Siapa Berhak Dapat BLT Kemiskinan Ekstrem, Apa Saja Kriterianya dan Berapa Besarannya?

Selasa, 26 September 2023 07:07 WIB

Warga menunjukkan uang dengan nilai Rp.300.000 di Jakarta, Jumat, 2 September 2022. Sebanyak 51 warga dari 3 RT menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) tahap I kepada penerima manfaat (KPM) dengan nilai Rp.300.000 yang dibayar sebanyak dua kali di seluruh Indonesia dan penyaluran dimulai dari wilayah Indonesia timur, yaitu Provinsi Papua. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Sesuai dengan instruksi Presiden dalam Inpres No. 4 Tahun 2022 mengenai penanganan kemiskinan ekstrem salah satunya secara khusus memerintahkan Kementerian Desa untuk memprioritaskan dana desa untuk bantuan langsung tunai atau BLT.

Bantuan tersebut digunakan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di Indonesia, yaitu masyarakat yang kesejahteraannya di bawah atau setara dengan USD1.9 PPP (purchasing power parity) bila diukur menggunakan absolute poverty measure yang konsisten antarnegara dan antarwaktu.

Seperti bantuan lainnya, BLT kemiskinan ekstrem diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sesuai dengan panduan yang dimuat pada laman sepakat.bappenas.go.id, BLT ini bertujuan menurunkan beban pengeluaran masyarakat.

Dalam panduan tersebut, terdapat juga program lain yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan upaya meminimalisasi wilayah kemiskinan yang ada di Indonesia. Dengan tujuan-tujuan tersebut tentunya setiap program telah disiapkan secara serius oleh pemerintah.

Pencairan BLT kemiskinan ekstrem biasanya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Besaran bantuan tiap bulannya adalah Rp.300.000 per bulan sehingga bila diakumulasikan dapat menjadi Rp.900.000 dalam sekali pencairan. Mekanisme seperti ini dilakukan di berbagai wilayah.

Advertising
Advertising

Salah satunya Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen, yang dilansir dari laman kec-pejagoan.kebumen.go.id Kepala Desa Watulawang menyampaikan bahwa warganya menerima bantuan tiga bulan sekaligus sebesar Rp.900.000 pada Juni lalu.

BLT kemiskinan ekstrem pada mulanya adalah bantuan langsung tunai dana desa. Dengan adanya perubahan nama sesuai dengan instruksi Presiden, maka ada perubahan secara sistematis dalam bantuan itu sendiri. Salah satunya adalah kriteria yang dapat menjadi penerima bantuan tersebut. Beberapa sumber menyatakan bahwa nilai bantuannya masih sama, sedangkan jumlah penerimanya berkurang akibat makin ketatnya kriteria yang ditetapkan.

Dilansir dari berbagai sumber, BLT kemiskinan ekstrem hanya diberikan kepada pihak yang memenuhi beberapa kriteria. Pertama, masyarakat miskin ekstrem dengan hampir semua kompleksitas multidimensi kemiskinan, yaitu orang yang tinggal sendiri, lansia, difabel, tidak bekerja, berpenyakit menahun, sanitasi tidak memadai, dan rumah tidak layak huni.

Kedua, masyarakat miskin ekstrem yang masih bisa bertahan hidup dengan melakukan aktualisasi diri, yaitu berusia produktif (16–64 tahun), bukan difabel, dan tidak berpenyakit menahun. Syarat lain mendapatkan BLT kemiskinan ekstrem adalah kehilangan mata pencaharian dan tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.


Pilihan Editor: Inpres No.4 Tahun 2022 Soal BLT Kemiskinan Esktrem, Bantuan Seperti Apa Itu?

Berita terkait

Menteri Risma Ogah Hadiri Undangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

16 jam lalu

Menteri Risma Ogah Hadiri Undangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Pembahasan DTKS tidak perlu dilakukan di tempat mewah. Pembahasan bisa dilakukan di mana saja. Sebab, Risma menilai, hasil rapat lebih penting.

Baca Selengkapnya

Mensos Risma Sebut Pengusulan Data Penerima Bansos Kini Harus Melalui Musyawarah Desa

16 jam lalu

Mensos Risma Sebut Pengusulan Data Penerima Bansos Kini Harus Melalui Musyawarah Desa

Risma mengaku usulan mekanisme bansos ini usai mendengar kabar pengusulan bantuan sosial diputuskan oleh satu orang

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Bansos hingga Ketidaknetralan ASN Bakal Marak di Pilkada 2024

1 hari lalu

ICW Sebut Bansos hingga Ketidaknetralan ASN Bakal Marak di Pilkada 2024

ICW mengungkap beberapa kerentanan yang mungkin terjadi di Pilkada 2024. Berkaca dari pengalaman Pilpres.

Baca Selengkapnya

Eks Menteri Keamanan Panama Menang Pilpres dengan Dukungan Mantan Presiden

2 hari lalu

Eks Menteri Keamanan Panama Menang Pilpres dengan Dukungan Mantan Presiden

Eks menteri keamanan Panama memenangkan pilpres setelah menggantikan mantan presiden Ricardo Martinelli dalam surat suara.

Baca Selengkapnya

Kepala Bappenas Sanjung Pemerintahan Jokowi: Ekonomi RI Stabil di Kisaran 5 Persen

2 hari lalu

Kepala Bappenas Sanjung Pemerintahan Jokowi: Ekonomi RI Stabil di Kisaran 5 Persen

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyanjung pemerintahan Presiden Jokowi karena pertumbuhan ekonomi RI stabil pada kisaran 5 persen.

Baca Selengkapnya

PBB: Kehancuran Bangunan di Gaza Terburuk Sejak PD II, Butuh Biaya Rekonstruksi Hingga US$40 Miliar

5 hari lalu

PBB: Kehancuran Bangunan di Gaza Terburuk Sejak PD II, Butuh Biaya Rekonstruksi Hingga US$40 Miliar

PBB melaporkan kehancuran perumahan di Gaza akibat serangan brutal Israel sejak 7 Oktober merupakan yang terburuk sejak Perang Dunia II.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

7 hari lalu

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis pagi, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

10 Negara Termiskin di Dunia Berdasarkan PDB per Kapita

12 hari lalu

10 Negara Termiskin di Dunia Berdasarkan PDB per Kapita

Berikut ini daftar negara termiskin di dunia pada 2024 berdasarkan PDB per kapita, semuanya berada di benua Afrika.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

12 hari lalu

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.

Baca Selengkapnya

Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

15 hari lalu

Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya