Tasyakuran HUT ke-78 dan Harapan Kembalinya Wewenang MPR

Selasa, 29 Agustus 2023 21:50 WIB

INFO NASIONAL – Kompleks MPR/DPR/DPD tampak meriah pada Selasa, 29 Agustus 2023. MPR sedang menggelar Tasyakuran HUT ke-78. Sedangkan DPR yang juga merayakan HUT ke-78 menggelar Rapat Paripurna.

Sementara di selasar lain, stan-stan UMKM tumplak dengan berbagai sajian kuliner. Di sudut lain sekelompok ibu-ibu berjoget mengikuti lagu “Rungkad” yang dinyanyikan biduan organ tunggal di atas panggung.

Pada puncak acara Tasyakuran HUT ke-78, Ketua MPR Bambang Soesatyo memotong tumpeng sebagai rasa syukur. Di sekelilingnya tampak Wakil Ketua MPR, Sjarifuddin Hasan, Arsul Sani, dan Hidayat Nur Wahid.

Di balik kemeriahan itu, Bamsoet yang menjadi pembicara utama, mengisahkan perjalanan MPR yang penuh perubahan sejak masa awal kemerdekaan Republik Indonesia hingga era reformasi.

Dimulai saat dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat pada 29 Agustus 1945–tanggal yang dipilih jadi perhitungan usia MPR–yang terdiri atas 137 anggota berasal dari golongan pemuda, pemuka masyarakat, dan wakil dari golongan daerah.

Advertising
Advertising

“Saat itu KNIP belum menjalankan fungsi konstitusi, melainkan fungsinya untuk membantu presiden menjalankan tugasnya terutama menjaga kedaulatan negara ini yang baru saja merdeka,” tutur Bamsoet.

Dalam perjalanannya, KNIP kemudian dibubarkan seiring bentuk negara berubah jadi RIS, dari Desember 1949 sampai Agustus 1950. Di masa inilah lahir cikal-bakal DPR seturut dibentuknya DPR RIS yang terdiri dari 150 anggota dan wakil seluruh rakyat.

RIS akhirnya runtuh pada 1950 dan bentuk negara kembali menjadi NKRI, dan pada 17 Agustus 1950 diberlakukan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS). Selanjutnya, dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden Sukarno, akhirnya Indonesia kembali kepada UUD 45.

Adapun keberadaan MPR sesuai ketetapan UUD 45 baru muncul setelah Pemilu 1971. Di era itu pula MPR mempunyai kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, sesuai ketentuan dalam UUD 45. MPR saat Order Baru juga berwenang menetapkan GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) yang menjadi pedoman pembangunan bangsa setiap lima tahun.

Setelah reformasi pada 1998, MPR kemudian melakukan amandemen sebanyak empat kali pada UUD 45. Amandemen sejatinya bertujuan menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan zaman serta kebutuhan bangsa dan negara.

Namun, amandemen tersebut ternyata juga mengubah wajah MPR. Kini, kedudukan MPR hanya sebatas lembaga tinggi negara setara dengan DPR, BPK, dan lainnya. Pasal 2 Ayat 1 Amandemen Keempat UUD 45 pada 2002 juga menghapus kehadiran Utusan Golongan dalam tubuh MPR, hanya tersisa perwakilan dari DPR dan DPD.

Kewenangan lain yang masih diperdebatkan di Mahkamah Konstitusi yakni kewenangan Subjektif Superlatif MPR melalui hak-hak mengeluarkan ketetapan-ketetapan atau Tap MPR. Hal ini membuat lembaga tersebut berada dalam pusaran polemik.

Menurut Bamsoet, dalam sejarahnya penerbitan TAP MPR menjadi ‘pintu darurat’ saat menghadapi situasi negara yang sedang genting. “Misalnya ketika terjadi kebuntuan konstitusi dan situasi kedaruratan yang luar biasa yang tidak bisa diatasi dengan tindakan yang biasa,” kata dia.

Wewenang berikutnya yang juga penting, Bamsoet melanjutkan, bahwa MPR dapat merumuskan PPHN agar menjadi peta jalan (road map) pembangunan bangsa. “Kiranya perlu digarisbawahi bahwa kewenangan itu akan memberi peluang baik bagi MPR untuk mengajak pengelola negeri dalam memandang dan menyiapkan masa depan bangsa,” ujarnya.

Pentingnya kewenangan MPR dalam menerbitkan TAP MPR juga dikemukakan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra dalam acara Podcast Uncensored Akbar Faizal. Prof Yusril memberi contoh ketika hanya ada calon tunggal presiden dalam Pilpres 2024. Lazimnya, calon tunggal tersebut akan diadu melawan kotak kosong, seperti contoh kasus Pilkada di Makassar beberapa tahun lalu.

“Kalau kotak kosong itu ternyata menang, bagaimana jadinya?” kata Yusril. “Tidak mungkin memilih kotak kosong sebagai presiden. Lantas, apakah akan dipilih penjabat presiden atau negara dibiarkan chaos?”

