Rektor UNS Jalani Pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Solo, Kaitan dengan Kasus Korupsi?

Kamis, 31 Agustus 2023 13:01 WIB

Rektor UNS Jamal Wiwoho. ANTARA/HO/Humas UNS

TEMPO.CO, Solo - Rektor Universitas Sebelas Maret (Rektor UNS) Solo Jamal Wiwoho mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 31 Agustus 2023. Menurut informasi yang dihimpun Tempo, kedatangan Jamal untuk memenuhi panggilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang, Jawa Tengah, soal dugaan fraud atau kasus korupsi di UNS Solo.

Kasus dugaan korupsi itu sebelumnya dilaporkan oleh mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo Hasan Fauzi ke Kejati Semarang. Pantauan Tempo di Kejari Solo, Jamal Wiwoho tiba sekitar pukul 09.00 WIB. Namun Tempo belum bisa mendapatkan konfirmasi dari Jamal terkait agenda kedatangannya di Kejari Solo Kamis pagi itu.

Jamal yang didampingi beberapa orang dari UNS itu langsung memasuki ruang pemeriksaan. Hingga berita ini ditulis, proses masih berlangsung dan Jamal belum keluar dari ruang tersebut.

Ditemui awak media di Kantor Kejari Solo, Kepala Kejari Solo DB Susanto membenarkan bahwa pada Kamis itu ada pemanggilan atau pemeriksaan dari Kejati Semarang terhadap Rektor UNS tersebut.

"Kami hanya ketempatan, karena kita kan selama ada pelaksanaan pemeriksaan, ketika lokusnya di wilayah Solo baik itu Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung bisa meminjam tempat di sini," ujar Susanto ketika dimintai konfirmasi.

Advertising
Advertising

Namun Susanto menyatakan pihaknya tidak mengetahui pasti substansi dari pemanggilan atau pemeriksaan terhadap Rektor UNS. Menurutnya itu menjadi kewenangan Kejati Semarang. Pemeriksaan itu digelar di Kejari Solo karena menurutnya bertempat di Kota Solo.

"Pokoknya kita ini hanya menyediakan tempat. Terkait substansi dan tahapan pelaksanaannya seperti apa kami kurang tahu. Ya namanya pimpinan memberikan perintah untuk peminjaman tempat ya kami kasih. Nanti selanjutnya ke Kasi Penkum (Penerangan Hukum) Kejati," ucap dia.

Selanjutnya: Isi laporan eks MWA UNS dan bantahan Rektor
<!--more-->

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023, Hasan Fauzi mengungkapkan tentang adanya dugaan fraud di UNS dalam tata kelola keuangan itu dengan rincian Rp 33,6 miliar anggaran tanpa persetujuan MWA, Rp 22,4 miliar anggaran yang digunakan secara berbeda, dan Rp 5 miliar anggaran tanpa tender.

Hasan menilai bahwa dibekukannya MWA UNS oleh Mendikbudristek beberapa waktu lalu ada kaitannya dengan berbagai kasus yang terjadi di UNS, salah satunya terkait dugaan fraud itu.

Menanggapi itu, Jamal menyatakan tuduhan yang ditujukan kepadanya itu sangat tidak mendasar. "Terkait pernyataan mantan Wakil Ketua MWA (Hasan Fauzi), bahwa ada upaya Rektor UNS menutupi kasus dugaan korupsi, itu tindakan yang tidak mendasar sama sekali," ujar Jamal saat menggelar konferensi pers di Kampus UNS Solo, Sabtu, 15 Juli 2023.

Jamal menjelaskan seluruh proses pembahasan program kerja dan anggaran, sejak perencanaan hingga penetapan/pengesahan yang dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) UNS dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan yang belaku dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 Tahun 2020 tentang UNS PTNBH.

"Termasuk jika ada perubahan dan atau penyesuaian program dan anggarannya. Terhadap usulan perubahan RKAT UNS Tahun 2022 pada prinsipnya telah disetujui/disahkan/ditandatangani oleh Dirjen Dikristek atas nama Mendikbudristek untuk direalisasikan pada RKAT UNS Tahun 2023," katanya.

Dia menjelaskan, semua kegiatan dan anggaran UNS selama satu tahun sudah masuk di RKAT. Untuk anggaran 2022 dan anggaran 2023, Jamal menyatakan juga sudah disetujui oleh MWA.

Adapun yang menjadi masalah pada 2022 adalah adamya beberapa kegiatan yang belum dibayar dan akan dibayar di akhir bulan Desember. Untuk proyek yang telah selesai dilaksanakan namun belum dibayar dan menjadi utang, sehingga harus dilakukan penyesuaian anggaran RKAT 2023.

“MWA memutuskan waktu itu tidak bisa dilakukan pembayaran. Kami selaku pengguna anggaran taat asas dan tidak kami bayarkan sampai Desember 2022. Tentu kalau belum dibayar rekanan pasti minta. Bagaimana kemudian bisa membayarkan, maka kami mengajukan penyesuaian RKAT 2023 dan memasukkan utang yang belum dibayar supaya kami bisa membayar,” jelasnya.

