Maqdir Ismail Bantah Istri Dan Anak Hasbi Hasan Tolak Memberikan Keterangan

Reporter

Magang KJI

Editor

Febriyan

Minggu, 27 Agustus 2023 13:40 WIB

Istri Sekretaris MA Hasbi hasan, Ida Nursida, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023. Ida Nursida, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hasbi Hasan, dalam penyidikan pengembangan tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara mantan Sekertaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, Maqdir Ismail, membantah pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa istri serta anak Hasbi menolak memberikan keterangan saat diperiksa sebagai saksi pada Kamis lalu, 24 Agustus 2023. Menurut Maqdir, keduanya sebenarnya memiliki hak tersebut seperti diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Maqdir menyatakan bahwa Istri dan anak Hasbi, Ida Nursida dan Widad Zahra Adiba hadir dan telah memberikan keterangannya kepada penyidik KPK.

“Senyatanya isteri dan anak dari Pak Hasbi memberikan keterangan sebagai saksi” kata Maqdir dalam pesan singkatnya kepada Tempo, pada Ahad, 27 Agustus 2023.

Namun Maqdir Ismail enggan menyampaikan apa saja keterangan yang disampaikan keduanya.

Singgung Pasal 168 KUHAP dan Pasal 35 UU Tipikor

Maqdir kemudian menyinggung soal Pasal 168 KUHAP dan Pasal 35 UU Tipikor. Kedua pasal itu mengatur soal siapa saja orang yang berhak menolak untuk menjadi saksi.

Advertising
Advertising

Menurut Maqdir, terdapat perbedaan pendapat di kalangan praktisi dan akademisi hukum soal apakah hak tersebut berlaku hanya saat persidangan saja atau sejak penyidikan. Sementara dia menilai hak tersebut seharusnya diberikan sejak masa penyidikan. Pasalnya, menurut dia, hukum acara merupakan bagian utama dalam penegakan hukum yang berhubungan dengan hak-hak dari saksi, tersangka atau terdakwa sejak masa penyidikan.

“Seluruh aturan hukum terkait dengan perkara pidana ini adalah satu kesatuan yang tidak terpisah. Bahkan selalu disebut sebagai Integrated Criminal Justice System,” ujar Maqdir.

Dia pun meminta agar penyidik KPK tak hanya menjunjung tinggi kepentingan negara, tetapi juga kepentingan masyarakat, individu tersangka atau terdakwa, dan korban.

“Dalam pemahaman saya, hukum acara itu bukan tiket bagi aparat penegak hukum untuk mengurangi hak asasi manusia, tetapi adalah pembatasan oleh hukum bagi aparat penegak hukum dalam menggunakan kewenangannya,” kata Maqdir.

Selanjutnya, KPK sebut istri dan putri Hasbi Hasan tak mau berikan keterangan

<!--more-->

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa istri dan anak Hasbi Hasan menolak untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Kedunya hadir di Gedung KPK pada Kamis lalu, 24 Agustus 2023.

“Keduanya hadir dan Tim Penyidik terlebih dulu menanyakan kesediaan keduanya untuk dapat dimintai keterangan karena adanya hubungan kekeluargaan inti dengan tersangka HH” ujar Ali Fikri dalam rilisnya pada Jumat, 25 Agustus 2023.

Berdasarkan pantauan Tempo, Ida dan Widad tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09:29 WIB. Mereka pun keluar dari Gedung KPK pada pukul 15:06 WIB. Mereka pun enggan mengungkapkan hasil pemeriksaannya.

“No Comment,” kata Ida Nursida.

Kasus yang menjerat Hasbi Hasan

Hasbi Hasan telah menjalani masa penahanan Sejak Rabu, 12 Juli 2023. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penangan perkara di Mahkamah Agung. KPK menyatakan Hasbi menerima suap sekitar Rp 3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung.

Terdapat dua kasus KSP Intidana yang disebut diatur oleh Hasbi dan koleganya. Pertama kasus kasasi proses pidana terhadap pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman. Kedua adalah kasus gugatan pemailitan koperasi tersebut. Keduanya diajukan oleh debitur koperasi bernama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Kasus ini juga melibatkan eks Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut sebagai penghubung antara pengacara Heryanto, Yosep Parera, dengan Hasbi Hasan.

Dalam proses tersebut, menurut KPK Heryanto kemudian berkomunikasi dengan tersangka Dadan untuk mengawal proses kasasi dengan danya pemberian “fee” yang mereka beri kode “Suntikan dana”.

Menurut KPK, Heryanto mengalirkan dana dengan total nilai Rp.11,2 miliar kepada Dadan Tri Yudianto. Dari jumlah itu, Hasbi Hasan disebut menerima sekitar Rp. 3 miliar. Selain itu, uang juga disebut mengalir ke dua hakim agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

AKHMAD RIYADH | ANTARA

Berita terkait

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

12 menit lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

26 menit lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

32 menit lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

3 jam lalu

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

12 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

22 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Bawas MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung, Gali Pelanggaran Etik dan Klarifikasi Perkara Makelar Kasus

1 hari lalu

Bawas MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung, Gali Pelanggaran Etik dan Klarifikasi Perkara Makelar Kasus

Badan Pengawas MA telah berkirim surat ke Kejagung untuk minta izin klarifikasi kepada Zarof Ricar

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

1 hari lalu

Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

Dugaan itu berangkat dari fakta jumlah uang yang disita Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu dari rumah Zarof Ricar.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya