16 Napi Korupsi dan 26 Napi Terorisme Dapat Remisi di HUT ke-78 RI
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Amirullah
Kamis, 17 Agustus 2023 10:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan remisi kepada 175.510 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan RI.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan, ratusan ribu narapidana yang mendapatkan remisi itu meliputi narapidana umum dan tertentu, termasuk tindak pidana korupsi dan terorisme.
"Untuk narapidana korupsi yang mendapatkan remisi 16 orang, sementara narapidana terorisme 26 orang," kata Rika di Gedung Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Kamis 17 Agustus 2023.
Namun begitu, Rika tidak menjelaskan berapa narapidana korupsi dan terorisme yang mendapatkan remisi umum I atau pengurangan sebagian dan remisi umum II atau langsung bebas
"Untuk keseluruhan, remisi yang paling banyak itu (pengurangan masa tahanan) 6 bulan," kata Rika.
Rika mengatakan, pemberian remisi pada HUT ke-78 RI ini dikhususkan bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai UU No 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Telah memenuhi persyaratan administratif substantif sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, UU 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, artinya jumlah itu memang yang sudah memenuhi persyaratan," kata Rika.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard SP Silitonga mengatakan, dari total narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, sebanyak 2.606 orang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas, sementara 172.904 orang mendapatkan remisi umum I atau pengurangan sebagian.
"Dalam hari kemerdekaan ini kami telah memberikan remisi umum kepada 175.510 orang warga binaan," kata Reynhard dalam konferensi pers di Gedung Administrasi Hukum Umum KemenkumHAM, Kamis 17 Agustus 2023.
Reynhard menjelaskan, dari total remisi itu yang mendapatkan remisi bagi narapidana tindak pidana tertentu sebanyak 89.940 orang sementara tindak pidana umum sebanyak 85.570 orang.
"Tiga wilayah dengan jumlah penerima remisi umum I dan remisi umum II terbesar yaitu Sumatera Utara, Jawa Timur dan Jawa Barat," kata Reynhard.
Pilihan Editor: Bingung Disebut Sebagai Lurah, Jokowi: Saya Presiden RI