Irjen Napoleon Bonaparte Dikenai Sanksi Etik Demosi 3 Tahun 4 Bulan

Selasa, 29 Agustus 2023 08:37 WIB

Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersiap menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022. Napoleon tengah menjalani hukuman empat tahun penjara dalam kasus menerima suap dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra. ANTARA/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dikenakan sanksi demosi selama 3 tahun 4 bulan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin, 28 Agustus 2023.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri ini sebelumnya divonis 4 tahun penjara pada 10 Maret 2023 dalam kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan Napoleon terbukti menerima suap USD 370 ribu dolar (sekitar Rp5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Djoko Tjandra.

Sidang etik Napoleon baru digelar pada 28 Agustus kemarin di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri setelah ia rampung menjalani masa hukuman.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan majelis komisi etik menjatuhkan sanksi etika bahwa tindakan Napoleon tercela dan wajib meminta maaf secara secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Sidang menghadirkan sebanyak 8 saksi. 5 saksi yang dihadirkan langsung, yakni Komisaris Polisi SMN, Kompol AAA, Ipda AAGPA, Brigadir JF, dan pembina MST. Kemudian, 3 saksi dihadirkan melalui Zoom yakni Brigjen TAD, Komisaris Besar Bimo, dan JST. Sedangkan 2 saksi hanya dibacakan keterangannya, yaitu Brigjen NSW dan TS.

Advertising
Advertising

“Mutasi bersifat Demosi selama 3 (tiga) tahun 4 (empat) bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri,” kata Ramadhan dalam keterangan resmi, 28 Agustus 2023.

Adapun perangkat sidang etik Napoleon terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum Komisaris Ahmad Dofiri sebagai ketua komisi, Wakil Komandan Korps Brimob Inspektur Jenderal Imam Widodo sebagai wakil ketua komisi. Adapun anggota majelis diisi oleh Kepala Divisi Propam Irjen Syahardiantono, Sahli Sosbud Kapolri Irjen Hendro Pandowo, Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.

Komisi menyimpulkan Napoleon Bonaparte telah melakukan tindak pidana Korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama Djoko Tjandra. Atas perbuatannya tersebut Napoleon, berdasarkan Putusan MA, dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap.

Napoleon juga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Napoleon Bonaparte menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding,” kata Ramadhan.

Pilihan Editor: Kompolnas Berharap Sidang Etik Napoleon dan Prasetijo Segera Dilaksanakan: Agar Tak Dianggap Diskriminatif

Berita terkait

Sidang Etik Rudy Soik Sebaiknya Ditangani Mabes Polri

2 hari lalu

Sidang Etik Rudy Soik Sebaiknya Ditangani Mabes Polri

Mabes Polri memiliki wewenangan untuk engambil alih kasus Rudy Soik. Mabes Polri dinilai lebih netral dibandingkan Polda NTT.

Baca Selengkapnya

Buron Interpol Cina Ditangkap di Bali, Polri: Indonesia Paling Proaktif Mengejar Buron Red Notice Interpol

25 hari lalu

Buron Interpol Cina Ditangkap di Bali, Polri: Indonesia Paling Proaktif Mengejar Buron Red Notice Interpol

Irjen Khrisna Murti mengatakan Indonesia merupakan salah satu negara yang paling proaktif dalam mengejar dan menangkap buron red notice Interpol.

Baca Selengkapnya

Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

55 hari lalu

Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara karena pelihara 4 landak Jawa langka. Lebih berat dari vonis Djoko Tjandra, Toni Tamsil, dan Samin Tan.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Siang Ini

59 hari lalu

Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Siang Ini

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diduga melakukan penyalahgunaan wewenang

Baca Selengkapnya

Hadapi Putusan Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron: Apapun Hasilnya, Saya Hormati

5 September 2024

Hadapi Putusan Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron: Apapun Hasilnya, Saya Hormati

Besok, Dewas KPK akan membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Sosok Otto Hasibuan Pengacara Jessica Wongso, Pernah Jadi Tim Pembela Prabowo-Gibran

22 Agustus 2024

Sosok Otto Hasibuan Pengacara Jessica Wongso, Pernah Jadi Tim Pembela Prabowo-Gibran

Kiprah Otto Hasibuan kuasa hukum Jessica Wongso yang bebas bersyarat. Ini profil Otto yang pernah jadi bagian tim pembela Pravowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Aktivis Antikorupsi Soroti Kandidat Bermasalah dalam Seleksi Capim KPK 2024-2029

10 Agustus 2024

Aktivis Antikorupsi Soroti Kandidat Bermasalah dalam Seleksi Capim KPK 2024-2029

Aktivis antikorupsi soroti 2 Wakil Ketua KPK saat ini, Johanis Tanak dan Nurul Ghufron yang dinyatakan lulus tes tulis seleksi Capim KPK 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Sosok Zainul Maarif, Dosen Unusia yang Turut Bertemu Presiden Israel Isaac Herzog

17 Juli 2024

Sosok Zainul Maarif, Dosen Unusia yang Turut Bertemu Presiden Israel Isaac Herzog

Zainul Maarif dosen dari Unusia yang akan jalani sidang etik karena satu dari lima warga NU mengunjungi presiden Israel Isaac Herzog.

Baca Selengkapnya

5 Film Terpopuler di Netflix Jumlah Penonton Terbanyak, Leave the World Behind hingga Red Notice

9 Juli 2024

5 Film Terpopuler di Netflix Jumlah Penonton Terbanyak, Leave the World Behind hingga Red Notice

Data terbaru Netflix per 30 Juni 2024, berikut daftar lima film teratas yang populer di Netflix dari Leave the World Behind hingga Red Notice.

Baca Selengkapnya

Hadiri Sidang Etik MK, Anwar Usman Jelaskan Hubungannya dengan Kuasa Hukum KPU

12 Juni 2024

Hadiri Sidang Etik MK, Anwar Usman Jelaskan Hubungannya dengan Kuasa Hukum KPU

Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK atas dugaan pelanggaran etik dna konflik kepentingan

Baca Selengkapnya