Maqdir Ismail Bantah Istri Dan Anak Hasbi Hasan Tolak Memberikan Keterangan

Reporter

Magang KJI

Editor

Febriyan

Minggu, 27 Agustus 2023 13:40 WIB

Istri Sekretaris MA Hasbi hasan, Ida Nursida, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023. Ida Nursida, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hasbi Hasan, dalam penyidikan pengembangan tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara mantan Sekertaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, Maqdir Ismail, membantah pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa istri serta anak Hasbi menolak memberikan keterangan saat diperiksa sebagai saksi pada Kamis lalu, 24 Agustus 2023. Menurut Maqdir, keduanya sebenarnya memiliki hak tersebut seperti diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Maqdir menyatakan bahwa Istri dan anak Hasbi, Ida Nursida dan Widad Zahra Adiba hadir dan telah memberikan keterangannya kepada penyidik KPK.

“Senyatanya isteri dan anak dari Pak Hasbi memberikan keterangan sebagai saksi” kata Maqdir dalam pesan singkatnya kepada Tempo, pada Ahad, 27 Agustus 2023.

Namun Maqdir Ismail enggan menyampaikan apa saja keterangan yang disampaikan keduanya.

Singgung Pasal 168 KUHAP dan Pasal 35 UU Tipikor

Maqdir kemudian menyinggung soal Pasal 168 KUHAP dan Pasal 35 UU Tipikor. Kedua pasal itu mengatur soal siapa saja orang yang berhak menolak untuk menjadi saksi.

Advertising
Advertising

Menurut Maqdir, terdapat perbedaan pendapat di kalangan praktisi dan akademisi hukum soal apakah hak tersebut berlaku hanya saat persidangan saja atau sejak penyidikan. Sementara dia menilai hak tersebut seharusnya diberikan sejak masa penyidikan. Pasalnya, menurut dia, hukum acara merupakan bagian utama dalam penegakan hukum yang berhubungan dengan hak-hak dari saksi, tersangka atau terdakwa sejak masa penyidikan.

“Seluruh aturan hukum terkait dengan perkara pidana ini adalah satu kesatuan yang tidak terpisah. Bahkan selalu disebut sebagai Integrated Criminal Justice System,” ujar Maqdir.

Dia pun meminta agar penyidik KPK tak hanya menjunjung tinggi kepentingan negara, tetapi juga kepentingan masyarakat, individu tersangka atau terdakwa, dan korban.

“Dalam pemahaman saya, hukum acara itu bukan tiket bagi aparat penegak hukum untuk mengurangi hak asasi manusia, tetapi adalah pembatasan oleh hukum bagi aparat penegak hukum dalam menggunakan kewenangannya,” kata Maqdir.

Selanjutnya, KPK sebut istri dan putri Hasbi Hasan tak mau berikan keterangan

<!--more-->

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa istri dan anak Hasbi Hasan menolak untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Kedunya hadir di Gedung KPK pada Kamis lalu, 24 Agustus 2023.

“Keduanya hadir dan Tim Penyidik terlebih dulu menanyakan kesediaan keduanya untuk dapat dimintai keterangan karena adanya hubungan kekeluargaan inti dengan tersangka HH” ujar Ali Fikri dalam rilisnya pada Jumat, 25 Agustus 2023.

Berdasarkan pantauan Tempo, Ida dan Widad tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09:29 WIB. Mereka pun keluar dari Gedung KPK pada pukul 15:06 WIB. Mereka pun enggan mengungkapkan hasil pemeriksaannya.

“No Comment,” kata Ida Nursida.

Kasus yang menjerat Hasbi Hasan

Hasbi Hasan telah menjalani masa penahanan Sejak Rabu, 12 Juli 2023. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penangan perkara di Mahkamah Agung. KPK menyatakan Hasbi menerima suap sekitar Rp 3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung.

Terdapat dua kasus KSP Intidana yang disebut diatur oleh Hasbi dan koleganya. Pertama kasus kasasi proses pidana terhadap pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman. Kedua adalah kasus gugatan pemailitan koperasi tersebut. Keduanya diajukan oleh debitur koperasi bernama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Kasus ini juga melibatkan eks Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut sebagai penghubung antara pengacara Heryanto, Yosep Parera, dengan Hasbi Hasan.

Dalam proses tersebut, menurut KPK Heryanto kemudian berkomunikasi dengan tersangka Dadan untuk mengawal proses kasasi dengan danya pemberian “fee” yang mereka beri kode “Suntikan dana”.

Menurut KPK, Heryanto mengalirkan dana dengan total nilai Rp.11,2 miliar kepada Dadan Tri Yudianto. Dari jumlah itu, Hasbi Hasan disebut menerima sekitar Rp. 3 miliar. Selain itu, uang juga disebut mengalir ke dua hakim agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

AKHMAD RIYADH | ANTARA

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

16 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

19 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

22 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

1 hari lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya