Jokowi Klaim Tak Campur Tangan soal Penghargaan Adipradana untuk Istrinya
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Amirullah
Senin, 14 Agustus 2023 13:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan tidak ikut campur dalam pemberian Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana kepada istrinya, Iriana Jokowi. Penghargaan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 66/TK/Tahun 2023.
"Semuanya diajukan dan atas pertimbangan dari Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 14 Agustus 2023.
Sementara itu, Iriana Jokowi menyebut Jokowi tidak pernah memberi tahu soal penghargaan tersebut. Ia baru tahu mendapat bintang penghargaan tersebut setelah menerima undangan dari panitia.
"Kami dapat undangan, saya tanya. Kok ini dapat undangan?" kata Iriana. Meski begitu, ia mengaku tidak kaget atas penghargaan tersebut. "Enggak (kaget), saya enggak pernah kagetan," kata Iriana.
Selain kepada Iriana, Jokowi juga memberikan Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana kepada istri Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Wury Estu Handayani. Penghargaan tersebut didasarkan pada Keppres 267/TK/Tahun 2023.
Selain Wury, terdapat dua orang lainnya yang turut menerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana, yakni Anggota Komisi Yudisial RI Sukma Violetta dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra.
Dalam Keppres yang sama, Jokowi juga memberikan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama kepada Anggota Komisi Yudisial RI Ketua Bidang Joko Sasmito, lalu mantan Kepala BNPT Boy Rafli Amar menerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Pratama, dan terakhir Bintang Mahaputera Nararya kepada Wishnutama Kusubandio.
Lebih lanjut, Jokowi turut menerbitkan Keppres Nomor 68/TK/TH 2023 yang berisi Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada Anggota Komisi Yudisial RI Sumartoyo, Penasehat Senior Menteri LHK Makarim Wibisono, Staf Presiden Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana, Staf Khusus Presiden Sukardi Rinakit, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.
Dalam Keppres yang sama, Joko juga memberikan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama kepada Duta Besar Wakil Tetap R. Soehardjono Sastromihardjo, Guru Besar Manajemen Lingkungan Universitas Diponegoro Sudharto Prawoto Hadi, Peneliti Ahli Utama, Pusat Riset Iklim dan Atmosfer, Badan Riset dan Inovasi Nasional Edvin Aldrian.
Lalu Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya diberikan kepada Ahli Waris Almarhum Ki Mohamad Amir Sutaarga, Ahli Permuseuman.
Terakhir, melalui Keppres Nomor 69/TK/TH 2023 Jokowi menganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma kepada Ahli Waris Almarhum Tjokorda Gde Agung Sukawati; dan Ahli Waris Almarhum Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Djojokusumo.
Pilihan Editor: Golkar - PAN Dukung Prabowo di Pilpres 2024, Dianggap Political Endorsement Jokowi