Jokowi Teken Perpres Tunjangan Khusus Pegawai KPK, Besarannya hingga Rp 33,2 Juta per Bulan

Jumat, 18 Agustus 2023 11:10 WIB

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenakan baju daerah Ageman Songkok Singkepan Ageng saat mengikuti upacara pengibaran bendera merah putih di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Agustus 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan KPK. Dalam Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 14 Agustus 2023 tersebut, salah satu alasan pemberian tunjangan karena terjadinya penurunan penghasilan para pegawai KPK yang telah menjadi ASN.

Aturan soal tunjangan kepada pegawai KPK itu juga tertuang dalam Perpres Nomor 41 Tahun 2020 Pasal 9 Ayat (2) tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. "Menetapkan: Peraturan Presiden Tentang Tunjangan Khusus Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan KPK," bunyi keputusan dalam Perpres yang Tempo kutip pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Dalam peraturan tersebut, tunjangan merupakan penghasilan bulanan bagi para pegawai KPK. Tunjangan yang diberikan meliputi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan/beras, dan tunjangan kinerja. Soal besaran tunjangan yang didapatkan oleh para pegawai KPK itu dihitung oleh pejabat pembina kepegawaian KPK dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN RB.

Dalam beleid tersebut, pemberian tunjangan khusus berlaku untuk seluruh pegawai, termasuk PNS di jabatan fungsional Jaksa, PNS, dan anggota Polri yang bertugas di KPK. "Apabila total penghasilan pada jabatan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil dari total penghasilan pada jabatan sebelumnya, pegawai tersebut diberikan selisih penghasilan sebesar penghasilan yang diterima pada jabatan sebelumnya dikurangi penghasilan pada jabatan baru," bunyi Pasal 4 Ayat (2) pada Perpres tersebut.

Berikut ini merupakan rentang besaran tunjangan kinerja para pegawai KPK yang diberikan berdasarkan kelasnya:

Advertising
Advertising

1. Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000

2. Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500

3. Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000

4. Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000

5. Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000

6. Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000

7. Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600

8. Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200

9. Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.200

10. Kelas Jabatan 8: Rp 4.565.150

11. Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950

12. Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400

13. Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250

14. Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000

15. Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000

16. Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250

17. Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250

Pilihan Editor: Jokowi Prediksi Pertumbuhan Pendapatan per Kapita Rp 153 Juta pada 2033, Ekonom Sebut Sulit Tercapai

Berita terkait

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

26 menit lalu

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

Presiden Joko Widodo bersama Elon Musk akan meluncurkan Starlink di salah satu Puskesmas di Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya

Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

46 menit lalu

Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

Casis bintara Polri Satrio Mukhti berharap, tidak ada korban begal lain seperti dirinya.

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

57 menit lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan barus saja mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan sistem kelas tunggal, bagaimana kilas balik jaminan kesehatan nasional?

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

1 jam lalu

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

2 jam lalu

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

BPJS Kesehatan akan memberlakukan kelas tunggal dan sistem baru dalam bentuk KRIS, bagaimana sistem dan ketentuan naik kelas rawat inap?

Baca Selengkapnya

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

4 jam lalu

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

Ditpolairud Polda Bali kini melakukan pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, kerahkan 2 kapal dan 3 helikopter.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

5 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

14 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

15 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

15 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya