Puan Maharani Minta Anggota DPR Sampaikan Pendapat Argumentatif Bukan Sekadar Marah-marah

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 29 Agustus 2023 18:11 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan), Rachmat Gobel (kiri), dan Muhaimin Iskandar (kanan) saat memimpin Rapat Paripurna Khusus HUT ke-78 DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Dalam rapat paripurna khusus HUT ke-78 itu mendengarkan pidato Ketua DPR RI dalam rangka memperingati HUT ke-78 DPR RI dan penyampaian kinerja DPR RI tahun sidang 2022-2023. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani meminta para anggota dewan bisa menyampaikan pendapat secara argumentatif, bukan sekadar marah-marah, lalu meninggalkan ruang rapat tanpa menunggu penjelasan dari mitra kerja.

Mantan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu memastikan DPR akan terus memperbaiki diri untuk dapat menjalankan kedaulatan rakyat, sesuai dengan amanat rakyat, serta menjadi lembaga yang kredibel dan berintegritas.

"Komitmen ini merupakan komitmen kita semua, anggota DPR RI, untuk menjalankan kewajiban tugas dengan sungguh-sungguh, serta mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Puan dalam pidatonya saat Rapat Paripurna HUT ke-78 DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023.

Dalam pidato itu, Puan juga menyinggung berbagai kritik yang kerap menerpa anggota DPR saat menjalankan tugas, termasuk soal tingkat kehadiran dalam rapat dewan.

"Menjadi kritik dan otokritik bagi kita bersama bahwa dalam menjalankan tugas, DPR RI harus memperhatikan sejumlah hal. Pertama, meningkatkan kehadiran anggota DPR RI dalam rapat-rapat urusan rakyat," kata dia.

Advertising
Advertising

Politikus PDIP itu pun meminta agar para anggota DPR jangan sering rapat di luar urusan DPR.

Puan menambahkan kritikan lain yang harus diperhatikan adalah terkait tindak lanjut dari hasil rapat bersama Pemerintah. Dia mengingatkan agar seluruh anggota DPR lebih responsif dan cekatan dalam merealisasikan rekomendasi dan kebijakan berdasarkan hasil rapat demi memenuhi kebutuhan rakyat.

"Meningkatkan atensi pada tindak lanjut dari hasil-hasil rapat bersama Pemerintah. Rekomendasi dan kesimpulan rapat jangan hanya menjadi catatan kata-kata di atas kertas," imbuhnya.

Lebih lanjut, dia meminta seluruh anggota dewan untuk meningkatkan sosialisasi dan komunikasi kepada rakyat atas apa yang telah dikerjakan oleh DPR RI.

Puan juga meminta agar partisipasi publik dalam menyusun undang-undang semakin ditingkatkan. Selain itu, anggota DPR diingatkan untuk meningkatkan disiplin dalam menjaga kehormatan sesuai kedudukan DPR RI.

"Jangan mentang-mentang DPR RI, kita tampil berlebihan tanpa memedulikan rasa kepatutan. Kita juga harus memerhatikan keteladanan dan rasa peduli sosial, dan kritik-kritik lainnya, yang harus kita sikapi untuk memperbaiki integritas dan kinerja DPR RI," kata dia.

Pilihan Editor: Ribuan Kader Hadiri Konsolidasi PDIP di Semarang, Bawaslu Jateng: Belum Termasuk Kampanye

Berita terkait

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

4 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

4 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

5 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

9 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

12 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

13 jam lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

17 jam lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Tolak Revisi UU MK, 26 Akademisi Kirim Surat Terbuka ke Jokowi dan Puan

1 hari lalu

Tolak Revisi UU MK, 26 Akademisi Kirim Surat Terbuka ke Jokowi dan Puan

Puluhan akademisi menolak revisi UU MK dengan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani. Apa isinya?

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

1 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya