Kakorlantas Sebut 7 Pengendara Motor Lawan Arah di Lenteng Agung Tak Layak Dapat Santunan

Rabu, 23 Agustus 2023 16:19 WIB

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi memberikan keterangan kepada wartawan usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2023 di Monas, Jakarta, Senin (17/4/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi, mengatakan tujuh unit pengendara sepeda motor yang lawan arah dan menabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa 22 Agustus 2023, tidak layak mendapat santunan.

Pasalnya, kata Firman, kecelakaan tersebut terjadi karena pelanggaran kendaraan yang melawan arus. Ia menegaskan ketidaktaatan pengendara roda dua menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

“Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas,” kata Firman dalam keterangan resminya, Rabu, 23 Februari 2023.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan hal serupa. Rivan mengatakan Jasa Raharja berkoordinasi dengan Polantas untuk memperoleh kepastian keterjaminannya. Namun Rivan menegaskan pengendara yang menjadi penyebab kecelakaan tidak bisa mendapat santunan Jasa Raharja.

“Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin,” kata Rivan.

Advertising
Advertising

Adapun kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api. Kemudian, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan, misalnya maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur, korban Kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban kecelakaan karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.

Jasa Raharja pun mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib. “Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden- insiden serupa di masa mendatang,” tutur Rivan.

Sebanyak tujuh sepeda motor yang melanggar lalu lintas dengan melawan arah tersambar truk yang sedang melaju di jalurnya. Kecelakaan lalu lintas ini terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarta, Jakarta Selatan, pada Selasa pagi, 22 Agustus 2023.

Kapolsek Jagakarsa Komisaris Multazam Lisendra mengatakan, kecelakaan lalu lintas itu tepatnya terjadi sekitar pukul 7 WIB melibatkan truk bermuatan bata hebel dengan nomor polisi B 9127 KYY. Dia mengatakan polisi telah mendatangi lokasi untuk membantu para korban.

Menurut Multazam, beberapa sepeda motor yang terlibat kecelakaan hancur karena menyeruduk bumper sebelah kiri truk. Barang bukti telah dikumpulkan dan sopir truk tengah dimintai keterangannya. Korban luka-luka juga telah dibawa ke rumah sakit. "Korban dibawa ke Rumah Sakit Aulia, Rumah Sakit Andika, Rumah Sakit Zahirah," kata Multazam lewat pesan tertulis.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Bayu Marfiando, menambahkan truk dikemudikan oleh Ahmad Sumantri. Kecelakaan didahului Ahmad yang sedang berkendara dari arah utara menuju selatan di Jalan Raya Lenteng Agung. Lalu pengendara sepeda motor datang dari arah berlawanan dan kecelakaan pun tidak terhindarkan.

"Akibat dari kejadian tersebut, sebanyak lima orang luka-luka terdiri dari tiga luka berat dan luka ringan," tutur Bayu Marfiando.

EKA YUDHA SAPUTRA | M FAIZ ZAKI

Pilihan Editor: Pemotor Tetap Nekat Lawan Arah di Lokasi Kecelakaan Lalu Lintas Truk Vs 7 Motor di Lenteng Agung

Berita terkait

Joe Biden Tanda Tangani Rancangan Undang-undang Penerbangan

1 hari lalu

Joe Biden Tanda Tangani Rancangan Undang-undang Penerbangan

Rancangan undang-undang penerbangan yang ditanda-tangani Joe Biden diharapkan bisa meningkatkan kualitas di sejumlah sektor.

Baca Selengkapnya

KNKT Ungkap Bus Putera Fajar yang Alami Kecelakaan di Subang Diubah Bentuk: Dari Normal Deck jadi High Deck

3 hari lalu

KNKT Ungkap Bus Putera Fajar yang Alami Kecelakaan di Subang Diubah Bentuk: Dari Normal Deck jadi High Deck

KNKT masih menganalisis ada atau tidaknya pengaruh perubahan bentuk bus pariwisata yang tidak semestinya hingga menyebabkan kecelakaan maut.

Baca Selengkapnya

Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

3 hari lalu

Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

Kakorlantas Polri menyatakan pihak pengusaha dan karoseri bus bisa diperiksa dalam kasus kecelakaan bus SMK Lingga Kencana.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat

3 hari lalu

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat

Kakorlantas Polri Aan Suhanan mengatakan akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan bus SMK Lingga Kencana di Subang.

Baca Selengkapnya

4 Orang Meninggal, Ini Kronologi Mobil Fortuner Jatuh ke Jurang di Taman Nasional Bromo

3 hari lalu

4 Orang Meninggal, Ini Kronologi Mobil Fortuner Jatuh ke Jurang di Taman Nasional Bromo

Polres Malang mengungkap kronologi mobil Fortuner berpenumpang 9 orang jatuh ke jurang di kawasan Taman Nasional Bromo.

Baca Selengkapnya

Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

4 hari lalu

Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub sedang menyiapkan berbagai upaya antisipasi kecelakaan lalu lintas oleh bus yang dinilai masih masif kasusnya.

Baca Selengkapnya

7 Pasien Dipulangkan, RS Bhayangkara Brimob Masih Rawat 5 Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

4 hari lalu

7 Pasien Dipulangkan, RS Bhayangkara Brimob Masih Rawat 5 Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Brimob AKBP Taufik Ismail mengatakan 7 pasien korban kecelakaan bus SMK Lingga Kencana dibolehkan pulang.

Baca Selengkapnya

Selain Spionam, Berikut Sederet Aplikasi Perizinan Milik Kementerian Perhubungan

4 hari lalu

Selain Spionam, Berikut Sederet Aplikasi Perizinan Milik Kementerian Perhubungan

Kementerian Perhubungan memiliki sejumlah aplikasi guna meningkatkan pelayanan bidang transportasi.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

4 hari lalu

Polda Jabar Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Polda Jabar telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengetahui penyebab kecelakaan bus itu.

Baca Selengkapnya

Inilah 5 Temuan Polisi dan Kemenhub terkait Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana

4 hari lalu

Inilah 5 Temuan Polisi dan Kemenhub terkait Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana

Polisi dan Kemenhub menemukan setidaknya lima temuan terkait kecelakaan bus yang ditumpangi Siswa SMK Lingga Kencana.

Baca Selengkapnya