Namun hingga Maret 2023, Jamal mengatakan UNS belum bisa membayar utangnya. Kemudian pada April 2023 turunlah Peraturan Mendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 yang membatalkan hasil Pemilihan Rektor UNS sekaligus membekukan MWA UNS. Tugas dan wewenang MWA UNS periode 2020-2025 ini lantas diambil alih oleh Mendikbudristek yang kemudian membentuk Tim Teknis Pendukung Menteri untuk melaksanakan tugas dan wewenang itu.

“Kami mengajukan kembali perubahan itu dan sudah disahkan oleh Tim Teknis pada 6 April 2023. Sebelum mencairkan, tim kami, bersama Satuan Pengawas Internal (SPI) dan berdasarkan rekomendasi akuntan public tidak ada fraud. Maka usulan RKAT perubahan 2023 dapat disetujui. Setelah disahkan, UNS baru bisa membayar,” tuturnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS, Muhtar, menambahkan anggaran di UNS mengikuti RKAT yang diusulkan pada 2022. Ia menyebut angka-angka yang diungkapkan oleh Hasan sebagian besar adalah angka yang belum dibayarkan pada 31 Desember 2022.

"Maka harus ada revisi RKAT 2023 dan sudah disetujui serta tidak ada masalah. Alhamdulillah menurut mereka tidak ada masalah. Total yang belum dibayar dalam kegiatan fisik itu ada Rp 34.184.754.894 miliar dan kegiatan mahasiwa Rp 1 miliar, sehingga totalnya sekitar Rp.35 miliar. dan saat ini semua sudah dibayar,” tuturnya.

Ia memastikan sebelum anggaran untuk kegiatan fisik itu dibayarkan, seluruh dokumen telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Indonesia. "KAP Indonesia tidak mungkin mempertaruhkan kredibilitasnya. Jika KAP menemukan fraud maka UNS tidak akan membayar utang," ucapnya.

Selain itu Muhtar mengatakan setiap tahun UNS juga telah menjalani audit oleh tim ahli, termasuk di dalamnya terkait Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) UNS. “Saya menangani keuangan sudah sejak 2006, dan tidak pernah bermasalah. Terus terang baru kali ini saya temukan," ucapnya.

Muhtar juga menegaskan tentang keuangan itu tidak ada kaitannya dengan Pemilihan Rektor UNS. Ia memastikan semua sudah ada di RKAT.

Informasi tentang adanya dugaan fraud di UNS juga sempat diinformasikan Hasan kepada Tempo melalui pesan WhatsApp, Jumat, 14 Juli 2023. Namun saat dimintai tanggapan lebih lanjut Hasan tidak memberikan respons.

SEPTHIA RYANTHIE

Pilihan Editor: Setelah Dibekukan, MWA UNS Bakal Diaktifkan Lagi Siap Gelar Pemilihan Rektor

Berita terkait

Uang Pangkal di UNS Naik 5-8 Kali Lipat, Prodi Kebidanan dari Rp25 Juta Jadi Rp125 Juta

3 hari lalu

Uang Pangkal di UNS Naik 5-8 Kali Lipat, Prodi Kebidanan dari Rp25 Juta Jadi Rp125 Juta

UNS mengalami IPI kenaikan berkali-kali lipat.

Baca Selengkapnya

Protes Perubahan UKT dan IPI 2024, BEM UNS Layangkan 8 Tuntutan ke Rektorat

4 hari lalu

Protes Perubahan UKT dan IPI 2024, BEM UNS Layangkan 8 Tuntutan ke Rektorat

BEM UNS menyampaikan 8 tuntutan terkait kenaikan biaya kuliah.

Baca Selengkapnya

BEM UNS Protes Kenaikan IPI dari Rp25 Juta Jadi Rp100 Juta

4 hari lalu

BEM UNS Protes Kenaikan IPI dari Rp25 Juta Jadi Rp100 Juta

Selain UKT, Syafnat mengatakan, UNS juga menaikkan biaya IPI berkali-kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

4 hari lalu

Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

Kejaksaan Korea Selatan menginterogasi pendeta yang diam-diam merekam dirinya menyerahkan tas tangan mewah merk Dior kepada Ibu Negara Kim Keon Hee

Baca Selengkapnya

Majelis Adat Bali Dukung Langkah Kejaksaan Usut Dugaan Pemerasan oleh Bendesa Adat

8 hari lalu

Majelis Adat Bali Dukung Langkah Kejaksaan Usut Dugaan Pemerasan oleh Bendesa Adat

Kejaksaan Tinggi Bali melakukan OTT terhadap Bendesa Adat Berawa Ketut Riana yang diduga melakukan pemerasan terhadap investor.

Baca Selengkapnya

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

9 hari lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

9 hari lalu

Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

Seorang Bendesa Adat di Bali ditangkap Kejaksaan atas dugaan pemerasan terhadap investor

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

9 hari lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Juru Parkir Liar di Minimarket akan Disidang, Dishub DKI Gandeng Kejaksaan

10 hari lalu

Juru Parkir Liar di Minimarket akan Disidang, Dishub DKI Gandeng Kejaksaan

Dinas Perhubungan DKI menyiapkan sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi juru parkir liar

Baca Selengkapnya

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

10 hari lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya