Wulan Guritno Senang Diperiksa Bareskrim Soal Promosi Judi Online

Reporter

Magang KJI

Editor

Febriyan

Jumat, 15 September 2023 08:08 WIB

Aktris Wulan Guritno usai menjalani pemeriksaan soal dugaan mempromosikan situs judi online di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. Setelah diperiksa kurang lebih 7 jam, Wulan hanya mengaku lega karena telah diberi ruang untuk mengklarifikasi kasus tersebut. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Artis Wulan Guritno mengaku senang setelah menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Kamis kemarin, 14 September 2023. Dia merasa senang karena menilai penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (DIttipidsiber) bertindak profesional.

“Aku hari ini seneng banget bisa bertanggung jawab memenuhi panggilan untuk klarifikasi, dan aku senang banget dikasih ruang untuk klarifikasi,” ujar Wulan usai menjalani pemeriksaan.

Wulan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam di Bareskrim Polri. Dia menyebut penyidik sangat profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Dan pastinya aku berterima kasih banget dengan tim penyidik dari Bareskrim Siber. Sangat profesional," ujar Wulan.

Wulan promosikan judi online pada 2020

Wulan Guritno menjadi sorotan publik setelah videonya yang diduga mempromosikan judi online viral di media sosial.

Advertising
Advertising

Dalam video tersebut Wulan menjelaskan situs slot online beserta keunggulannya. Ia juga menyebutkan bahwa website tersebut merupakan website game online yang telah resmi dan telah bersertifikat.

"Saya Wulan Guritno, mau memperkenalkan ada game online yang sudah terakreditasi sebagai website resmi dan bersertifikat yaitu Sakti 123," ujar Wulan.

Direktur Dittipidsiber Brigjen. Pol. Adi Vivid A Bachtiar menyatakan pihaknya telah menelusuri video yang diunggah Wulan di media sosial tersebut. Dia menyatakan situs itu bukan game online, melainkan judi online.

"Setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada," kata Adi Vivid pada 30 Agustus lalu.

Wulan pun sempat menyatakan tak tahu jika situs yang dipromosikannya itu merupakan judi online. Dia menyatakan situs bernama Sakti 123 itu sebagai game online. Meskipun demikian, Wulan tak menjelaskan berapa bayaran yang telah dia terima untuk mempromosikan situs tersebut.

Pelaku promosi terhadap judi online terancam dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidananya mencapai enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain Wulan Guritno, Adi Vivid menyatakan pihaknya juga tengah menelusuri artis hingga influencer media sosial lainnya yang diduga melakukan promosi judi online. Meskipun demikian, dia belum mengungkap identitas mereka.

I GUSTI AYU PUTU PUSPASARI

Berita terkait

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

4 jam lalu

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.

Baca Selengkapnya

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

23 jam lalu

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

Saat pembunuhan Vina terjadi, Adi Vivid menjabat Kapolres Cirebon Kota berpangkat AKBP

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

1 hari lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

1 hari lalu

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

Kasus pembunuhan sepasang kekasih VDA dan RR alias E di Cirebon kembali viral seiring kontroversi film Vina: Sebelum 7 Hari

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

2 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

3 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

3 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

5 hari lalu

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai dan Imigrasi membongkar pabrik ganja hidroponik di Bali. Dipasarkan lewat grup Telegram.

Baca Selengkapnya

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

5 hari lalu

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.

Baca Selengkapnya

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

5 hari lalu

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 buronan kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara, yang dikendalikan oleh tersangka Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya