KPK Sebut Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Anak Buahnya Mengaku Terima Suap

Reporter

Antara

Editor

Febriyan

Jumat, 11 Agustus 2023 14:49 WIB

Petugas menunjukkan barang bukti uang hasil OTT Pejabat Basarnas, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023. Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK menangkap Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas RI, Afri Budi Cahyanto dalam dugaan kasus suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi pada Rabu lalu, 9 Agustus 2023. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan Henri mengakui telah menerima suap dalam sejumlah lelang proyek pengadaan barang di Basarnas.

Ali menyatakan bahwa pengakuan Henri itu disampaikan kepada penyidik dalam pemeriksaan yang digelar di Markas Komando Pusat Polisi Militer (Mako Puspom) TNI. Penyidik KPK juga memeriksa anak buah Henri, Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto.

"Informasi dari teman-teman yang melakukan pemeriksaan keduanya kooperatif mengakui adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak swasta terkait dengan lelang proyek di Basarnas dimaksud," kata Ali saat ditemui di Gedung KPK, Jumat, 11 Agustus 2023.

Diperiksa sebagai saksi

Ali menyatakan pihaknya memeriksa Henri Alfiandi dan Arif Budi Cahyanto sebagai saksi untuk tiga pihak swasta yang mereka tangani perkaranya. Mereka adalah Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (Integra) Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Marilya, Roni dan Arif merupakan tiga orang yang terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK pada 25 Juli 2023. Saat itu, Marilya dan Roni disebut tengah melakukan penyerahan uang kepada Arif. Uang tersebut ditujukan kepada Henri sebagai Kepala Basarnas.

Advertising
Advertising

KPK menyita uang senilai Rp 999,7 juta dalam operasi tersebut. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sempat menyatakan bahwa Henri dan Arif telah menerima suap dengan total nilai Rp 88,3 miliar sejak 2021 hingga 2023.

KPK pun sempat menetapkan Henri dan Arif sebagai tersangka, akan tetapi mendapatkan protes dari Puspom TNI. Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko dan jajarannya sempat mendatangi Kantor KPK untuk mempertanyakan penetapan tersangka terhadap dua anggotanya tersebut. Menurut mereka, meskipun Henri dan Alif menduduki jabatan sipil, keduanya tetap harus diadili di Pengadilan Militer, bukan Pengadilan Sipil.

KPK akhirnya menyerahkan penanganan kasus terhadap Henri Alfiandi dan Arif Budi Cahyanto ke Puspom TNI pada 26 Juli 2023. Puspom TNI kemudian menetapkan Kepala Basarnas dan anak buahnya tersebut sebagai tersangka pada 31 Juli 2023.

Berita terkait

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

8 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

19 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

2 hari lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

2 hari lalu

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

2 hari lalu

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

2 hari lalu

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

KPK menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pada Jumat, 1 November 2024.

Baca Selengkapnya