Komentar Lengkap Mahfud MD soal Putusan MA Kurangi Hukuman Ferdy Sambo: Semoga Tak Ada Kongkalikong

Reporter

Tempo.co

Kamis, 10 Agustus 2023 16:45 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) RI mengurangi hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati. Kepala Biro dan Humas MA Sobandi menyebut Majelis Hakim telah memutuskan perkara kasasi yang diajukan oleh Sambo. Amar putusan tersebut antara lain berbunyi:

"Dalam Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion."

Selain Sambo, Putri Candrawathi dan sopir keluarga Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi. Masing-masing dari mereka mendapatkan pemangkasan masa hukuman dari Majelis Hakim Mahkamah Agung.

Mahfud MD: ini kan negara hukum

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal keringanan hukuman dalam putusan kasasi tersebut.

"Ya ini kan negara hukum, oleh sebab itu jika Mahkamah Agung sudah memutuskan, seumpama negara boleh melakukan upaya hukum ya kita lakukan," kata Mahfud di menghadiri kuliah umum di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Rabu 9 Agustus 2023.

Tidak bisa diintervensi

Advertising
Advertising

Mahfud memberi catatan, di dalam sistem hukum Indonesia, jika kasus itu merupakan ranah pidana, maka proses yang terjadi sampai tingkat kasasi tidak bisa diintervensi.

"Jaksa atau pemerintah tidak boleh PK, yang boleh PK itu hanya terpidana, kalau jaksa tidak boleh," kata Mahfud.<!--more-->

Proses hukum yang berjalan harus dijaga

Meski kasasi itu menuai polemik dan jadi sorotan masyarakat, Mahfud menuturkan proses hukum yang berjalan tetap harus dijaga.

"Oleh sebab itu ya mari kita jaga keputusan ini, agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong permainan lagi," kata Mahfud.

"Nanti di tingkat PK (pengajuan kembali) lalu diturunkan lagi, lalu diremisi-remisi-remisi dan sebagainya itu bisa saja terjadi," imbuh Mahfud.

Mahfud menilai, seluruh pertimbangan atas proses hukum Ferdy Sambo itu sendiri sudah lengkap dan kasasi itu adalah proses final. Sedangkan pengajuan kembali itu adalah upaya luar biasa yang harus ada novum atau bukti baru.

"Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili," kata dia.

"Oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang persoalan hukum negara kita masih banyak," imbuh Mahfud lagi.

Mahfud benarkan tak ada remisi di hukuman seumur hidup

Namun ketika disinggung soal proses hukuman seumur hidup yang semestinya tidak ada remisi, Mahfud membenarkan.

"Ya memang, hukuman seumur hidup itu tidak ada remisi kan remisi itu bergantung persentase dan persentase itu selalu bergantung pada angka," kata dia.

"Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup, itu seumur hidup kan bukan angka, itu tidak ada di remisi berapa persen, tidak ada persennya," ujar dia.

Oleh sebab itu, ujar Mahfud, jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka.

"Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu tidak ada remisi, itu hanya bisa ada grasi, grasi dari presiden, hanya itu yang mungkin," kata dia.

Namun jika proses grasi itu, kata Mahfud, orang harus mengakui kesalahannya.<!--more-->

Mahfud MD hormati keputusan MA

Mahfud Md juga menyatakan menghormati keputusan Mahkamah Agung yang mengubah vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Vonis hukuman mati sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikuatkan Pengadilan Tinggi, namun keputusan itu batal di tingkat MA.

Tak ambil pusing soal perubahan vonis

Meski begitu, Mahfud tak ambil pusing dengan perubahan vonis tersebut. Sebab, menurut dia kedua hukuman itu sama saja.

"Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup. Secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama, yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun," ujar Mahfud dalam keterangannya, Selasa, 8 Agustus 2023

Harus dikuatkan oleh MA dan praktisinya

Selain itu, Mahfud menyebut hukuman mati Sambo itu harus dikuatkan oleh MA dan praktisnya nanti tidak perlu dieksekusi. Sebab, kata dia, pada saat hukuman Sambo nanti sudah berjalan 10 tahun, UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang baru disahkan pemerintah bakal sudah berlaku.

"Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya, bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup," kata Mahfud

PRIBADI WICAKSONO | M JULNIS FIRMANSYAH

Pilihan Editor: Polemik Korting Hukuman Ferdy Sambo Cs, Begini Komentar Mahfud MD dan Kuasa Hukum Brigadir J

Berita terkait

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

3 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

3 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

3 hari lalu

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

3 hari lalu

Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

Mahfud Md berujar pelarangan melakukan dan menyiarkan hasil investigasi untuk media sama saja seperti melarang peneliti melakukan riset.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritisi rencana DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Mahfud mengatakan aturan-aturan diusulkan dalam revisi undang-undang tersebut keblinger atau sesat.

Baca Selengkapnya

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

3 hari lalu

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

3 hari lalu

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

3 hari lalu

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya