pidana korupsi.

“Saya pikir 9 poin itu bagian dari untuk membantu tugas KPK. Karena semua poin itu adalah poin-poin yang direkomendasikan KPK sejak lama,” katanya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 6,5 jam di Gedung KPK kemarin.

Ia menuturkan, dalam 9 poin itu ada rekomendasi pentingnya penguatan sistem pengendalian gratifikasi. Menurut eks Jubir KPK itu, poin ini adalah hal yang mendasar agar seluruh pegawai tak menerima gratifikasi, serta jika ada yang menerima bisa langsung dilaporkan.

Advertising
Advertising

“Kami lihat itu perlu diperkuat di Kementan makanya kami rekomendasikan. Dan respons Pak Mentan sangat terbuka dengan rekomendasi tersebut,” ujarnya.

Adapun 9 poin rekomendasi Febri dan Rasamala untuk Kementan yang ditemukan tim penyidik KPK saat penggeledahan sebagai berikut:

1. Penguatan pengawas internal oleh inspektorat jenderal kementerian pertanian

2. Penguatan unit pengendalian gratifikasi di internal Kementerian Pertanian

3. Pembentukan penerapan dan pengawasan SOP terhadap tata kelola keuangan kementerian pertanian

4. Pembentukan penerapan dan pengawasan. Standard operating procedure untuk mencegah potensi conflict of interest dalam pelaksanaan kegiatan dan program Kementan

5. Penyesuaian SOP di Kementerian Pertanian dengan mengadopsi ISO 37001 sistem manajemen antisuap

6. Melakukan pemetaan risiko terhadap regulasi2 di lingkungan kementerian pertanian yang berpotensi bermasalah dan disharmonisasi

7. Melanjutkan perbaikan dan menindaklanjuti hasil temuan audit BPK dan BPKD serta menindaklanjuti pemeriksaan inspektorat jenderal kementerian pertanian

8. Memperkuat koordinasi pencegahan korupsi dengan instansi pemerintah seperti Ombudsman RI, BPK RI, BPKP, dan KPK RI

9. Melibatkan masyarakat sipil yang terkait dengan isu pencegahan korupsi, perkebunan, pertanian, dan isu lainnya yang relevan untuk meningkatkan efektivitas penerapan good governance di Kementerian Pertanian

Menurut Febri, sebagai pengacara, pelaksanaan tugas yang dilakukannya untuk Kementan dilakukan secara profesional.

“Ini kasus yang perlu dikawal bersama. Salah satu pertimbangan kenapa kami di tahap penyelidikan bersedia untuk menjadi kuasa hukum adalah karena di tahap penyelidikan isu hukumnya masih simpang siur, karena itu perlu dilakukan kajian lebih jauh,” katanya.

Sebelumnya, KPK memanggil 3 pengacara yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz sebagai saksi dengan profesi pengacara, bukan statusnya pengacara pihak tertentu.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pemanggilan tiga pengacara dalam rangka proses memintai keterangan perihal dokumen-dokumen yang ditemukan KPK pada saat proses penggeledahan.

Nanti kami telusuri soal indikasi penghilangan barang bukti karena ini tindakan yang dapat dikategorikan merintangi proses penegak hukum sesuai Pasal 21 UU Tipikor. Adapun materi pemeriksaan dua orang ini nanti kami sampaikan setelah seluruhnya selesai diperiksa. Karena ini masih berjalan,” katanya.

Ali mengatakan, perihal ada dugaan penghancuran barang bukti dan lainnya akan ditelusuri, sekalipun pihaknya berfokus pada proses penyidikan yang saat ini berjalan.

“Dugaannya, barang buktinya disobek dan dihancurkan. Artinya yang seharusnya kami dapatkan sebagai barang bukti menjadi susah. Tapi apapun perbuatannya yang itu sengaja merintangi proses penyidikan itu menyalahi hukum dan harus dipertanggungjawabkan di depan hukum,” ujar Ali.

Pilihan Editor: Febri Diansyah Bantah Terlibat Perusakan Barang Bukti Korupsi Kementan

Berita terkait

Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

2 jam lalu

Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan pembentukan panitia seleksi ini merupakan ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

3 jam lalu

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara atas dugaan tidak lapor LHKPN dengan benar.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

5 jam lalu

IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan sikap Presiden Jokowi terhadap KPK akan ditentukan dalam proses penunjukan panitia seleksi.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

21 jam lalu

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

1 hari lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

Aneka Kegiatan dan Kebutuhan Syahrul Yasin Limpo dari Urunan Pegawai Kementan: dari Sapi Kurban, Umrah, hingga Bayar ART

1 hari lalu

Aneka Kegiatan dan Kebutuhan Syahrul Yasin Limpo dari Urunan Pegawai Kementan: dari Sapi Kurban, Umrah, hingga Bayar ART

Persidangan perkara dugaan pemerasan oleh bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lingkungan Kementan terkuak fakta-fakta baru.

Baca Selengkapnya

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

1 hari lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

1 hari lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Auditor BPK Disebut Minta Rp 12 Miliar untuk Menerbitkan WTP Kementerian Pertanian era Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Auditor BPK Disebut Minta Rp 12 Miliar untuk Menerbitkan WTP Kementerian Pertanian era Syahrul Yasin Limpo

Permintaan itu agar Kementerian Pertanian mendapat predikat WTP dari BPK karena ada kejanggalan anggaran proyek food estate era Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Bantah Kesaksian 4 Anak Buah di Kementan: Jangan Bela Saya, Jawab Pakai Hati

1 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Bantah Kesaksian 4 Anak Buah di Kementan: Jangan Bela Saya, Jawab Pakai Hati

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sempat membantah kesaksian empat mantan anak buahnya di lembaga itu dalam persidangan.

Baca Selengkapnya