Korupsi BTS, Kejagung Tetapkan Uang Rp 27 Miliar Sebagai Barang Bukti Tersangka Windi Purnama

Senin, 11 September 2023 22:51 WIB

Pengacara senior Maqdir Ismail memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (18/8/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan uang senilai Rp 27 miliar yang diserahkan oleh pengacara terdakwa kasus korupsi BTS (Base Transciever Station) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, sebagai barang bukti untuk perkara atas nama Windi Purnama. Windi merupakan pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Irwan untuk membagikan uang korupsi tersebut ke berbagai pihak.

"Mengenai uang Rp 27 miliar, statusnya telah disita oleh penyidik dalam perkara WP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin, 11 September 2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, mengenai siapa pemberi dan untuk apa uang itu, akan terbuka di persidangan.

"Nanti seperti apa, kita lihat nanti proses persidangan, yang penting transparan dan keterbukaan," kata Kuntadi di tempat yang sama.

Uang Rp 27 miliar masuk dalam berkas perkara Windi

Kuntadi mengatakan, penyidik Jampidsus Kejagung telah memasukkan kaitan uang Rp 27 miliar tersebut dalam berkas perkara Windi Purnama.

Advertising
Advertising

"Tentang apa bagaimananya sudah kami lengkapkan dalam perkaranya. Nanti di sidang mari kita lihat sejauh mana kaitanya itu," kata Kuntadi.

Sebelumnya, Maqdir menyerahkan uang senilai US$ 1,8 juta atau setara Rp 27 miliar ke Kejagung pada 13 Juli 2023. Dia mengungkapkan uang itu diserahkan kepadanya oleh salah seorang pihak swasta. Namun, Maqdir ogah membeberkan nama pihak swasta yang menyerahkan uang tersebut.

Belakangan Maqdir menyatakan bahwa uang itu milik Irwan. Dia menyatakan pihak yang menyerahkan uang tersebut menyatakan uang itu untuk mengurus keperluan Irwan.

Windi orang kepercayaan Irwan Hermawan

Irwan Hermawan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang terjerat dalam kasus korupsi BTS. Dia didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain senilai Rp 119 miliar dari proyek tersebut.

Irwan disebut mengumpulkan Rp 243 miliar dari para vendor proyek BTS. Uang itu dikumpulkan untuk mengintervensi penyelidikan kasus BTS yang dilakukan oleh Kejagung dan juga untuk menutup pengusutan kasus ini di DPR RI.

Untuk mengalirkan dana tersebut, Irwan disebut menggunakan jasa Windi Purnama dan perusahaannya, PT Multimedia Berdikari Sejahtera. Windi merupakan Direktur Utama di perusahaan tersebut. Selain Irwan, Windi juga disebut berkaitan dengan Direktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti), Anang Achmad Latif yang juga telah menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Selanjutnya, aliran dana korupsi BTS menurut pengakuan Irwan dan Windi

<!--more-->

Kepada penyidik, Irwan dan Windi sempat menceritakan penyerahan uang ke beberapa pihak. Diantaranya adalah kepada politikus Golkar Dito Ariotedjo yang kini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

Menurut Irwan, dalam berkas pemeriksaan yang sempat dilihat Tempo, Dito menerima uang sebesar Rp 27 miliar pada periode November hingga Desember 2022. Saat itu, Dito masih menjadi staf khusus Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga merupakan Ketua Umum Golkar.

Dito telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Dia membantah pernah menerima uang sebesar Rp 27 miliar tersebut.

Sementara Windi mengaku sempat menyerahkan uang untuk operasional eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sebesar Rp 500 juta setiap bulannya. Dia mengaku menyerahkan uang untuk Johnny sebanyak 20 kali mulai Maret 2021-Oktober 2022. Uang itu diserahkan melalui seseorang bernama Yunita yang lalu mengalirkan kepada staff Johnny bernama Happy Endah Palupy. Johnny disebut menerima total Rp 10 miliar.

Selain itu, Windi juga mengaku sempat menyerahkan uang kepada seseorang bernama Nistr Yohan. Nistra merupakan staf ahli anggota DPR RI Komisi I dari Partai Gerindra, Sugiono. Windi mengaku dua kali menyerahkan uang kepada Nistra di daerah Gandul, Depok dan di daerah Sentul, Bogor.

Dalam kasus korupsi BTS ini, Kejaksaan Agung menjerat Windi Purnama dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Berita terkait

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

1 hari lalu

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

Taksiran harga rumah Tamron, tersangka korupsi timah yang disita Kejagung

Baca Selengkapnya

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

2 hari lalu

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

Tersangka kasus korupsi timah, Tamron adalah beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

3 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

3 hari lalu

Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

Penyidik Kejaksaan Agung mendalami soal kepemilikan jet pribadi saat memeriksa Sandra Dewi, istri Harvey Moeis tersangka korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

3 hari lalu

Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

Jadi tersangka kasus importasi gula, eks Kakanwil Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

4 hari lalu

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

Sandra Dewi disebut disebut datang ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus lewat basement Gedung Kartika.

Baca Selengkapnya

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

4 hari lalu

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

4 hari lalu

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

Dalam sebuah foto yang dibagikan Kejaksaan Agung, Sandra Dewi tampak menjalani pemeriksaan dengan mengenakan pakaian serba hitam.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

4 hari lalu

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, tersangka korupsi tata niaga Timah hari ini.

Baca Selengkapnya