Ke Mana Relokasi Warga Pulau Rempang Terdampak Rempang Eco City? Bahlil Sebut Tanjung Banon, BP Batam: Bida 3 Sambau

Kamis, 28 September 2023 09:45 WIB

Dua warga memperbaiki jaring ikan di perkampungan nelayan Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Minggu, 17 September 2023. Sejak dua pekan terakhir nelayan di pulau tersebut tidak melaut dampak dari rencana relokasi warga untuk proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, mengatakan rencana relokasi masyarakat Pulau Rempang ke Pulau Galang yang semula akan dilakukan pada 28 September 2023, dibatalkan atau tak jadi dilakukan pada saat ini.

“Kami kasih waktu lebih, tapi harus ada batasan. Cari titik tengah yang baik agar kita bisa bergeser dengan baik. Tapi usaha investor juga dapat dilaksanakan sesuai perencanaan,” kata Bahlil dalam konferensi pers usai rapat terbatas di Istana Presiden, Senin, 25 September 2023.

Namun, Bahlil menyebut bahwa rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City di Batam, Kepulauan Riau tetap jalan. “Jalan aja, Insyallah enggak (dibatalkan),” kata Bahlil .

Soal rencana relokasi ini, Bahlil mengklaim pemerintah telah mengakomodasi aspirasi masyarakat. Hal ini setelah ia berkunjung ke ke Pulau Rempang pasca konflik pecah beberapa waktu lalu.

“Dengan demikian, kami geser ke Tanjung Banon. Masih di (Pulau) Rempang. Hanya 3 kilometer,” kata Bahlil.

Advertising
Advertising

Buktinya, relokasi yang semula direncanakan di Pulau Galang diganti menjadi Pulau Banon atau Tanjung Banon karena masyarakat meminta relokasi tetap dilakukan di Pulau Rempang. Bahlil pun memastikan tidak ada yang dirugikan dari relokasi untuk pembangunan Rempang Eco City.

"Kami akan bikin TPI (tempat pelangan ikan) yang selama ini belum ada. Kami bikin sekolah bagus, jalan, puskesmas, sanitasi," ujar Bahlil di Kantor Kementerian Investasi, Senin, 25 September 2023. "Kami bikin masjid, ada CSR dari perusahaan-perusahaan."

Bahlil menegaskan, pemerintah bakal memberi kompensasi tanah 500 meter persegi dan rumah tipe 45 seharga Rp 120 juta. Kompensasi itu disertai pemberian hak milik, bukan sekadar hak gunan bangunan (HGB). Selain itu, Bahlil berjanji memberikan uang saku Rp 1,2 juta per orang dan sewa rumah Rp 1,2 juta per bulan selama masa tunggu pembangunan hunian baru.

Berdasarkan laman satpolpp.kepripov.go.id, warga Pulau Rempang yang harus pindah karena pembangunan Rempang Eco City telah menerima hunian sementara dari BP Batam, yang terletak di Bida 3 Sambau, Batam.

Menanggapi hal tersebut, Ariastuty Sirait, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam menyatakan bahwa terdapat relokasi sebanyak 63 unit rumah tapak terletak di Bida 3 Sambau, masing-masing berukuran 45 meter persegi. Rumah tersebut memiliki jaringan air bersih, listrik, sanitasi, taman, dan fasilitas dasar lainnya.

Menurut Ariastuty, masyarakat rempang yang terdampak relokasi akan mudah beraktivitas, termasuk masyarakat lanjut usia, karena lokasi hunian sementara mereka didukung oleh akses jalan yang baik.

Selain di Bida 3 Sambau, ada 43 unit siap huni lainnya yang tersedia untuk masyarakat di tempat lain. Pemerintah telah menyiapkan Rusun BP Batam, Rusun Pemko Batam, dan Rusun Jamsostek untuk ditempati bagi mereka yang diminta untuk masuk ke hunian sementara rusun.

Ia menjelaskan bahwa orang-orang yang menempati rusun pada akhirnya dapat menerima berbagai fasilitas, seperti tipe kamar studio, di mana ada dua tempat tidur, lemari pakaian, bantal, kasur, kamar mandi dalam, kipas angin, dapur, gorden, meja, dan kursi.

Di luar kamar, ada tempat ibadah, pengamanan yang tersedia selama 24 jam, fasilitas olahraga, tempat cuci tangan, area komersial atau minimarket, dan tempat parkir.


Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City

Berdasarkan laporan dari tim di lapangan, Ariastuty menyatakan pada 15 September 2023 bahwa 110 KK telah mendaftar dan siap dipindahkan. Ada total 901 unit hunian sementara tengah yang disiapkan pemerintah, termasuk rumah tapak, rusun, dan ruko.

Selain menawarkan hunian tetap, BP Batam juga berkomitmen untuk meningkatkan biaya hidup per keluarga yang terdampak relokasi dari Rp 1.034.636 per orang menjadi Rp 1.200.000 per keluarga, termasuk biaya air, listrik, dan kebutuhan lainnya.

"Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City" akan menjadi nama lokasi perumahan baru. Kampung akan memiliki berbagai fasilitas pendidikan lengkap (SD, SMP, dan SMA), pusat layanan kesehatan, olahraga, dan sosial, rumah ibadah (Masjid dan Gereja), tempat pemakaman umum yang tertata, dan dermaga untuk kapal nelayan dan terminal transnasional.

Setelah lahan, pembangunan rumah baru akan dimulai selama dua belas bulan. Tahap pertama hunian diharapkan selesai pada Agustus 2024. Jumlah dana yang diperlukan sebesar Rp 1,6 triliun. Di area seluas 2.000 hektare, Rempang Eco City akan menampung 700 rumah tangga dari komunitas yang terdampak pembangunan.


ANGELINA TIARA PUSPITALOVA I TIM TEMPO.CO

Pilihan Editor: Tenggat Pengosongan Pulau Rempang Batal, Rempang Eco City Tetap Jalan, Bahlil: Kami Geser ke Tanjung Banon

Berita terkait

Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI, Terancam Ledakan Pabrik hingga Polusi tanpa Kompensasi

10 jam lalu

Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI, Terancam Ledakan Pabrik hingga Polusi tanpa Kompensasi

Warga sekitar smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industry (PT KFI) merasa terteror karena pabrik kerap meledak dan terpapar polusi setiap hari.

Baca Selengkapnya

Tak sampai Sepekan, Dua Orang Lompat dari Jembatan Barelang Batam hingga Tewas

1 hari lalu

Tak sampai Sepekan, Dua Orang Lompat dari Jembatan Barelang Batam hingga Tewas

Dua orang tewas usai melompat dari Jembatan Barelang di Kota Batam dalam waktu yang berdekatan

Baca Selengkapnya

ASITA Gelar Munas di Batam, Diharapkan Berikan Inovasi Baru Pariwisata

1 hari lalu

ASITA Gelar Munas di Batam, Diharapkan Berikan Inovasi Baru Pariwisata

Munas ASITA yang ke-13 ini dapat melahirkan terobosan-terobosan baru dalam memajukan industri pariwisata di Indonesia

Baca Selengkapnya

Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

2 hari lalu

Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

Greenpeace Indonesia mengkritik rencana Menteri Bahlil Lahadilia bagi-bagi izin tambang ke Ormas keagamaan.

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

2 hari lalu

Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Revisi PP Minerba No. 96 Tahun 2021 ini memungkinkan Pemerintah Indonesia bisa menjadi pemilik saham terbesar perusahaan tambang PT Freeport Indonesia yakni sebesar 61 persen. Pemerintah juga merancang pembagian izin usaha pertambangan (IUP) bagi ormas keagamaan melalui ini.

Baca Selengkapnya

GP Ansor Nilai Rencana Bahlil Beri IUP untuk Ormas Ide yang Bagus

2 hari lalu

GP Ansor Nilai Rencana Bahlil Beri IUP untuk Ormas Ide yang Bagus

GP ANsor menilai pemberian IUP ini ide yang bagus terhadap kontribusi dan peran ormas sebagai salah satu komponen bangsa

Baca Selengkapnya

Bahlil akan Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Bagaimana Sikap Muhammadiyah?

2 hari lalu

Bahlil akan Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Bagaimana Sikap Muhammadiyah?

Menteri Bahlil berencana akan bagi-bagi izin usaha pertambangan (IUP) untuk Ormas. Bagaimana sikap Muhammadiyah?

Baca Selengkapnya

GP Ansor Puji Ide Menteri Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas

2 hari lalu

GP Ansor Puji Ide Menteri Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas

Bahlil mengatakan pemberian IUP untuk ormas keagamaan tidak akan menjadi masalah selama dilakukan dengan baik.

Baca Selengkapnya

Pria yang Hilang Setelah Lompat dari Jembatan Barelang Batam Akhirnya Ditemukan

3 hari lalu

Pria yang Hilang Setelah Lompat dari Jembatan Barelang Batam Akhirnya Ditemukan

Dalam keterangan awal Basarnas, korban sempat meminjam telepon genggam seorang pengunjung sebelum meloncat dari Jembatan Barelang.

Baca Selengkapnya

Jatam Kritik Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas Ala Bahlil: Menambah Masalah Kerusakan Lingkungan

4 hari lalu

Jatam Kritik Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas Ala Bahlil: Menambah Masalah Kerusakan Lingkungan

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengkritik rencana Menteri Bahlil Lahadalia untuk bagi-bagi izin usaha tambang pada Ormas. Dianggap menambah masalah

Baca Selengkapnya