Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Reporter

Adelia Stevina

Rabu, 16 Agustus 2023 14:49 WIB

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memeriksa keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan tersangka Gubernur nonaktif Lukas Enembe, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang Teknisi ATM Muhammad Chusnul Khuluqi memberi keterangan di persidangan Lukas Enembe dalam kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rabu 16 Agustus 2023. Ia memberi penjelasan soal uang yang masuk ke rekeningnya senilai Rp 806 juta.

Saksi mengaku diminta membuat rekening oleh kakak temannya, lalu dia mendapatkan bayaran Rp 50 ribu. Chusnul ini mengaku tidak kenal dengan Lukas Enembe. "Tidak kenal Enembe," kata Chusnul di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 16 Agustus 2023.

Chusnul mengatakan ia membuka rekening baru BCA. Rekening itu kemudian diberikan kepada kakak temannya, yang belum diungkap identitasnya di persidangan. Dia hanya mendapat Rp 50 ribu.

Belakangan, rekening yang dibuatnya itu ternyata diduga menjadi tempat penampungan uang korupsi Enembe.

"Hanya membuka saja, saudara tanda tangan di buku tabungan? saudara pegang ATM-nya?" tanya hakim.

Advertising
Advertising

"Enggak, diserahkan," kata Chusnul.

"Setelah itu, saudara tahu enggak nomor rekening yang saudara buka di bank Blitar ada dana masuk?" tanya hakim.

"Tidak tahu sama sekali pak, tahunya waktu ada penyidikan KPK kemarin," jawab dia.

Chusnul mengaku diperlihatkan oleh penyidik KPK bahwa rekeningnya mendapatkan transfer uang sebesar Rp 806 juta dari Lukas Enembe.

"Yang saudara lihat berapa transaksinya?" kata hakim.

"Rp 800 juta sekian," jawab dia.

Mulanya Chusnul mengaku tidak tahu transferan dari siapa. Tapi ketika hakim membacakan BAP bahwa disebutkan transferan dari Lukas Enembe, dia teringat.

"Rp 806 juta, benar itu?" tanya hakim.

"Iya," jawab dia.

"Saudara tahu nomor rekening itu atas nama Lukas Enembe?" tanya hakim.

"Tahu," ucapnya.

Chusnul tidak tahu bahwa rekeningnya saat ini sudah diblokir KPK. Hakim bertanya apakah Chusnul menerima uang lain selain Rp 50 ribu untuk membuka rekening. Dia menjawab tidak.

Lukas didakwa terima suap Rp 45,8 miliar

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe didakwa menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar. Suap itu diberikan oleh dua pengusaha terkait dengan proyek infrastruktur di Papua. “Hadiah tersebut diketahui atau patut diketahui diberika agar terdakwa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata penuntut umum KPK saat membacakan berkas surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 19 Juni 2023.

Jaksa menyebutkan pengusaha pertama yang memberikan suap itu adalah pemilik PT Melonesia Mulia Mulia, Piton Enumbi. Piton disebut juga memiliki perusahaan lain, yaitu PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya dan PT Melonesia Cahaya Timur. Jaksa mendakwa Piton memberikan suap kepada Lukas dengan jumlah Rp 10,4 miliar.

Selain itu, jaksa mendakwa Lukas juga menerima suap dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka. Selain PT Tabi, Rijatono juga merupakan pemilik PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu. KPK mendakwa Lukas menerima Rp 35,4 miliar dari Rijatono.

Jaksa menjelaskan dugaan uang yang mengalir dari Piton Enumbi bermula ketika Lukas terpilih menjadi Gubernur Papua dalam Pilkada 2013. Piton merupakan mantan tim sukses Lukas di Pilkada tersebut. Setelah menang, Lukas memerintahkan Kepala Dinas PUPR Papua ketika itu Mikael Kambuaya untuk memberikan proyek kepada Piton.

Berita terkait

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

12 menit lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Suap Hakim, Kejati Jatim: Ayah Ronald Tannur tidak Terlibat Langsung

12 jam lalu

Suap Hakim, Kejati Jatim: Ayah Ronald Tannur tidak Terlibat Langsung

Kejaksaan Agung memeriksa ayah dari Gregorius Ronald Tannur, Edward Tannur, dalam kasus suap terhadap tiga hakim PN Surabaya

Baca Selengkapnya

Penyidik Kejagung Periksa Eks Pejabat MA Zarof Ricar Hari Ini

17 jam lalu

Penyidik Kejagung Periksa Eks Pejabat MA Zarof Ricar Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa terduga makelar kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar, pada hari ini. Apa yang didalami?

Baca Selengkapnya

Kejagung Periksa 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

18 jam lalu

Kejagung Periksa 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejaksaan Agung akan memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Kejagung akan Periksa Edward Tannur soal Asal Uang Suap untuk Bebaskan Ronald

18 jam lalu

Kejagung akan Periksa Edward Tannur soal Asal Uang Suap untuk Bebaskan Ronald

Kejaksaan akan menetapkan Edward Tannur sebagai tersangka jika terbukto aliran uang yang digunakan untuk menyuap para hakim bersumber darinya

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Suap

1 hari lalu

Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Suap

Meirizka bersekongkol dengan Lisa Rachmat, selaku kuasa hukum Ronald Tannur, untuk menyuap para hakim.

Baca Selengkapnya

Eks Panitera PN Jakarta Timur Terima Suap Rp 1 Miliar untuk Percepat Eksekusi Putusan PK

4 hari lalu

Eks Panitera PN Jakarta Timur Terima Suap Rp 1 Miliar untuk Percepat Eksekusi Putusan PK

Eks panitera Rina Pertiwi menerima suap Rp 1 miliar untuk mempercepat pembayaran ganti rugi pembelian lahan oleh Pertamina.

Baca Selengkapnya

Kejati DKI Jakarta Tetapkan Eks Panitera PN Jakarta Timur Tersangka Dugaan Suap

6 hari lalu

Kejati DKI Jakarta Tetapkan Eks Panitera PN Jakarta Timur Tersangka Dugaan Suap

Kejati DKI Jakarta menahan eks Panitera PN Jakarta Timur yang menjadi tersangka dugaan suap eksekusi uang PT Pertamina bernilai ratusan miliar.

Baca Selengkapnya

Kejagung Bakal Panggil Ayah Ronald Rannur Terkait Aliran Dana ke Zarof Ricar

7 hari lalu

Kejagung Bakal Panggil Ayah Ronald Rannur Terkait Aliran Dana ke Zarof Ricar

Kejaksaan Agung buka peluang panggil Edward Tannur terkait aliran dana tersangka suap eks pejabat MA, Zarof Ricar.

Baca Selengkapnya

PT Jakarta Perberat Hukuman Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Jadi 10 Tahun Penjara

7 hari lalu

PT Jakarta Perberat Hukuman Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Jadi 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PT Jakarta memperberat hukuman eks Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dalam korupsi pengadaan pesawat.

Baca Selengkapnya