AHY Sebut Penolakan PK Moeldoko Merupakan Hadiah Ulang Tahun Terindah

Reporter

Tika Ayu

Jumat, 11 Agustus 2023 11:18 WIB

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyampaikan pernyataan sikap perihal Putusan MA tolak Peninjauan Kembali Moeldoko cs, di Kantor DPP Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat. Jumat, 11 Agustus 2023. TEMPO/Tika Ayu

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY mengatakan bersyukur atas putusan MA yang menolak peninjauan kembali Moeldoko. Putusan ini juga hadiah terindah ulang tahun ke 45 tahun ini. di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 11 Agustus 2023.

"Alhamdulilah kami siang tepat jam 12 menerima informasi upaya PK Moeldoko telah ditolak oleh Mahkamah Agung," kata AHY membuka sambutannya Jumat 11 Agustus 2023.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Moeldoko perihal konflik kepengurusan Partai Demokrat pada Kamis, 10 Agustus 2023

AHY juga sangat terharu bahwa putusan penolakan PK Moeldoko cs merupakan hadiah ulang tahun terindahnya. "Saya pribadi saya juga sangat bersyukur berita baik ini bertepatan dengan ulang tahun saya. Hadiah terindah usia 45 tahun ini," katanya.

Menurut putra sulung Presiden RI SBY itu, putusan tolak PK Moeldoko ini bukan hanya penting diketahui Dmeokrat tapi juga publik.

Advertising
Advertising

"Kemenangan ini bukan dirayakan tanpa makna, bersama Demokrat rakyat bisa terus mencari kebenaran dan keadilan. Dan kita terus menghadirkan ruang Demokrasi yang sehat di negara kita, mengajak seluruh elemen bangsa menjaga tegak lurusnya nilai-nilai yang kita anut dalam konstitusi kita, berdemokrasi bermasyarakat, bernegara," katanya.

Selanjutnya: Kronologi konflik kepengurusan Demokrat

<!--more-->

Konflik perebutan Partai Demokrat bermula pada Maret 2021. Saat itu, sejumlah kader partai tersebut, menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

KLB tersebut mengangkat Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai ketua umum. Akan tetapi KLB itu tak diakui oleh Ketua Umum Partai Demokrat hasil Kongres Jakarta pada 2020, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). AHY menyatakan KLB itu ilegal karena tak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)mereka.

Akan tetapi salinan putusan dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023 itu belum tersedia karena masih dalam proses minutasi oleh majelis. Anggota majelis hakim yang memutus perkara ini adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Sementara Panitera Pengganti tercatat atas nama Adi Irawan

Upaya kubu Moeldoko untuk mendaftarkan hasil KLB itu ke Kementerian Hukum dan HAM pun mentok. Menkumham Yassona Laoly menolak pendaftaran itu dengan alasan ada sejumlah dokumen yang tak lengkap.

Setelah itu, kubu Moeldoko melancarkan serangan dengan menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka mempermasalahkan pasal yang menyebutkan bahwa gelaran KLB hanya bisa dilakukan dengan izin Ketua Majelis Tinggi Partai, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono. Akan tetapi PN Jakarta Pusat menggugurkan gugatan kubu Moeldoko tersebut.

Kalah lagi di PTUN hingga kasasi

Tak mau menyerah, mereka kemudian menggugat Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Tahun 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Lagi-lagi gugatan mereka ditolak.

Putusan itu diperkuat di tingkat banding hingga kasasi. Kubu Moeldoko pun mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung pada 15 Mei 2023. Mereka mengklaim memiliki 4 bukti baru atau novum yang akan mereka ajukan pada tingkat PK.

Dengan penolakan PK tersebut, maka kepengurusan Partai Demokrat versi AHY tetap menjadi yang diakui keabsahannya, sementara kubu Moeldoko tidak sah.

Pilihan Editor: Top Nasional: Kata Demokrat usai PK Moeldoko Ditolak, Pemeriksaan Mayor Dedi, Kaesang Tak Maju Pilkada Depok

Berita terkait

Alasan Demokrat Dukung Prabowo Tambah Kementerian

5 jam lalu

Alasan Demokrat Dukung Prabowo Tambah Kementerian

Menurut Demokrat selama penambahan kementerian oleh Prabowo Subianto untuk mengurus rakyat lebih banyak, maka menjadi kebijakan yang baik.

Baca Selengkapnya

Ditinggal Demokrat dan PPP di Pilkada Depok, PKS: Dipersilakan

11 jam lalu

Ditinggal Demokrat dan PPP di Pilkada Depok, PKS: Dipersilakan

PKS pernah membangun koalisi bersama Demokrat dan PPP di Pilkada Depok 2020.

Baca Selengkapnya

Demokrat Ungkap Alasan Tidak Satu Perahu Lagi dengan PKS di Pilkada Depok 2024

1 hari lalu

Demokrat Ungkap Alasan Tidak Satu Perahu Lagi dengan PKS di Pilkada Depok 2024

Ketua DPC Partai Demokrat Depok Edi Sitorus mengungkapkan alasan tidak lagi satu perahu dengan PKS pada Pilkada Depok 2024

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

1 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

Alasan Golkar dan PKS Berkoalisi dalam Pilkada 2024 Kota Semarang

1 hari lalu

Alasan Golkar dan PKS Berkoalisi dalam Pilkada 2024 Kota Semarang

Yoyok Sukawi mendaftar sebagai bakal calon Wali Kota Semarang ke Partai Demokrat di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Demokrat Klaim Ide Presidential Club Sudah Ada Sejak era SBY

1 hari lalu

Demokrat Klaim Ide Presidential Club Sudah Ada Sejak era SBY

Demokrat menyatakan ide pembentukan presidential club sebetulnya sudah tercetus sejak 2014.

Baca Selengkapnya

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

2 hari lalu

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

Baca Selengkapnya

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

2 hari lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

3 hari lalu

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

3 hari lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya