Jaksa Agung Ancam Miskinkan Para Koruptor: Mengenal Mekanisme Hukum Illicit Enrichment

Selasa, 29 Agustus 2023 17:38 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengancam akan memiskinkan koruptor dengan mengejar aset-aset hasil tindak pidana korupsi yang merugikan perekonomian negara.

Pendapat itu ia kemukakan saat memberikan kuliah umum Sound of Justice Road to Campus dengan tema “Demi Indonesia Tanpa Korupsi” yang diselenggarakan oleh Jaksapedia di Universitas Airlangga, Surabaya, Ahad, 27 Agustus 2023.

Diberitakan sebelumnya, menurut ST Burhanuddin cara yang dapat dilakukan untuk mengurangi tindakan korupsi tidak hanya dengan memasukkan para pelaku ke penjara, tetapi harus ada upaya lain.

“Paradigma penegakan hukum pemberantasan korupsi selama ini masih terjebak dengan bagaimana memasukkan pelaku ke penjara. Padahal dengan memasukkan pelaku ke penjara saja belum cukup mengubah kondisi Indonesia agar bebas dari korupsi,” ujar ST Burhanuddin.

Upaya lain juga sempat diutarakan Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein di kantor ICW (Indonesia Corruption Watch), Jakarta pada 6 November 2013. “Kita perlu mengejar aset koruptor. Koruptor lebih takut miskin daripada kurungan di penjara,” ujar Yunus.

Terkait hal itu, menurut peneliti ICW Donal Fariz menyatakan bahwa hal itu dapat diterapkan dalam Pengaturan Illicit Enrichment. “Kita butuh aturan khusus yang bisa merampas kekayaan pejabat tetapi asal-usulnya tidak jelas,” ujar Donal sebagaimana dikutip dari situs Antikorupsi.org.

Dilansir dai Antikorupsi.org, setidaknya terdapat 5 keunggulan pengaturan Illicit Enrichment.

  1. Advertising
    Advertising

    Memiskinkan koruptor dengan menerapkan pembalikan beban pembuktian, yang membuat terdakwa harus bisa membuktikan asal-usul kekayaannya, dapat diterapkan secara maksimal.

  2. Menguatkan fungsi pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sehingga tidak cenderung bersifat formalitas dan tanpa sanksi pada pejabat yang bohong tentang kekayaannya.

  3. Memudahkan pembuktian jika dibandingkan dengan UU Pencucian Uang, pasal gratifikasi, dan bahkan pembuktian terbalik di UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  4. Menyerang langsung pada motivasi melakukan korupsi (pengumpulan kekayaan).

  5. Mendistribusikan kekayaan yang dirampas untuk negara bagi keadilan yang lebih luas, seperti untuk sektor pendidikan, kesehatan atau pelayanan dasar lainnya.

Pentingnya Illicit Enrichment juga diugnnkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango. Menurutnya, lemahnya konsep llicit Enrichment membuat KPK kerap kesulitan menindak langsung pejabat yang korupsi, termasuk kasus pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo karena kekayaannya yang tidak wajar.

Dilansir dari Tempo, Illicit enrichment merupakan aturan mengenai kekayaan yang tidak wajar milik pejabat publik yang di luar logika pendapatan sahnya. Bila konsep itu diadopsi, maka lembaga penegak hukum bisa langsung mempidanakan pejabat publik yang mempunyai harta tidak wajar sampai bisa memiskinkan para koruptor.

Konsep itu sendiri sudah dikenal luas oleh negara-negara di dunia terutama telah terkandung dalam Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Menentang Korupsi atau UNCAC. Sebagian negara telah meratifikasi konvensi itu. Sayangnya, Indonesia belum mengadopsi konsep Illicit enrichment yang bisa langsung menindak pejabat korupsi sampai memiskinkan pelaku koruptor. Kita tunggu bagaimana langkah berikutnya Jaksa Agung.

ANANDA BINTANG l EKA YUDHA SAPUTRA | M ROSSENO AJI
Pilihan editor: Jaksa Agung Ancam Miskinkan Koruptor karena Penjara Saja Belum Cukup

Berita terkait

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

2 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

2 hari lalu

Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

Indonesia Corruption Watch menanggapi usulan anggota DPR dari Fraksi PDIP yang meminta money politics dilegalkan saat pemilu.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

4 hari lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh keberatan mengenai kedudukan penuntut umum KPK yang tidak berwenang menuntut dalam perkara TPPU.

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi terhadap Pembentukan Pansel KPK oleh Presiden Jokowi

5 hari lalu

Ragam Reaksi terhadap Pembentukan Pansel KPK oleh Presiden Jokowi

Novel Baswedan menilai dalam proses pemilihan Pansel KPK akan terlihat ada atau tidaknya keinginan Jokowi memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya

Aktivis Antikorupsi Beri Saran Jokowi untuk Pansel KPK, Novel Baswedan: Ujian Terakhir Pemerintah

5 hari lalu

Aktivis Antikorupsi Beri Saran Jokowi untuk Pansel KPK, Novel Baswedan: Ujian Terakhir Pemerintah

Presiden Jokowi akan mengumumkan Pansel KPK bulan ini. Sejumlah aktivis antikorupsi memberi masukan, termasuk Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya

ICW NIlai Komposisi Pansel KPK Rawan Konflik Kepentingan

5 hari lalu

ICW NIlai Komposisi Pansel KPK Rawan Konflik Kepentingan

ICW mengatakan Presiden Jokowi harus memastikan para anggota Pansel KPK nantinya tak memiliki konflik kepentingan dan intervensi keputusan.

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

10 hari lalu

Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

Majalah Tempo melaporkan bahwa Prabowo berupaya membangun koalisi besar di pemerintahannya.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

10 hari lalu

Pro-Kontra Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

ICW khawatir wacana penambahan nomenklatur kementerian membuat kabinet Prabowo menjadi sangat gemuk.

Baca Selengkapnya

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

10 hari lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Bansos hingga Ketidaknetralan ASN Bakal Marak di Pilkada 2024

10 hari lalu

ICW Sebut Bansos hingga Ketidaknetralan ASN Bakal Marak di Pilkada 2024

ICW mengungkap beberapa kerentanan yang mungkin terjadi di Pilkada 2024. Berkaca dari pengalaman Pilpres.

Baca Selengkapnya