Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Jaksa Tak Ada Data Lengkap
Reporter
Septia Ryanthie
Editor
Linda novi trianita
Sabtu, 2 September 2023 19:13 WIB
TEMPO.CO, Kediri - Kasus gagal ginjal akut (GGA) yang melibatkan PT Afi Farma saat ini sedang dalam proses persidangan. Sidang kasus sirop paracetamol yang diduga telah mengakibatkan 5 orang meninggal dunia itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Rabu, 30 Agustus 2023 lalu.
Hal itu diinformasikan oleh Lanang Kujang Pananjung selaku Advokat Pengurus Pusat (PP) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) kepada Tempo, Sabtu, 2 September 2023. Lanang menjelaskan agenda sidang pada Rabu, 30 Agustus 2023 itu adalah pemeriksaan saksi-saksi ahli.
"Pada persidangan tersebut turut hadir Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) di Pengadilan Negeri Kota Kediri untuk memberikan dukungan moral kepada para apoteker yang menjadi terdakwa dalam perkara itu," ujar Lanang melalui sambungan telepon.
Lanang mengungkap saksi ahli farmakologi yang dihadirkan dalam persidangan Rabu itu adalah Zullies Ikawati selaku Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) di Bidang Farmakologi serta Farmasi Klinik. Namun ia mengemukakan jaksa dalam persidangan menyatakan tidak ada data yang lengkap untuk menyatakan bahwa balita yang meninggal dunia karena etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam sirop paracetamol.
Ia menuturkan dalam persidangan ahli menyampaikan bahwa tidak ada data hasil visum, autopsi, dan biopsi dari masing-masing korban yang menguatkan dugaan bahwa EG dan DEG adalah penyebab kematian gagal ginjal akut pada anak yang diajukan oleh jaksa. "Untuk mengetahui penyebab kematian pasti harus disampaikan hasil otopsi, rekam medis, biopsy, precondition berkaitan kondisi keluarga, kondisi gaya hidup anak, makanan anak, untuk mengetahui penyebab kematian anak secara pasti, jadi jangan mengira-ira," kata Lanang.
Ia menyebut pada 5 korban anak-anak yang diajukan jaksa dalam penyajian data seharusnya diberikan penyajian data berdasarkan berat badannya, berapa banyak yang sirup dikonsumsi, untuk mengetahui Tolerable Daily Intake (TDI) yang berkaitan dengan ambang batas kadar yang mematikan EG dan DEG. "Saksi dan ahli yang didatangkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Kediri, tidak pernah menunjukkan hasil otopsi atau visum kelima korban, yang menyatakan mereka meninggal akibat mengkonsumsi EG dan DEG. Untuk itu kami berharap sepatutnya majelis hakim bersikap objektif di dalam menyikapi persoalan ini, mekipun kasus ini memang memiliki sisi emosional karena korbannya adalah gagal ginjal akut pada Anak namun fakta hukum dan keadilan harus selalu diutamakan, sehingga dengan demikian dari sini menjadi clear," katanya.
Kasus sirop paracetamol yang diduga telah menyebabkan kematian 5 orang itu telah menyeret Direktur Utama PT Afi Farma Arief Prasetya Harahap, Nony Satya Anugrah, Suwito, dan Istikhomah yang saat ini menyandang status sebagai terdakwa dalam kasus itu. Lanang selaku tim kuasa hukum terdakwa Nony, Suwito, dan Istikhomah, menyatakan IAI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. "IAI mengadvokasi sejawat yang saat ini ditahan kejaksaan agar hak-haknya terpenuhi hingga persidangan selesai," katanya.
Pilihan Editor: Tim Advokasi Gagal Ginjal Akut Ikut Aksi Kamisan Bersama Para Korban