Dewas KPK Nyatakan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik, ICW Sebut Putusan Itu Sarat Kepentingan

Jumat, 22 September 2023 14:09 WIB

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak melakukan pelanggaran etik. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan tersebut sarat kepentingan.

Staf Divisi Hukum ICW, Diky Anandya menyebut, putusan Dewas KPK terhadap Johanis Tanak mudah ditebak mengingat selama ini pemeriksaan etik memang kerap kali membebaskan pimpinan KPK dari jeratan sanksi etik.

"Pertimbangan majelis etik dalam sidang etik Johanis Tanak ini penting dipersoalkan," kata Diky dikonfirmasi Tempo, Jumat 22 September 2023.

Menurut Diky, bagaimana mungkin Dewas KPK menyatakan tidak ada benturan kepentingan, sementara secara jelas ditemukan adanya bukti percakapan antara yang bersangkutan dengan Idris Sihite sebagai pihak yang sedang berperkara di KPK.

"Pada tanggal 27 Maret 2023, atau bertepatan saat Johanis mengikuti rapat ekspose perkara dengan seluruh pimpinan KPK beserta para struktur dan jajarannya," kata Diky.

Advertising
Advertising

Menurut Diky, dengan adanya putusan tersebut, menjadi wajar jika citra KPK dinilai buruk di mata publik.

"Dalam posisi saat ini, dari serangkaian kontroversi dan dugaan pelanggaran etik, KPK secara kelembagaan sudah tidak patut untuk dijadikan sebagai teladan dalam menunjukkan perilaku integritas dan anti korupsi," katanya.

Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengeluarkan keputusan terhadap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, yang diduga melakukan komunikasi dengan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Idris Froyoto Sihite. Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan Johanis tak melanggar kode etik.

“Mengadili, menyatakan terperiksa Sdr. Dr. Yohanes Tanak SH, M. Hum tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 4 ayat (2) hunul a can b PerDewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perlaku KPK,” kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK, Harjono, membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 September 2023.

Anggota Majelis Etik Dewas KPK, Albertina Ho, menyatakan Johanis hanya terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai komunikasi yang telah dilaksanakan dengan pihak lain.

“Ini yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j PerDewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021,” ujar Albertina Ho dalam sidang.


ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | BAGUS PRIBADI

Pilihan Editor: Kasus Johanis Tanak, IM57+ Anggap Penegakkan Etik di KPK Lunak

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

22 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 hari lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

1 hari lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya