LPSK dan Komnas HAM Lakukan Investigasi Kasus Pembunuhan Warga Aceh oleh Paspampres
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Amirullah
Jumat, 1 September 2023 15:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) akan melakukan investigasi bersama dalam kasus penculikan dan pembunuhan Imam Masykur oleh anggota Paspampres.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan LPSK telah melakukan langkah proaktif untuk melakukan penjangkauan terhadap keluarga korban. Selain itu, LPSK telah melakukan pertemuan pendahuluan dengan Komnas HAM RI pada 30 Agustus 2014 untuk berkoordinasi berkenaan dengan penanganan perkara dimaksud.
“Direncanakan LPSK-Komnas HAM akan melakukan joint investigation dalam kasus ini,” kata Maneger dalam keterangan resmi, Jumat, 1 September 2023.
Maneger mengatakan dalam waktu dekat LPSK akan melakukan penjangkauan kepada keluarga korban untuk mendalami lebih lanjut kebutuhan perlindungan saksi. Selain itu, LPSK akan memastikan hak-hak korban dan keluarganya dapat dipenuhi sesuai ketentaun undang-undang.
Sebelumnya Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan sidang tiga prajurit yang menculik dan membunuh warga Aceh bernama Imam Masykur akan digelar terbuka.
Imam Masykur adalah warga Aceh penjual kosmetik dan obat-obatan. Ia diculik oleh empat tersangka saat menjaga kiosnya di Jalan Sandratek, RT 02/06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada Sabtu, 12 Agustus 2023.
Tiga dari empat tersangka merupakan anggota TNI aktif dari berbagai kesatuan. Mereka adalah Praka RM dari kesatuan Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres, Praka J dari kesatuan Kodam Iskandar Muda, dan Praka HS dari Direktorat Topografi TNI AD. Sedangkan satu tersangka sipil berinisial ZS adalah kakak ipar dari Praka RM.
“Sidangnya mau hadir semuanya boleh, boleh, tidak ada yang ditutup-tutupi karena ini memang kriminal,” kata Yudo Margono saat menghadiri apel gelar pasukan Operasi Tri Brata Jaya 2023 di silang Monas, Jakarta Pusat, 1 September 2023.
Yudo menegaskan tidak ada impunitas dalam menangani pelanggaran tiga prajurit tersebut. Menurut dia, TNI sudah terbuka dalam hal penyidikan dan tidak ada yang ditutupi. Panglima mengatakan saat ini ketiga tersangka masih menunggu proses penyidikan sebelum disidang etik.
Yudo mengatakan media bisa mengecek perkembangan penyidikan di Polisi Militer Kodam Jaya. Yudo menuturkan Puspom TNI selalu melakukan supervisi dan mengawasi penanganan perkara tersebut. “Tolong tidak usah ragu-ragu lagi kalian bisa mengecek semuanya penyidikan sampai nanti sidang,” kata dia.
Sebelumnya Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan mereka menculik warga Aceh bernama Imam Masykur karena alasan ekonomi. Berdasarkan hasil pemeriksaan Pomdam Jaya, Praka RM dan dua rekannya tidak mengenal Imam atau punya masalah sebelumnya dengan korban.
“(Motifnya) Uang tebusan,” kata Irsyad saat dihubungi, Senin, 28 Agustus 2023.
Irsyad membenarkan Praka RM cs meminta tebusan Rp 50 juta. Namun karena permintaan mereka tidak disanggupi, ketiga pelaku terus memukuli korban hingga tewas.
Pilihan Editor: Duet Anies-Cak Imin, PKB Sulsel: Kalau Sudah Final, Kami Langsung Jalan