Argumentasi Yusril ini beralasan, pasalnya dalam Pasal 6A Amandemen Keempat UUD 45 tidak mengatur masalah demikian. “Di Tahun 1967 MPR masih bisa memberhentikan Presiden Sukarno dan melantik Suharto awalnya sebagai Penjabat Presiden. Apakah sekarang masih bisa jika MPR tidak punya wewenang itu?” tanya Yusril.

Berdasarkan argumen-argumen yang mengemuka dari Yusril maupun para penanggap, Akbar Faizal sebagai moderator podcast akhirnya menyimpulkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan MPR.

Setelah podcast yang menyisakan pertanyaan di benak hadirin, suasana kembali cair dengan penampilan 10 finalis Stand Up Comedy. Sindiran dan kritikan kepada lembaga-lembaga tinggi disambut tawa dan uang hadiah yang cukup menggiurkan.

Lomba stand up comedy MPR kali ini mengangkat tema “Kebhinekaan Dalam Pesta Demokrasi”. Juara 1 dimenangkan oleh komika Suwarjo Wijaya yang berhak mendapatkan hadiah uang tunai sebesar Rp 17 juta. Juara 2 dimenangkan oleh M Ronaldo, mendapatkan hadiah Rp 13 juta. Juara 3 dimenangkan oleh Darwin Moa, mendapatkan hadiah Rp 10 juta, dan Juara Favorit diraih Awaludin dengan hadiah Rp 5 juta.

"Lomba stand up comedy merupakan cara kreatif MPR menyerap aspirasi guna menangkap, mencerna, mengelola, dan merespon berbagai realitas sosial yang terjadi di tengah masyarakat. Sehingga dalam melakukan sosialisasi Empat Pilar MPR tidak hanya mengandalkan cara konvensional, seperti ceramah, forum diskusi, seminar dan lain-lain, yang kadangkala terkesan kaku," kata Bamsoet. (*)


Berita terkait

Bamsoet Kembali Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

5 jam lalu

Bamsoet Kembali Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

Bambang Soesatyo mendorong agar kualitas pendidikan di Indonesia terus ditingkatkan. Baik melalui perbaikan kurikulum ataupun peningkatan kapabilitas pengajar atau guru.

Baca Selengkapnya

Telkomsel Pastikan Akses Jaringan Broadband dalam WWF 2024

5 jam lalu

Telkomsel Pastikan Akses Jaringan Broadband dalam WWF 2024

Telkomsel telah memastikan kesiapan infrastruktur terdepan untuk mendukung kenyamanan aktivitas komunikasi dan pengalaman digital seluruh perwakilan delegasi World Water Forum 2024 dengan mengoptimalkan kapasitas dan kualitas jaringan dari 4G hingga 5G di 344 site eksisting.

Baca Selengkapnya

Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

6 jam lalu

Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), membentuk kelompok tani mahasiswa sebagai ujung tombak masa depan bangsa yang harus memiliki konsen terhadap sektor pertanian.

Baca Selengkapnya

Nikson Nababan Siap Maju Pilgub Sumut

6 jam lalu

Nikson Nababan Siap Maju Pilgub Sumut

10 tahun memimpin Taput dengan prinsip clean government, Nikson Nababan berniat maju hanya untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Taman Ismail Marzuki Gelar TIM Art Fest

6 jam lalu

Taman Ismail Marzuki Gelar TIM Art Fest

PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) berkomitmen menjadikan TIM sebagai salah satu pusat seni dan budaya terbesar di Indonesia dan menjadikannya landmark penting dalam industri seni dan budaya nasional

Baca Selengkapnya

Nikson Nababan Daftar Bakal Calon Gubernur Sumut ke PPP

6 jam lalu

Nikson Nababan Daftar Bakal Calon Gubernur Sumut ke PPP

Nikson Nababan mengatakan, dirinya mengharapkan dukungan dari PPP.

Baca Selengkapnya

Tingkatkan Ekosistem Pendidikan, Pemkab Kediri Gandeng PSPK

6 jam lalu

Tingkatkan Ekosistem Pendidikan, Pemkab Kediri Gandeng PSPK

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito, menggandeng Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) untuk mengembangkan ekosistem pendidikan di Kabupaten Kediri.

Baca Selengkapnya

PNM Peduli Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu

6 jam lalu

PNM Peduli Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melalui aksi PNM Peduli kembali menggelar kegiatan sebagai bentuk tanggung jawan sosial dan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Tegaskan Hukum Harus Adaptif Terhadap Dinamika Zaman

7 jam lalu

Bamsoet Tegaskan Hukum Harus Adaptif Terhadap Dinamika Zaman

Norma hukum yang dianggap ideal pada hari ini, bisa jadi dipandang memiliki banyak celah di masa depan, sehingga harus disesuaikan, direvisi atau bahkan diganti.

Baca Selengkapnya

Lembaga Demografi FEB UI Rilis Hasil Studi Mengenai Kontribusi Penetrasi Internet Telkomsel

8 jam lalu

Lembaga Demografi FEB UI Rilis Hasil Studi Mengenai Kontribusi Penetrasi Internet Telkomsel

Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LD FEB UI) meluncurkan hasil studi komprehensif bertajuk 'Kontribusi Penetrasi Internet Telkomsel Terhadap Perekonomian Indonesia'.

Baca Selengkapnya