Jaksa Agung Ancam Miskinkan Koruptor karena Penjara Saja Belum Cukup

Senin, 28 Agustus 2023 17:24 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengancam memiskinkan koruptor dengan mengejar aset-aset hasil tindak pidana korupsi yang telah merugikan perekonomian negara. ST Burhanuddin mengatakan cara yang dapat dilakukan tidak hanya melalui upaya represif dengan hanya memasukkan para pelaku ke dalam penjara.

Menurut dia, diperlukan upaya lain yakni penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan. "Yang perlu menjadi perhatian, paradigma penegakan hukum pemberantasan korupsi selama ini masih terjebak dengan bagaimana memasukkan pelaku ke penjara. Padahal dengan memasukkan pelaku ke penjara saja belum cukup mengubah kondisi Indonesia agar bebas dari korupsi,” kata ST Burhanuddin saat memberikan kuliah umum Sound of Justice Road to Campus dengan tema “Demi Indonesia Tanpa Korupsi” yang diselenggarakan oleh Jaksapedia di Universitas Airlangga, Surabaya, Ahad, 27 Agustus 2023, dikutip dari keterangan resmi.

Menurut ST Burhanuddin, modus operandi tindak pidana korupsi semakin berkembang dan memberikan dampak kerugian negara yang semakin besar. Hal ini, kata dia, telah mengubah mindset Kejaksaan RI dalam penanganan dan pemberantasannya. Bahkan, ujar ST Burhanuddin, Kejaksaan saat ini sudah fokus pada aspek munculnya kerugian perekonomian negara yang memiliki dampak masif terhadap kerugian negara itu sendiri.

ST Burhanuddin juga memaparkan kinerja Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi hingga periode 2023. Berdasarkan catatannya, Kejaksaan telah melakukan penyidikan sebanyak 2.117 perkara, penuntutan sebanyak 3.923 perkara, dan eksekusi sebanyak 3.397 perkara dengan total kerugian negara senilai Rp 152,2 triliun dan US$ 61,9 Juta.

Penindakan yang dilakukan Kejaksaan tidak hanya difokuskan pada follow the suspect dengan mengejar, mencari dan memenjarakan pelakunya saja. Melainkan juga dengan pendekatan follow the money. Tujuannya untuk pengembalian kerugian keuangan negara. Pendekatan follow the asset juga untuk merampas aset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi itu sendiri.

Advertising
Advertising

Menutup kuliah umumnya, Jaksa Agung menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan perguruan tinggi. Sebab, pendidikan turut berperan melahirkan pemikir besar dan mencetak generasi antikorupsi. Selain itu, pendidikan penting dalam menumbuhkan kesadaran dan mengubah mindset bagi setiap individu untuk tidak melakukan korupsi.

“Mengingat perguruan tinggi sebagai agent of change (agen perubahan) dinilai memiliki peran strategis, Kampus Universitas Airlangga diharapkan menjadi salah satu tempat pendidikan bagi calon calon jaksa di masa depan yang akan meneruskan estafet kepemimpinan kejaksaan dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Jaksa Agung.

Pilihan Editor: Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Tunda Pemeriksaan Capres, Cawapres, dan Caleg Selama Pemilu 2024

Berita terkait

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

2 jam lalu

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

KPK menjelaskan konstruksi perkara atas penetapan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan yang diperuntukkan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Jadi Pejabat di Pemprov Sulsel, Anak SYL Disebut Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

4 jam lalu

Jadi Pejabat di Pemprov Sulsel, Anak SYL Disebut Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementan mengungkap anak SYL pernah meminta uang untuk pembayaran aksesori mobil Rp 111 juta.

Baca Selengkapnya

Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

4 jam lalu

Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

Kejaksaan Korea Selatan menginterogasi pendeta yang diam-diam merekam dirinya menyerahkan tas tangan mewah merk Dior kepada Ibu Negara Kim Keon Hee

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

4 jam lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Guru Besar Unair Ungkap Pentingnya Deteksi Dini Pendengaran pada Bayi

4 jam lalu

Guru Besar Unair Ungkap Pentingnya Deteksi Dini Pendengaran pada Bayi

Deteksi dini pada bayi baru lahir bisa menggunakan alat bernama auditory brainstem response (ABR).

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

7 jam lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh keberatan mengenai kedudukan penuntut umum KPK yang tidak berwenang menuntut dalam perkara TPPU.

Baca Selengkapnya

Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

15 jam lalu

Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

KPK kembali menetapkan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Berbagai Kampus Kritisi Kenaikan UKT, Apa Bedanya dengan IPI?

1 hari lalu

Mahasiswa Berbagai Kampus Kritisi Kenaikan UKT, Apa Bedanya dengan IPI?

Mahasiswa di berbagai kampus soroti kenaikan biaya UKT. Apa itu uang kuliah tunggal dan iuran pengembangan insutusi atau IPI, apa Bedanya?

Baca Selengkapnya

Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

2 hari lalu

Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

Jaksa menuntut pria yang masuk ke rumah mantan Ketua DPR AS Nancy Pelosi dan menyerang suaminya dengan palu harus menjalani hukuman 40 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Inilah 5 Universitas Terbaik di Dunia Versi THE WUR 2024

2 hari lalu

Inilah 5 Universitas Terbaik di Dunia Versi THE WUR 2024

Sama seperti tahun sebelumnya, University of Oxford, Inggris, masih menduduki peringkat pertama universitas terbaik di dunia.

Baca Selengkapnya