Komentar Lengkap Mahfud MD soal Putusan MA Kurangi Hukuman Ferdy Sambo: Semoga Tak Ada Kongkalikong
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Kamis, 10 Agustus 2023 16:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) RI mengurangi hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati. Kepala Biro dan Humas MA Sobandi menyebut Majelis Hakim telah memutuskan perkara kasasi yang diajukan oleh Sambo. Amar putusan tersebut antara lain berbunyi:
"Dalam Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion."
Selain Sambo, Putri Candrawathi dan sopir keluarga Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi. Masing-masing dari mereka mendapatkan pemangkasan masa hukuman dari Majelis Hakim Mahkamah Agung.
Mahfud MD: ini kan negara hukum
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal keringanan hukuman dalam putusan kasasi tersebut.
"Ya ini kan negara hukum, oleh sebab itu jika Mahkamah Agung sudah memutuskan, seumpama negara boleh melakukan upaya hukum ya kita lakukan," kata Mahfud di menghadiri kuliah umum di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Rabu 9 Agustus 2023.
Tidak bisa diintervensi
Mahfud memberi catatan, di dalam sistem hukum Indonesia, jika kasus itu merupakan ranah pidana, maka proses yang terjadi sampai tingkat kasasi tidak bisa diintervensi.
"Jaksa atau pemerintah tidak boleh PK, yang boleh PK itu hanya terpidana, kalau jaksa tidak boleh," kata Mahfud.<!--more-->
Proses hukum yang berjalan harus dijaga
Meski kasasi itu menuai polemik dan jadi sorotan masyarakat, Mahfud menuturkan proses hukum yang berjalan tetap harus dijaga.
"Oleh sebab itu ya mari kita jaga keputusan ini, agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong permainan lagi," kata Mahfud.
"Nanti di tingkat PK (pengajuan kembali) lalu diturunkan lagi, lalu diremisi-remisi-remisi dan sebagainya itu bisa saja terjadi," imbuh Mahfud.
Mahfud menilai, seluruh pertimbangan atas proses hukum Ferdy Sambo itu sendiri sudah lengkap dan kasasi itu adalah proses final. Sedangkan pengajuan kembali itu adalah upaya luar biasa yang harus ada novum atau bukti baru.
"Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili," kata dia.
"Oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang persoalan hukum negara kita masih banyak," imbuh Mahfud lagi.
Mahfud benarkan tak ada remisi di hukuman seumur hidup
Namun ketika disinggung soal proses hukuman seumur hidup yang semestinya tidak ada remisi, Mahfud membenarkan.
"Ya memang, hukuman seumur hidup itu tidak ada remisi kan remisi itu bergantung persentase dan persentase itu selalu bergantung pada angka," kata dia.
"Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup, itu seumur hidup kan bukan angka, itu tidak ada di remisi berapa persen, tidak ada persennya," ujar dia.
Oleh sebab itu, ujar Mahfud, jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka.
"Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu tidak ada remisi, itu hanya bisa ada grasi, grasi dari presiden, hanya itu yang mungkin," kata dia.
Namun jika proses grasi itu, kata Mahfud, orang harus mengakui kesalahannya.<!--more-->
Mahfud MD hormati keputusan MA
Mahfud Md juga menyatakan menghormati keputusan Mahkamah Agung yang mengubah vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Vonis hukuman mati sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikuatkan Pengadilan Tinggi, namun keputusan itu batal di tingkat MA.
Tak ambil pusing soal perubahan vonis
Meski begitu, Mahfud tak ambil pusing dengan perubahan vonis tersebut. Sebab, menurut dia kedua hukuman itu sama saja.
"Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup. Secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama, yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun," ujar Mahfud dalam keterangannya, Selasa, 8 Agustus 2023
Harus dikuatkan oleh MA dan praktisinya
Selain itu, Mahfud menyebut hukuman mati Sambo itu harus dikuatkan oleh MA dan praktisnya nanti tidak perlu dieksekusi. Sebab, kata dia, pada saat hukuman Sambo nanti sudah berjalan 10 tahun, UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang baru disahkan pemerintah bakal sudah berlaku.
"Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya, bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup," kata Mahfud
PRIBADI WICAKSONO | M JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: Polemik Korting Hukuman Ferdy Sambo Cs, Begini Komentar Mahfud MD dan Kuasa Hukum Brigadir J