Sidang Lanjutan Lukas Enembe, Jaksa KPK Keluhkan Keterangan Saksi Ahli Berputar-putar

Senin, 28 Agustus 2023 15:25 WIB

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, mengikuti sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Lukas didakwa menerima suap sebesar Rp.45.843.485.350 dan menerima gratifikasi sebesar Rp. 1 miliar dari sejumlah rekanan dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta melanjutkan sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Senin 28 Agustus 2023. Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum Lukas Enembe menghadirkan saksi ahli meringankan atau a de charge untuk terdakwa.

Saksi ahli yang dihadirkan yakni Ahli Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi dan Ahli Hukum Keuangan Negara Eko Sembodo. Dalam persidangan, jaksa KPK sempat mengeluhkan keterangan saksi ahli yang dianggap berputar-putar hingga beberapa kali terjadi perdebatan.

Awalnya, saksi ahli Muhammad Rullyandi menjelaskan soal daerah yang mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maka aparat penegak hukum tidak dapat memasuki area tersebut. "Saya hanya melihat secara undang-undang, kalau WTP itu tidak ada korupsinya,e nggak mungkin ada WTP kemudian dikatakan korupsi belum pernah saya melihat itu," kata saksi ahli Muhammad Rullyandi dalam persidangan, Senin, 28 Agustus 2023.

"Apakah sepengetahuan ahli bagaimana sih model pemeriksaan BPK sehingga ketika mengeluarkan WTP penegak hukum tidak boleh memasuki area itu? Walaupun penegak hukum menemukan fakta adanya pengaturan tender, pengaturan pemenang, ada suap menyuap di dalamnya," kata jaksa KPK.

Menjawab pertanyaan jaksa, Rullyandi menyatakan perlu mendalami ada putusan-putusan yang memperbaiki penegakan hukum. "Satu-satunya lembaga konstitusional yang bisa menetapkan kerugian negara adalah BPK, itu Mahkamah Agung yang mengeluarkan," kata Muhammad Rullyandi.

Advertising
Advertising

Mendengar penjelasan itu, jaksa KPK tak puas. "Cukup, terima kasih atas penjelasan yang muter-muter itu. Saya lanjutkan, dalam pemikiran hukum administrasi, ketika kemudian yang sudah WTP ditemukan proses suap menyuap itu bagaimana prosesnya," kata Jaksa KPK.

Atas pertanyaan jaksa lagi itu, Rullyandi protes melalui majelis hakim. "Izin yang mulia, ini sudah saya jawab, kalau saya terangkan lagi setengah jam lagi bertambah," kata Muhammad Rullyandi.

Merespons protes Rullyandi, jaksa KPK justru kembali mencecar. "Tadi kan diterangkan secara umum bahwa ketika sudah ada WTP penegak hukum tidak boleh masuk, saya ingin bertanya dalam hukum administrasi negara itu bagaimana langkahnya," kata Jaksa KPK.

Suasana sidang pun berubah panas setelah tim kuasa hukum memberikan interupsinya kalau pertanyaannya sudah dijawab. "Apa jawabannya, wong saya belum jelas kok," kata jaksa KPK.

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pun menengahi dan mengingatkan agar dalam persidangan tidak terjadi debat kusir. "Di awal persidangan sudah saya ingatkan, hargai pendapat, nanti kami akan nilai, jadi disimak aja dulu," kata Rianto.

KPK menetapkan Gubernru Papua nonaktif Lukas Enembe menjadi tersangka atas dugaan penerima suap senilai Rp 1 miliar dan gratifikasi yang mencapai Rp 10 miliar. Lukas Enembe diduga menerima suap itu dari pemilik perusahaan PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Suap diduga diberikan agar PT Tabi Bangun Papua memenangkan proyek tender jangka panjang yang bernilai Rp 41 miliar.

Selain menjadi tersangka suap, KPK belakangan juga menetapkan Lukas menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga berupaya menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh melalui korupsi dengan mengubah bentuknya menjadi aset-aset berharga atau menggunakan nama orang lain sebagai pemilik.

KPK mulai menyidik kasus Lukas Enembe sejak akhir 2020 lalu. Di awal penyidikan, KPK sempat kesulitan untuk memeriksa Lukas. Lukas berdalih bahwa dirinya sakit dan tidak bisa memenuhi panggilan KPK. Lukas juga memohon agar diizinkan berobat ke Singapura. Sebagai pimpinan kuasa hukum Lukas, Roy menjadi yang paling sering bersuara menolak Lukas diperiksa KPK.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md sampai turun tangan untuk membujuk Lukas mau diperiksa. Bersama KPK dan sejumlah lembaga, Mahfud mengumumkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mendeteksi Lukas melakukan transaksi mencurigakan senilai ratusan miliar Rupiah di kasino luar negeri.

Setelah drama yang berlangsung beberapa pekan, KPK akhirnya bisa memeriksa Lukas di kediamannya di Papua. KPK dibantu kepolisian menangkap Lukas Enembe di Papua pada 10 Januari 2023. Lukas Enembe diboyong ke Jakarta dan resmi ditahan pada keesokan harinya.


ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | M ROSSENO AJI

Pilihan Editor: Pengacara Bantah Lukas Enembe Punya Jet Pribadi

Berita terkait

KPK Sita 3 Kendaraan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Satu Mercedes Benz Sprinter Diduga Sengaja Disembunyikan

2 jam lalu

KPK Sita 3 Kendaraan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Satu Mercedes Benz Sprinter Diduga Sengaja Disembunyikan

KPK juga menyita sebuah rumah milik Syahrul Yasin Limpo senilai Rp 4,5 miliar di Panakukang, Makassar.

Baca Selengkapnya

Gempa M5,2 di Kabupaten Mamberamo Tengah, Skala Getarannya Tembus IV MMI

8 jam lalu

Gempa M5,2 di Kabupaten Mamberamo Tengah, Skala Getarannya Tembus IV MMI

Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, diguncang lindu berkekuatan M5,2, siang tadi, Selasa, 21 Mei 2024. BMKG pastikan tidak ada tsunami dan aftershock.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

9 jam lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

Siapa saja calon pansel KPK yang disodorkan ke Jokowi?

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

9 jam lalu

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

Mantan istri Dirut PT Taspen itu pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi PT Taspen pada 1 September 2022.

Baca Selengkapnya

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

9 jam lalu

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

Usulan calon pansel KPK itu berasal dari pelbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi, hingga pegiat antikorupsi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ, Saksi Sebut Truk dan Bus Bahaya jika Lewat Flyover

11 jam lalu

Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ, Saksi Sebut Truk dan Bus Bahaya jika Lewat Flyover

"Jika truk atau bus melewati jalan layang tersebut (Jalan Tol MBZ), ada risiko kendaraan tersebut meluncur ke bawah," ujar tenaga ahli STPI.

Baca Selengkapnya

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

12 jam lalu

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

ICW meminta Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Nurul Ghufron berupa, "diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan.

Baca Selengkapnya

Korupsi BTS Kominfo, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara

13 jam lalu

Korupsi BTS Kominfo, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara

JPU Kejagung menuntut eks Anggota III BPK Achsanul Qosasi dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

14 jam lalu

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

IM57+ Institute meminta Dewan Pengawas KPK tidak takut dalam menjatuhkan vonis etik terhadap Nurul Ghufron

Baca Selengkapnya

Fakta Nayunda Nabila yang Terseret Kasus TPPU SYL: Penyanyi Muda hingga jadi Honorer Kementan Bergaji Rp 4,3 Juta

15 jam lalu

Fakta Nayunda Nabila yang Terseret Kasus TPPU SYL: Penyanyi Muda hingga jadi Honorer Kementan Bergaji Rp 4,3 Juta

Nayunda Nabila Nizrinah, yang dikenal sebagai Nayunda Nabila, ternyata merupakan titipan SYL agar dijadikan pegawai honorer di Kementan.

Baca Selengkapnya