Hakim Militer Akan Diberikan Pangkat Lokal untuk Adili Kepala Basarnas Henri Alfiandi

Kamis, 10 Agustus 2023 18:58 WIB

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko bersama Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, Oditur Jenderal (Orjen) TNI Nazali Lempo (depan, dari kanan ke kiri) serta didampingi prajurit pom AD, pom AL, dan pom AU saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka terhadap prajurit TNI aktif atas perkara dugaan kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. Dalam konferensi pers tersebut TNI meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi mematuhi aturan dan prosedur hukum yang berlaku. Penetapan status tersangka anggota TNI aktif oleh KPK dinilai melanggar prosedur. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Militer Tinggi akan diberikan pangkat lokal untuk mengadili Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional itu.

Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro, mengatakan pemberian pangkat lokal ini diberikan untuk mengantisipasi pengaruh hierarki pangkat dalam peradilan militer. Sebab, Henri Alfiandi saat ini berpangkat Marsekal Madya atau bintang tiga. Pangkat ini setara dengan Letnan Jenderal TNI AD atau Laksamana Madya pada TNI AL.

“Oleh karena itu, dalam sistem peradilan militer nanti para hakimnya akan dikasih pangkat lokal biar sederajat dengan terdakwa. Pangkat lokal dan hanya dipakai di dalam ruangan itu saja,” kata Kresno dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis 10 Agustus 2023.

Kresno mengatakan pangkat ini hanya akan berlaku untuk ruang persidangan. Artinya, tidak bisa digunakan di luar persidangan. Kresno juga menjelaskan pemberian pangkat lokal kepada hakim militer juga berlaku dalam sidang Pengadilan Negeri atau Tipikor, maupun peradilan koneksitas. Dalam sidang koneksitas, hakim sipil juga akan diberikan pangkat tituler yang hanya bisa dipakai di persidangan.

“Jadi kalau pangkat tituler itu digunakan untuk sipil. Kalau pangkat lokal itu adalah militer, hanya dinaikkan saja,” kata Kresno.

Advertising
Advertising

Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya, Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto, sebagai tersangka kasus suap korupsi. Henri Alfiandi dijerat Pasal 12 a atau b atau 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Arif Budi Cahyanto dikenakan Pasal 12 a atau b atau 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Arif Budi Cahyanto, Puspom TNI menemukan pemberi suap, MR atau Marilya alias Bu Meri menyerahkan uang hampir Rp 1 miliar tepatnya Rp 999.710.400 kepada Arif Budi pada 25 Juli 2023 di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL, Jakarta.

"Sepengakuan ABC, uang tersebut adalah profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI) Marsekal Muda Agung Handoko pada 31 Juli 2023.

PT Intertekno Grafika Sejati merupakan pemenang tender pengadaan alat dari Basarnas. MR dalam kasus itu merupakan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati. Menurut Danpuspom, profit sharing hanya istilah dari pribadi ABC untuk memperhalus bahasa suap.

Menurut Agung, penerimaan uang dari Bu Meri itu atas perintah Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi. "Perintah itu ABC terima pada 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung," ujar Agung.

Pada penggeledehan penyidik Puspom TNI dan KPK di Kantor Basarnas pada 4 Agustus 2023, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan Puspom TNI menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen proses pengadaan barang dan jasa, bukti transaksi pencairan cek dari PT Kindah Abadi Utama, dokumen pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha, dokumen Ganesha dan pengadaan public safety diving equipment. Kemudian dokumen administrasi keuangan pekerjaan pengadaan pendeteksian korban retuntuhan, dokumen surat-surat penting lainnya tentang pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2023, dan Berita Acara pengambilan rekaman CCTV di Basarnas terkait dengan perkara tersangka Henri Alfiandi.

“Selain itu, Puspom TNI juga menerima pelimpahan barang bukti berupa dokumen dari penyidik KPK sejumlah 44 dokumen,” kata Julius, 10 Agustus 2023.

Pilihan Editor: Wacana Revisi UU Peradilan Militer usai Kasus Basarnas, Wapres Nilai Hal yang Wajar


EKA YUDHA SAPUTRA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ANTARA

Berita terkait

Pria yang Hilang Setelah Lompat dari Jembatan Barelang Batam Akhirnya Ditemukan

3 hari lalu

Pria yang Hilang Setelah Lompat dari Jembatan Barelang Batam Akhirnya Ditemukan

Dalam keterangan awal Basarnas, korban sempat meminjam telepon genggam seorang pengunjung sebelum meloncat dari Jembatan Barelang.

Baca Selengkapnya

Tim SAR Belum Temukan Pria yang Loncat dari Jembatan Barelang Batam, Sempat Telepon Pacar

5 hari lalu

Tim SAR Belum Temukan Pria yang Loncat dari Jembatan Barelang Batam, Sempat Telepon Pacar

Pria itu diduga melompat setelah meminjam handphone seorang pengunjung Jembatan Barelang. Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Banjir Sumbar, Tim SAR Masih Cari 17 Korban Hilang

5 hari lalu

Banjir Sumbar, Tim SAR Masih Cari 17 Korban Hilang

Kantor Basarnas Padang masih melakukan pencarian terhadap 17 orang korban banjir bandang di Sumatera Barat.

Baca Selengkapnya

Banjir Bandang di Agam dan Tanah Datar Sumbar Sebabkan Jalan Nasional dan Jembatan Terputus

6 hari lalu

Banjir Bandang di Agam dan Tanah Datar Sumbar Sebabkan Jalan Nasional dan Jembatan Terputus

Badan jalan nasional sepanjang 200 meter Silaiang, Kabupaten Tanah Datar terpantau rusak parah akibat banjir bandang pada Sabtu malam, 11 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Usai Temukan 3 Korban Tewas Tanah Longsor, Basarnas Imbau Sebagian Warga Garut Mengungsi

22 hari lalu

Usai Temukan 3 Korban Tewas Tanah Longsor, Basarnas Imbau Sebagian Warga Garut Mengungsi

Warga yang tinggal di perbukitan dan lereng diminta mengungsi untuk meminimalisir korban bencana tanah longsor sepanjang musim pancaroba saat ini.

Baca Selengkapnya

Kakek Pencari Batu Hilang Tenggelam di Sungai Lematang, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan

23 hari lalu

Kakek Pencari Batu Hilang Tenggelam di Sungai Lematang, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan

Basarnas Palembang menurunkan satu tim rescue di Pos SAR Pagaralam lengkap dengan peralatan SAR Air ke lokasi pencarian orang hilang tenggelam itu.

Baca Selengkapnya

Musi Rawas Utara Dikepung Banjir, 2.839 Rumah di Empat Kecamatan Terendam

31 hari lalu

Musi Rawas Utara Dikepung Banjir, 2.839 Rumah di Empat Kecamatan Terendam

Sampai saat ini Tim SAR gabungan masih terus melakukan upaya evakuasi terhadap warga yang terdampak banjir

Baca Selengkapnya

Hilang saat Menyusuri Bukit Sipiso-piso, Turis Asal Prancis Ditemukan Luka-luka

41 hari lalu

Hilang saat Menyusuri Bukit Sipiso-piso, Turis Asal Prancis Ditemukan Luka-luka

Basarnas Medan bersama tim SAR gabungan menemukan Adrea Zoe, 52 tahun, perempuan asal Prancis yang hilang di Bukit Sipiso-piso, Kabupaten Karo

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

45 hari lalu

Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

Kuasa hukum eks Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi mengatakan sistem dana komando sudah berjalan lama. Dinikmati oleh berbagai pihak.

Baca Selengkapnya

Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Segini Harta Kekayaan Bekas Kabarnas Henri Alfiandi

46 hari lalu

Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Segini Harta Kekayaan Bekas Kabarnas Henri Alfiandi

Bekas Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Henri Alfiandi didakwa terima suap Rp 8,6 miliar. Berapa harta kekayaannya?

Baca Selengkapnya