Maqdir Ismail Bantah Istri Dan Anak Hasbi Hasan Tolak Memberikan Keterangan
Reporter
Magang KJI
Editor
Febriyan
Minggu, 27 Agustus 2023 13:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara mantan Sekertaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, Maqdir Ismail, membantah pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa istri serta anak Hasbi menolak memberikan keterangan saat diperiksa sebagai saksi pada Kamis lalu, 24 Agustus 2023. Menurut Maqdir, keduanya sebenarnya memiliki hak tersebut seperti diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Maqdir menyatakan bahwa Istri dan anak Hasbi, Ida Nursida dan Widad Zahra Adiba hadir dan telah memberikan keterangannya kepada penyidik KPK.
“Senyatanya isteri dan anak dari Pak Hasbi memberikan keterangan sebagai saksi” kata Maqdir dalam pesan singkatnya kepada Tempo, pada Ahad, 27 Agustus 2023.
Namun Maqdir Ismail enggan menyampaikan apa saja keterangan yang disampaikan keduanya.
Singgung Pasal 168 KUHAP dan Pasal 35 UU Tipikor
Maqdir kemudian menyinggung soal Pasal 168 KUHAP dan Pasal 35 UU Tipikor. Kedua pasal itu mengatur soal siapa saja orang yang berhak menolak untuk menjadi saksi.
Menurut Maqdir, terdapat perbedaan pendapat di kalangan praktisi dan akademisi hukum soal apakah hak tersebut berlaku hanya saat persidangan saja atau sejak penyidikan. Sementara dia menilai hak tersebut seharusnya diberikan sejak masa penyidikan. Pasalnya, menurut dia, hukum acara merupakan bagian utama dalam penegakan hukum yang berhubungan dengan hak-hak dari saksi, tersangka atau terdakwa sejak masa penyidikan.
“Seluruh aturan hukum terkait dengan perkara pidana ini adalah satu kesatuan yang tidak terpisah. Bahkan selalu disebut sebagai Integrated Criminal Justice System,” ujar Maqdir.
Dia pun meminta agar penyidik KPK tak hanya menjunjung tinggi kepentingan negara, tetapi juga kepentingan masyarakat, individu tersangka atau terdakwa, dan korban.
“Dalam pemahaman saya, hukum acara itu bukan tiket bagi aparat penegak hukum untuk mengurangi hak asasi manusia, tetapi adalah pembatasan oleh hukum bagi aparat penegak hukum dalam menggunakan kewenangannya,” kata Maqdir.
Selanjutnya, KPK sebut istri dan putri Hasbi Hasan tak mau berikan keterangan
<!--more-->
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa istri dan anak Hasbi Hasan menolak untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Kedunya hadir di Gedung KPK pada Kamis lalu, 24 Agustus 2023.
“Keduanya hadir dan Tim Penyidik terlebih dulu menanyakan kesediaan keduanya untuk dapat dimintai keterangan karena adanya hubungan kekeluargaan inti dengan tersangka HH” ujar Ali Fikri dalam rilisnya pada Jumat, 25 Agustus 2023.
Berdasarkan pantauan Tempo, Ida dan Widad tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09:29 WIB. Mereka pun keluar dari Gedung KPK pada pukul 15:06 WIB. Mereka pun enggan mengungkapkan hasil pemeriksaannya.
“No Comment,” kata Ida Nursida.
Kasus yang menjerat Hasbi Hasan
Hasbi Hasan telah menjalani masa penahanan Sejak Rabu, 12 Juli 2023. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penangan perkara di Mahkamah Agung. KPK menyatakan Hasbi menerima suap sekitar Rp 3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung.
Terdapat dua kasus KSP Intidana yang disebut diatur oleh Hasbi dan koleganya. Pertama kasus kasasi proses pidana terhadap pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman. Kedua adalah kasus gugatan pemailitan koperasi tersebut. Keduanya diajukan oleh debitur koperasi bernama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Kasus ini juga melibatkan eks Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut sebagai penghubung antara pengacara Heryanto, Yosep Parera, dengan Hasbi Hasan.
Dalam proses tersebut, menurut KPK Heryanto kemudian berkomunikasi dengan tersangka Dadan untuk mengawal proses kasasi dengan danya pemberian “fee” yang mereka beri kode “Suntikan dana”.
Menurut KPK, Heryanto mengalirkan dana dengan total nilai Rp.11,2 miliar kepada Dadan Tri Yudianto. Dari jumlah itu, Hasbi Hasan disebut menerima sekitar Rp. 3 miliar. Selain itu, uang juga disebut mengalir ke dua hakim agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
AKHMAD RIYADH | ANTARA