2 Warga Batam Ditangkap karena Diduga Sebar Hoaks UAS Dipanggil Polda di Kasus Rempang
Reporter
Yogi Eka Sahputra
Editor
Amirullah
Kamis, 28 September 2023 17:52 WIB
TEMPO.CO, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menangkap dua tersangka penyebar hoaks soal Ustad Abdul Somad (UAS) ditangkap dalam konflik agraria di Rempang, Kota Batam. Dua pelaku berinisial BM, 39 tahun; dan IS, 52 tahun, merupakan warga Batam.
Pelaku BM ketahuan memposting konten di media sosial bertuliskan, "Ustad Abdul Somad dipanggil polisi karena memberikan bantuan berupa dapur umum ke masyarakat Rempang". Sementara itu, pelaku IS ditangkap karena menyebarkan berita hoaks soal UAS melalui TikTok.
"Kita akan terus kejar pelaku-pelaku yang menyebarkan hoaks terutama terkait Rempang, apalagi saat kondisi Pulau Rempang sudah kondusif," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, kepada Tempo, Kamis, 28 September 2023.
Kedua pelaku dijerat Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun. Lalu pasal 14 ayat (1) tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Pandra juga menghimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial. Apabila mendapatkan informasi dia menyarankan untuk memastikan kebenarannya, sebelum disebarluaskan. "Kasus ini akan kita sampaikan dalam ekspos pada Jumat, 29 September 2023," katanya.
Pandra mengatakan, motif pelaku menyebarkan konten hoax hanya ikut-ikutan.
Sebelumya tersebar di media sosial Ustad Abdul Somad mendapat panggilan dari Polda Kepri karena ikut membantu warga Rempang yang menolak relokasi. Konten ini tersebar di platform seperti Facebook maupun Tiktok. Setelah itu polisi langsung mengejar para pelaku.
Pilihan Editor: Jokowi Minta Dilakukan Kajian Pembangunan LRT hingga ke Bogor