Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop, Bahas dan Berikan Layanan Pembuatan NIB, SPP-IRT, dan Sertifikat Halal

Selasa, 29 Agustus 2023 20:00 WIB

INFO NASIONAL - Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (Satgas UU Cipta Kerja) menggelar workshop bertajuk “Kemudahan Perizinan Berusaha” di Surabaya, Senin 28 Agustus 2023. Kegiatan yang dihadiri para Anggota Fatayat Nahdlatul Ulama itu, dibuka oleh Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Arif Budimanta.

Hadir dalam workshop tersebut di antaranya Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, Tina Talisa dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto. Agenda workshop juga mencakup demo dan praktik terkait aspek perizinan berusaha, termasuk perizinan berbasis online single submission dan perizinan terkait produk halal.

PFM Yunida Nugrahanti Soedarto dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memulai paparannya dengan perbedaan pangan segar dan pangan olahan. Karena menurutnya, para pelaku UMKM harus mengetahui bahan-bahan dalam produk usahanya masuk kategori apa sebelum mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). “Yang masuk SPP-IRT adalah pangan olahan,” kata dia.

Jenis pangan industri rumah tangga (PIRT), lanjut dia, mengacu kepada lampiran Peraturan Badan POM No.22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT. “Misal, minuman serbuk, abon ikan kering, minyak kelapa, dodol, gula jawa, dll,” kata Yunida.

Selain lampiran peraturan itu, terdapat dasar hukum lain untuk pemberian SPP-IRT. Adapun dasar hukumnya UU No.18 tahun 2012 tentang Pangan; PP 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; serta Peraturan BPOM No. 10 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan.

Advertising
Advertising

Yunida menuturkan, pangan yang dapat didaftarkan untuk mendapatkan SPP-IRT memiliki ketentuan di antaranya: sesuai dengan kelompok jenis pangan dalam Peraturan BPOM No.22 Tahun 2018; Produk pangan olahan kering; Masa simpan lebih dari tujuh hari di suhu ruang; Pangan terkemas dan berlabel; Merupakan pangan produksi dalam negeri (bukan pangan import); serta tidak boleh mencantumkan klaim.

Sementara pangan yang tidak diizinkan memperoleh SPP-IRT yaitu pangan olahan tertentu yang diperuntukkan bagi konsumen kelompok tertentu yang rentan terhadap penyakit. Kedua, pangan steril komersil seperti produk asal hewan yang dikalengkan, misal gudeg, jamur, kikil. Ketiga, pangan diproses dengan pasteurisasi yaitu makanan yang membutuhkan penyimpanan di ruang pendingin. Keempat, pangan yang diproses karena pembekuan dikarenakan penyimpanan memerlukan lemari pembeku. Adapun, kata Yunida, SPP-IRT diterbitkan oleh Pemerintah Daerajh Kabupaten/Kota.

“Untuk biaya, jangan khawatir, karena sejak 2018, biaya registrasi pangan olahan untuk produsen usaha mikro/IRTP dan kecil (UMK) mendapatkan diskon 50 persen dari tarif PNBP,” ujar dia.

Sedangkan Penata Kelola Penanaman Modal Rahardjo Siswohartono dari Kementerian Investasi/BKPM memaparkan terkait Nomor Induk Berusaha (NIB). Dia mengatakan, setiap pelaku usaha hanya bisa memiliki satu NIB namun dapat memiliki usaha lebih dari 1 dalam NIB tersebut. “Pelaku usaha yang telah memiliki NIB di OSS sebelumnya (ver 1.0 atau 1.1) cukup melakukan migrasi ke OSS RBA.” NIB, lanjut dia, tidak memiliki masa berlaku atau berlaku sepanjang pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya.

Rahardjo menuturkan, fungsi NIB yaitu pertama sebagai dokumen identitas dan legalitas pelaku usaha, Kedua, sebagai perizinan berusaha utama yang harus didapatkan untuk mengajukan perizinan lainnya seperti SP-PIRT, merek, dll. Ketiga, perizinan Tunggal bagi pelaku usaha UMK perseorangan yang berlaku sebagai SNI dan sertifikat halal. Keempat kemudahan akses permodalan seperti kredit usaha rakyat (KUR), persyaratan untuk mengikuti lelang.

“Segera manfaatkan yang namanya NIB ini, minta KUR yang bisa dijadikan modal kerja, modal usaha,” ucap dia menirukan ucapan Presiden Joko Widodo.

Dalam penerbitan NIB, lanjut Rahardjo, dapat menggunakan online single submission (OSS). Tahapannya pendaftaran melalui akun OSS, pengisian data pelaku usaha, pengisian data kegiatan usaha, baru kemudian penerbitan NIB. “Setelah keseluruhan data dan Langkah selesai dilakukan maka NIB akan terbit secara otomatis dan tanpa dipungut biaya,” ujar dia.

Sementara Analis Kebijakan dari BPJPH Kementerian Agama, A Sukandar memulai paparannya dengan quote-quote para tokoh di antaranya Presiden Joko Widodo yang menyatakan Indonesia berpotensi sebagai pusat industri halal dunia sekaligus kiblat industri fashion dunia, target tujuan tersebut dapat tercapai pada tahun 2024.

“Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuturkan Kementerian Agama akan terus mendukung kerja sama produk halal di tingkat global. Sebab, pemerintah memiliki cita-cita mewujudkan halal Indonesia untuk masyarakat dunia,” kata Sukandar membacakan quote dari Menag.

Sedangkan Kepala BPJPH memastikan digitalisasi dan integrasi Sistem Layanan Jaminan Produk Halal, memberikan kemudahan dengan biaya murah dan waktu yang lebih singkat bagi pelaku usaha untuk mewujudkan Indonesia menjadi produsen halal nomor satu dunia.

Sukandar lalu mengingatkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia maka wajib bersertifikat halal. “Untuk pelaku UMKM, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud Pasal 4 UU Nomor 33 tahun 2014 didasarkan atas pernyataan halal (selfdeclare) pelaku usaha mikro dan kecil.”

Adapun produk yang wajib bersertifikat halal, lanjut dia, jika berupa barang antara lain makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetic, barang gunaan yang dipakai, digunakan dan dimanfaatkan. Sedangkan sektor jasa yang wajib bersertifikasi halal yaitu penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.

Kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk itu kata Sukandar dilakukan secara bertahap. “Untuk jenis produk makanan dan minuman dan jasa yang terkait makanan dan minuman wajib bersertifikat halal semuanya di 17 Oktober 2024. Karena aturan itu sendiri sudah dimulai sejak 17 Oktober 2019.”

Untuk mendapatkan sertifikat halal dikenakan tarif untuk usaha mikro kecil yang memilih jalur regular. Yaitu Pendaftaran dan penetapan kehalalan produk Rp 300 ribu, serta biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga pemeriksa halal sebear Rp 350 ribu. “Itu di luar biaya akomodasi dan/atau transportasi pemeriksaan lapangan, serta biaya uji laboratorium jika diperlukan,” ujar dia. Sementara, lanjut dia, bagi pernyataan pelaku usaha atau selfdeclare tidak dikenakan biaya alias gratis. (*)

Berita terkait

Danny Pomanto Satu-Satunya Wali Kota di Indonesia Diundang Hadiri World Water Forum 2024

1 jam lalu

Danny Pomanto Satu-Satunya Wali Kota di Indonesia Diundang Hadiri World Water Forum 2024

Wali Kota Makassar Danny Pomanto bersama yang lainnya menyambut peserta WWF ke-10 dari berbagai negara yang akan mengikuti gala dinner di Garuda Wisnu Kencana.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

4 jam lalu

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Mensos menjelaskan, timnya dari Kemensos akan mencarikan sumber air bersih terdekat.

Baca Selengkapnya

Andika Komitmen Lanjutkan Program Sukses Pemkab Serang

4 jam lalu

Andika Komitmen Lanjutkan Program Sukses Pemkab Serang

Terobosan yang dilakukan Pemkab Serang dengan memberikan beasiswa kepada mahasiswa kedokteran dengan sistem ikatan dinas, akan terus dilakukan.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Kembali Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

19 jam lalu

Bamsoet Kembali Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

Bambang Soesatyo mendorong agar kualitas pendidikan di Indonesia terus ditingkatkan. Baik melalui perbaikan kurikulum ataupun peningkatan kapabilitas pengajar atau guru.

Baca Selengkapnya

Telkomsel Pastikan Akses Jaringan Broadband dalam WWF 2024

19 jam lalu

Telkomsel Pastikan Akses Jaringan Broadband dalam WWF 2024

Telkomsel telah memastikan kesiapan infrastruktur terdepan untuk mendukung kenyamanan aktivitas komunikasi dan pengalaman digital seluruh perwakilan delegasi World Water Forum 2024 dengan mengoptimalkan kapasitas dan kualitas jaringan dari 4G hingga 5G di 344 site eksisting.

Baca Selengkapnya

Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

19 jam lalu

Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), membentuk kelompok tani mahasiswa sebagai ujung tombak masa depan bangsa yang harus memiliki konsen terhadap sektor pertanian.

Baca Selengkapnya

Nikson Nababan Siap Maju Pilgub Sumut

19 jam lalu

Nikson Nababan Siap Maju Pilgub Sumut

10 tahun memimpin Taput dengan prinsip clean government, Nikson Nababan berniat maju hanya untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Taman Ismail Marzuki Gelar TIM Art Fest

19 jam lalu

Taman Ismail Marzuki Gelar TIM Art Fest

PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) berkomitmen menjadikan TIM sebagai salah satu pusat seni dan budaya terbesar di Indonesia dan menjadikannya landmark penting dalam industri seni dan budaya nasional

Baca Selengkapnya

Nikson Nababan Daftar Bakal Calon Gubernur Sumut ke PPP

20 jam lalu

Nikson Nababan Daftar Bakal Calon Gubernur Sumut ke PPP

Nikson Nababan mengatakan, dirinya mengharapkan dukungan dari PPP.

Baca Selengkapnya

Tingkatkan Ekosistem Pendidikan, Pemkab Kediri Gandeng PSPK

20 jam lalu

Tingkatkan Ekosistem Pendidikan, Pemkab Kediri Gandeng PSPK

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito, menggandeng Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) untuk mengembangkan ekosistem pendidikan di Kabupaten Kediri.

Baca Selengkapnya