Wulan Guritno Tak Hadir Pemeriksaan di Bareskrim Karena Alasan Sakit

Reporter

Antara

Editor

Febriyan

Kamis, 7 September 2023 15:58 WIB

Wulan Guritno (Instagram/@wulanguritno)

TEMPO.CO, Jakarta - Artis Wulan Guritno tak memenuhi panggilan dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada hari ini, Kamis, 7 September 2023. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadahan menyatakan Wulan beralasan sakit.

"Jadi alasan Wulan Guritno tidak datang karena kesehatannya kurang sehat, kemudian penasihat hukumnya mengatakan minggu depan," ujar Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri.

Ramadhan menyatakan penyidik pun telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Wulan pekan depan. Namun dia tak bisa memastikan tanggal pastinya.

"(Harinya) Enggak bisa disampaikan, menunggu kesehatannya pulih," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Dittipidsiber Bareskrim Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Wulan Guritno.

Advertising
Advertising

"Barusan terkonfirmasi ada permohonan penundaan pemeriksaan dari lawyer WG ya. Pastinya dijadwalkan ulang," kata Adi Vivid dalam pesan singkatnya kepada Tempo, pada Kamis, 7 September 2023.

Wulan sempat unggah story di Instagram

Wulan Guritno sempat mengunggah story di media sosial Instagram sekitar pukul 10.00 WIB. Dia memberitahukan kondisi kesehatannya.

Dalam unggahan itu, Wulan berbaring di tempat tidur, dan menutup sebagian wajahnya dengan selimut putih lalu menuliskan keterangan foto tentang kondisi kesehatannya.

"Mau cerita sedikit. Akhirnya robot ini tumbang juga karena di lokasi shooting 50 persen juga lagi pada sakit. jadinya kemarin bed rest seharian minum obat dan minum semua vitamin-vitamin yang pernah aku post (inget gak?)," tulis Wulan.

Wulan mendapatkan panggilan dari Dittipidsiber Bareskrim Polri setelah diketahui mempromosikan laman judi online dalam sebuah konten media sosialnya.

Adi Vivid menyatakan pihaknya telah menelusuri video promosi judi online yang dilakukan Wulan tersebut. Putra dari mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da'i Bachtiar itu menyatakan Wulan melakukan promosi itu pada 2020.

"Setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada," kata Vivid saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Rabu, 30 Agustus 2023.

Selain Wulan Guritno, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga menelusuri setidaknya 25 artis, influencer dan figur publik lainnya yang disebut melakukan promosi terhadap laman judi online. Jika terbukti mempromosikan situs judi online, mereka dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Berita terkait

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

28 menit lalu

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.

Baca Selengkapnya

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

19 jam lalu

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

Saat pembunuhan Vina terjadi, Adi Vivid menjabat Kapolres Cirebon Kota berpangkat AKBP

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

23 jam lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

1 hari lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

1 hari lalu

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

Kasus pembunuhan sepasang kekasih VDA dan RR alias E di Cirebon kembali viral seiring kontroversi film Vina: Sebelum 7 Hari

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

2 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

3 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

3 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

5 hari lalu

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai dan Imigrasi membongkar pabrik ganja hidroponik di Bali. Dipasarkan lewat grup Telegram.

Baca Selengkapnya

Rektor Unri Sri Indarti Cabut Laporan Polisi Terhadap Mahasiswanya, Khariq Sebut Mediasi Tak Ada Poin Perdamaian

5 hari lalu

Rektor Unri Sri Indarti Cabut Laporan Polisi Terhadap Mahasiswanya, Khariq Sebut Mediasi Tak Ada Poin Perdamaian

Buntut kasus pelaporan polisi oleh Rektor Unri Sri Indarti yang menyeret mahasiswanya, Khariq Anhar telah dicabut dalam proses mediasi kemarin.

Baca Selengkapnya