ICW Desak Polri Buka Informasi Kontrak Pembelian dan Pengelolaan Gas Air Mata

Rabu, 30 Agustus 2023 14:46 WIB

Warga saksi kerusuhan menunjukan cartridge gas air mata saat kampungnya diserbu aparat kepolisian di Dago Elos, Bandung, Jawa Barat, 15 Agustus 2023. Polisi menembak gas air mata dan melakukan perusakan rumah-rumah saat sweeping ke perkampungan setelah kerusuhan pecah di Kampung Dago Elos semalam. Buntut konflik lahan antara warga dan klaim ahli waris atas Kampung Dago Elos berakhir rusuh setelah warga yang memblokade jalan raya dihalau oleh polisi dengan tindakan represif. Sejumlah warga ditangkap dan jurnalis mengalami kekerasan serta intimidasi. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah organisasi masyarakat seperti, Indonesia Corruption Watch atau ICW, Trend Asia, KontraS, YLBHI, dan ICJR mendesak Polri untuk membuka informasi kontrak pembelian gas air mata.

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, hasil kajian mereka dan Trend Asia menemukan sejak 2013 hingga 2022 pembelian gas air mata oleh kepolisian ada sebanyak 45 kegiatan dengan nilai kontrak sebesar Rp2,01 triliun.

Perlengkapan yang dibeli antara lain amunisi, pelontar, dan drone. Adapun total amunisi yang dibeli adalah sebanyak 868 ribu. Sedangkan untuk pelontar sebanyak 36 ribu unit dan drone sebanyak 17 unit.

“Namun sayangnya, kontrak pembelian gas air mata tidak dibuka oleh kepolisian,” kata Wana setelah mendatangi Mabes Polri untuk meminta pembukaan informasi kontrak pembelian tersebut pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Padahal, kata Wana, setiap badan publik yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk Polri, punya kewajiban membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas.

Advertising
Advertising

Wana menuturkan, berdasarkan Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dijelaskan bahwa setiap badan publik, yakni kepolisian, memiliki kewajiban untuk mengumumkan informasi pengadaan barang/jasa, mulai dari tahap perencanaan, pemilihan dan pelaksanaan secara berkala.

“Kepolisian Republik Indonesia harus membuka informasi mengenai pengelolaan aset terkait gas air mata agar amunisi yang kadaluarsa tidak digunakan kembali,” ujar Wana.

Adapun daftar permohonan informasi kontrak pembelian gas air mata sebagai berikut:

1. Amunisi Gas Air Mata
a. Nilai kontrak : Rp108.000.000.000
b. Pemenang : PT. Anugerah Cipta Kreasindo

2. Cartridge gas air mata
a. Nilai kontrak : Rp199.915.000.000
b. Pemenang : PT. Anugerah Cipta Kreasindo

3. Pengadaan pepper projectile launcher Polda Metro Jaya berikut pengiriman APBN T.A. 2022
a. Nilai kontrak : Rp49.966.763.000
b. Pemenang : PT. Tri Manunggal Daya Cipta

4. Pengadaan amunisi 37/38 mm automatic infinite revolver anti riot gas gun program APBN-P T.A. 2015
a. Nilai kontrak : Rp27.798.956.100
b. Pemenang : PT. Wahana Samudera Persada

5. Pengadaan senjata api portable multi launcher 15 shells dan senjata 37/38 mm automatic infinite revolver anti riot gas gun program APBN T.A. 2016
a. Nilai kontrak : Rp96.854.155.000
b. Pemenang : PT. Wahana Samudera Persada

6. Senjata portable multi launcher dan automatic infinite revolver anti riot gas gun
a. Nilai kontrak : Rp71.796.350.000
b. Pemenang : PT. Duta Samudera Guna Pertiwi

7. Pengadaan amunisi 37/38 mm automatic infinite revolver anti riot gas gun program APBN TA. 2017
a. Nilai kontrak : Rp54.756.470.000
b. Pemenang : PT. Wahana Samudera Persada

8. Amunisi gas air mata kaliber 37/38 MM APBN-P 2017
a. Nilai kontrak : Rp91.864.920.000
b. Pemenang : PT. Duta Samudera Guna Pertiwi

9. Pengadaan portable multi launcher & automatic revolver anti gas gun berikut pengiriman APBN TA. 2018
a. Nilai kontrak : Rp67.829.041.500
b. Pemenang : PT. Duta Samudera Guna Pertiwi

10. Pengadaan gas air mata program optimalisasi TA. 2019
a. Nilai kontrak : Rp2.996.200.000
b. Pemenang : PT. Mega Bugar Sejahtera

Sementara informasi yang dimohonkan untuk dibuka ke publik, antara lain:

1. Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) pada setiap masing-masing paket pengadaan;

2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS pada setiap masing-masing paket pengadaan;

3. Spesifikasi Teknis pada setiap masing-masing paket pengadaan;

4. Daftar Kuantitas dan Harga pada setiap masing-masing paket pengadaan;

5. Dokumen Penawaran Administratif pada setiap masing-masing paket pengadaan;

6. Surat Penawaran Penyedia pada setiap masing-masing paket pengadaan;

7. Berita Acara Pemberian Penjelasan pada setiap masing-masing paket pengadaan;

8. Berita Acara Pengumuman Negosiasi pada setiap masing-masing paket pengadaan;

9. Berita Acara Sanggah dan Sanggah Banding pada setiap masing-masing paket pengadaan;

10. Berita Acara Penetapan atau Pengumuman Penyedia pada setiap masing-masing paket pengadaan;

11. Laporan Hasil Pemilihan Penyedia pada setiap masing-masing paket pengadaan;

12. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) pada setiap masing-masing paket pengadaan;

13. Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding pada setiap masing-masing paket pengadaan;

14. Dokumen kontrak pada setiap masing-masing paket pengadaan;

15. Surat perintah mulai kerja pada setiap masing-masing paket pengadaan;

16. Surat jaminan pelaksanaan pada setiap masing-masing paket pengadaan;

17. Surat jaminan uang muka pada setiap masing-masing paket pengadaan;

18. Surat jaminan pemeliharaan pada setiap masing-masing paket pengadaan;

19. Surat tagihan pada setiap masing-masing paket pengadaan;

20. Surat perintah membayar pada setiap masing-masing paket pengadaan;

21. Surat perintah pencairan dana pada setiap masing-masing paket pengadaan;

22. Laporan pelaksanaan pekerjaan pada setiap masing-masing paket pengadaan;

23. Laporan penyelesaian pekerjaan pada setiap masing-masing paket pengadaan;

24. Berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan pada setiap masing-masing paket pengadaan; dan

25. Berita acara serah terima atau Final Hand Over pada setiap masing-masing paket pengadaan.

Wana mengatakan penembakan gas air mata yang berulang tanpa adanya pihak yang bertanggung jawab akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Sebab, pada saat yang bersamaan kepolisian dengan sangat mudah menggunakan gas air mata untuk membubarkan kerumunan warga yang melakukan aksi.

ICW pun mengingatkan kembali soal penembakan gas air mata yang dilakukan oleh polisi kembali terjadi di Dago Elos, Bandung pada 15 Agustus 2023.

“Akibat tindakan tersebut, banyak warga mengalami sesak nafas dan trauma. Bahkan ada warga yang masih belum pulang karena trauma peristiwa tersebut akan berulang,” kata Wana. “Hal ini tentu akan melanggengkan impunitas di tubuh kepolisian karena tidak ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.”

Berdasarkan hasil pemantauan media yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Trend Asia, terdapat 144 peristiwa penembakan gas air mata sejak 2015 hingga 2022. Dari sejumlah kasus tersebut, baru peristiwa Kanjuruhan yang pelakunya didakwa akibat menghilangkan 135 nyawa.

“Sedangkan kasus lainnya, misalnya di Dago Elos, kepolisian berdalih bahwa bukan mereka yang menembakan gas air mata tersebut,” kata Wana.

Padahal, kata Wana, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penindakan Huru-Hara, Prosedur Kapolri Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki, maupun Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, penggunaan gas air mata bukan menjadi pilihan pertama dalam mengambil tindakan saat menghadapi keadaan huru-hara atau anarki. Bahkan pasca tragedi Kanjuruhan, Peraturan Kapolri diterbitkan untuk pelarangan total penggunaan gas air mata di setiap kompetisi olahraga.

“Artinya, penggunaan kekuatan aparat berbasis senjata kimia yang ditujukan kepada penduduk sipil memang sudah seharusnya tidak digunakan dan hanya akan menimbulkan jatuhnya korban (jiwa dan luka) alih-alih membubarkan massa,” ujarnya.

Selain itu, ICW berpendapat penggunaan kekuatan secara berlebih oleh kepolisian menggunakan gas air mata juga tidak diikuti dengan upaya transparansi dan pertanggungjawaban yang ketat.

“Kepolisian Republik Indonesia harus bertanggung jawab terhadap segala kasus penembakan gas air mata yang memakan korban jiwa,” kata Wana.

Pilihan Editor: Gas Air Mata Picu Kerusuhan di Dago Elos Bandung, 5 Warga Masih Ditahan Polisi

Berita terkait

Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

2 hari lalu

Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

Majalah Tempo melaporkan bahwa Prabowo berupaya membangun koalisi besar di pemerintahannya.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

2 hari lalu

Pro-Kontra Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

ICW khawatir wacana penambahan nomenklatur kementerian membuat kabinet Prabowo menjadi sangat gemuk.

Baca Selengkapnya

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

2 hari lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Bansos hingga Ketidaknetralan ASN Bakal Marak di Pilkada 2024

2 hari lalu

ICW Sebut Bansos hingga Ketidaknetralan ASN Bakal Marak di Pilkada 2024

ICW mengungkap beberapa kerentanan yang mungkin terjadi di Pilkada 2024. Berkaca dari pengalaman Pilpres.

Baca Selengkapnya

Peneliti ICW Bilang Rencana Tambah Kementerian Kabinet Prabowo Demi Bagi-bagi Jabatan

3 hari lalu

Peneliti ICW Bilang Rencana Tambah Kementerian Kabinet Prabowo Demi Bagi-bagi Jabatan

Majalah Tempo melaporkan bahwa Prabowo berupaya membangun koalisi besar di pemerintahannya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

18 hari lalu

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

25 hari lalu

Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

Penyebutan OPM bisa berdampak negatif karena kurang menguntungkan bagi Indonesia di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

26 hari lalu

Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

Perubahan penyebutan istilah KKB jadi OPM menuai kritik dari sejumlah pihak. Apa saja kritik mereka?

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

27 hari lalu

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

28 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya